Dalam penerapan dan penegakan tata kelola di Bank
Indonesia, diperlukan kerangka konseptual yang
mengintegrasikan seluruh elemen governance yang mencakup
pondasi awal hingga tujuan akhir yang akan dicapai.
Untuk itu telah​ disusun kerangka kerja tata kelola (governance
framework) Bank Indonesia yang menggambarkan elemen
pokok yang diperlukan untuk mengimplementasikan tata
kelola yang baik.
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa
Informasi
-
​Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi
Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak
memuaskan
stakeholder.
-
Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling
lambat 14 HK setelah diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
- Komisi
Informasi harus mulai mengupayalan penyelesaian sengketa informasi
publik melalui mediasi dan atau Ajudikasi Nonlitigasi paling lambat
14 HK setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi
publik.
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling
lambat diselesaikan dalam waktu 100 HK.
​