Harap waspada ya #SobatRupiah, Bank Indonesia mendapat laporan adanya seseorang yang mendapatkan surat keterangan yang berisi pencairan dana serta bebas dari tindak pidana pencucian uang.
Perlu Sobat ketahui, Bank Indonesia tidak bekerja sama dan tidak terafiliasi dengan perbankan atau lembaga apapun dalam pelaksanaan pencairan uang ke rekening pribadi.
BI tidak pernah menerbitkan surat keterangan bebas pencucian uang, karena BI berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan & pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnahan Massal (PPSPM).
Hal tersebut sesuai dengan PBI Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dimana BI melakukan pengawasan terhadap pencegahan pemberantasan TPPU, TPPT, & PPSPM terhadap PJP Lembaga Selain Bank & KUPVA Bukan Bank yg berada dalam pengawasan Bank Indonesia.
Pejabat Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat keterangan, memberikan tanda tangan ataupun cap lembaga kepada pihak yg tertera dlm surat tersebut. Jika Sobat menemukan modus serupa, yuk #BeriMakna dgn menghubungi #BICARA131 untuk informasi sesuai faktanya ya!