Berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan lima rupiah ke atas. Untuk uang kertas pecahan dibawah lima rupiah dan uang logam masih merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia. Dengan Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam. Kewenangan ini tercantum juga dalam Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang diamandemen dengan Undang-Undang No. 3/2004, 15 Januari 2004.
UANG PEMERINTAH
Pada 1953, untuk pertama kalinya beredar uang kertas Bank Indonesia dengan tanda tahun 1952. Uang ini disiapkan bersamaan dengan penyusunan undang-undang bank sentral, dan dicetak di percetakan Thomas De La Rue & Co, Inggris, serta percetakan Johan Enschede en Zonen, Imp., Belanda. Sementara itu, NV Pertjetakan Kebajoran mencetak sebagian pecahan Rp 10 dan Rp 25. Seri ini disusul dengan seri hewan, seri pekerja tangan, seri bunga dan burung, serta seri tokoh nasional atau pahlawan.

Pada Oktober 1963, Rupiah Kepulauan Riau (KR Rp) diterbitkan untuk mengatasi penggunaan Dollar Malaya di wilayah Kepulauan Riau. Pada 1 Juli 1964, KR Rp ini ditarik dari peredaran, digantikan dengan uang rupiah yang berlaku umum di seluruh wilayah Republik Indonesia lainnya, keculai di Irian Barat.

Setelah Irian Barat kembali ke dalam wilayah Republik Indonesia, Pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan Rupiah Irian Barat pada Oktober 1963 untuk menggantikan Gulden yang berlaku sebelumnya di wilayah itu. Rupiah Irian Barat ditarik pada 1 Mei 1971.
Guna mewujudkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Republik Indonesia, berdasarkan Penetapan Presiden No. 27/1965 tanggal 13 Desember 1965 diterbitkan uang rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan perbandingan Rp 1 Baru = 1000 Lama, sedangkan di Irian Barat, Rp 1 Baru = IB Rp 1. Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam berbagai pecahan. Pernerbitan uang Pemerintah yang terakhir adalah seri Soekarno tahun 1964.
Keputusan Presiden No. 8/1971 tanggal 18 Februari 1971, menetapkan bahwa uang rupiah berlaku umum sebagai alat pembayaran yang sah di Provinsi Irian Barat, di samping rupiah Irian Barat yang akan ditarik secara bertahap. Penarikan kembali IB Rp dimulai sejak 1 Mei 1971. Dengan demikian tercapailah kesatuan moneter untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Saat berdiri berdasarkan Undang-Undang No. 11/1953, Bank Indonesia hanya menerbitkan uang kertas dengan pecahan lima rupiah ke atas. Uang kertas pecahan di bawah lima rupiah dan uang logam dikeluarkan oleh Pemerintah. Tetapi berdasarkan Penetapan Presiden No. 27/1965, Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam pecahan, menyimpang dari Undang-Undang No. 11/1953. Barulah dengan Undang-Undang No. 13/1968 Bank Indonesia dikukuhkan sebagai pemegang hak tunggal untuk mengeluarkan uang.
