Daftar Informasi Publik

BI Icon
 
Hits: 452

informasi publik

Peraturan   : ​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/51/DPbS tanggal 30 Desember 2013 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/28/DPbS tanggal 5 Oktober 2009 perihal Unit Usaha Syariah
​Berlaku​  :Tanggal 30 Desember  2013
 
 
Latar Belakang Pengaturan:
Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit  Usaha Syariah.
 
Substansi Pengaturan:
1.   Unit Usaha Syariah (UUS) dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dengan memenuhi persyaratan paling kurang:
a.   Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
b.   memiliki sistem informasi teknologi yang memadai;
c.   memiliki sumber daya manusia yang memahami aspek syariah terkait kegiatan usaha dalam valuta asing; dan
d.   memiliki daftar calon nasabah yang akan melakukan transaksi dalam valuta asing.
 
2.   Rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor UUS (Kantor Cabang Syariah, Kantor Cabang Pembantu Syariah, Kantor Kas Syariah, Kantor Fungsional Syariah, Kantor Pelayanan Kas Syariah) wajib dicantumkan dalam rencana bisnis UUS disertai kajian.  Cakupan kajian mengacu pada lampiran dari SE ini. 
 
3.   Kajian mengenai rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor UUS untuk pertama kali disampaikan paling lambat tanggal 28 Maret 2014, dan untuk selanjutnya kajian dimaksud disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis BUK yang memiliki UUS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rencana bisnis UUS.
 
4.   Permohonan izin atau laporan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor UUS dan/atau penyampaian laporan lainnya sebagaimana diatur dalam PBI diajukan atau disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung termasuk compliance chek list mengenai kesiapan operasional yang telah dinilai oleh satuan kerja kepatuhan BUK yang memiliki UUS dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam SE ini. 
 
5.   Proses pencabutan izin usaha UUS atas permintaan  BUK yang memiliki UUS dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan pencabutan izin usaha.  Permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan permohonan pencabutan izin usaha UUS diajukan oleh BUK yang memiliki UUS kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam SE ini.
 
6.   Pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor UUS dilaporkan secara online oleh BUK yang memiliki UUS kepada Bank Indonesia melalui Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
 
7.   Pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan Kantor Fungsional Syariah UUS selama belum dapat dilaporkan secara online, wajib dilaporkan secara offline setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya melalui LKPBU dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana ditetapkan dalam SE ini.


Lampiran
Kontak

​(021) 24582305

bi.go.id

Halaman ini terakhir diperbarui 2/17/2020 10:07 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga