Uang NICA
Pada awal kemerdekaan Indonesia, kondisi moneter negara ini sangatlah buruk. Diperkirakan, ada sekitar empat milyar rupiah Jepang yang beredar di wilayah Indonesia; 1,6 milyar diantaranya di Pulau Jawa. Kondisi moneter semakin memburuk ketika NICA, dengan bantuan Sekutu, menduduki kota-kota besar Indonesia, menguasai bank-bank Jepang, dan mengedarkan rupiah jepang dari bank-bank tersebut. NICA menggunakan rupiah jepang untuk membiayai operasi militer mereka, membayar gaji pegawai pribumi, dan mengedarkan uang tersebut ke seluruh Indonesia guna menarik simpati masyarakat. NICA juga mengedarkan Hindu Belanda baru yang dikenal sebagai uang NICA. Itu semua memperparah kondisi keuangan Indonesia.
Di wilayah Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia tak dapat segera mencetak mata uang sendiri, karena keterbatasan dana dan tenaga ahli. Untuk mengatasinya, berdasarkan Maklumat 3 Oktober 1945, mata uang yang beredar sampai dengan masa pendudukan Jepang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Sebelumnya, pada 2 Oktober 1945, Pemerintah mengeluarkan Maklumat yang menyatakan bahwa mata uang NICA tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia.

Uang ORI
Desakan untuk mencetak uang sendiri mulai bermunculan. Pemerintahan menerbirkan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang mulai diedarkan pada Oktober 1946. Situasi keamanan yang tidak menentu membuat peredaran ORI tersendat-sendat. ORI tetap diedarkan secara gerilya, dan terbukti mampu membangkitkan rasa solidaritas serta nasionalisme rakyat Indonesia.


Uang ORIDA
Untuk mengatasi kekurangan uang tunai akibat terputusnya komunikasi antara pusat dan daerah setelah Agresi Militer Belanda, pemerintah pusat memberi mandat kepada para pemimpin daerah untuk menerbitkan mata uang lokal, ORI-Daerah, yang berlaku sementara di daerah masing-masing. Sejak 1947, ORI-Daerah atau ORIDA ini terbit antara lain di Provinsi Sumatra, Banten, Tapanuli, dan Banda Aceh.
ORIDA LAMPUNG

ORIDA SUMATERA

ORIDA BANTEN

Konferensi Meja Bundar pada Desember 1949 menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada 1 Mei 1950, Pemerintahan RIS menarik ORI dan ORIDA dari peredaran, menggantinya dengan mata uang RIS yang telah berlaku sejak 1 Januari 1950. Pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal sebagai 'Gunting Sjafruddin' dengan menggunting uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50. Lembar guntingan bagian kiri tetap berlaku sebagai uang dengan nilai separuhnya. Sementara itu bagian kanan dapat ditukar dengan surat pinjaman Obligasi RI 1950. Pada Agustus 1950 bentuk Negara Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan uang RIS tidak berlaku lagi.