Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;Sistem Pembayaran Nilai Besar;bukan default.aspx

Pengantar Sistem BI-RTGS

Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, Sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent). Sistem BI-RTGS Generasi II telah diimplementasikan pada tanggal pada tanggal 16 November 2015 dengan salah satu fitur unggulan berupa “Liquidity Saving Management” (LSM) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan manajamen risiko dan efisiensi dalam pengelolaan likuiditas.

Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).

Sejak 2016 Bank Indonesia telah melakukan mengimplementasikan Sistem BI-RTGS Gen 2. Pada Sistem RTGS Gen II sudah mengadopsi fitur manajemen likuiditas untuk efisiensi likuiditas dan mitigasi risiko dari sistem atau fitur liquidity saving.

Sistem BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran, yang berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk), Sistem BI RTGS juga menjadi sarana transfer dana antar-bank yang praktis, cepat, efisien, aman dan handal. Disamping itu Sistem BI-RTGS yang dilengkapi dengan mekanisme sentralisasi rekening giro menjadi sarana yang dapat diandalkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) baik bagi peserta maupun pihak otoritas moneter dan perbankan. Bagi otoritas informasi mengenai pengelolaan dana perbankan menjadi informasi pendukung dalam menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank.

Sistem BI-RTGS didisain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross settlement, real time, final dan irrevocable. Penyelesaian transaksi Sistem BI RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan. Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada peserta penerima. Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga dapat saja terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada Sistem BI-RTGS dengan penerimaan transfer dana pada rekening nasabah.

SistemBI-RTGS juga dilengkapi dengan mekanisme Gridlock Resolution. Mekanisme ini bertujuan untuk mencegah kemacetan (gridlock) yaitu kondisi dimana sejumlah peserta tidak mampu menyelesaikan kewajibannya karena masih menunggu tagihannya diselesaikan. Gridlock Resolution dijalankan secara otomatis pada Sistem BI-RTGS pada setiap waktu tertentu,

Untuk memperlancar proses penyelesaian akhir transaksi pada Sistem BI-RTGS, penyelenggara menghimbau peserta agar mematuhi Throughput Guidellines. Throughput Guidellines merupakan suatu target prosentase tertentu dari total transaksi yang dilakukannya selama 1 hari. Kepatuhan peserta terhadap Throughput Guidellines akan mengurangi kemungkinan penumpukan transaksi di akhir hari. Throughput Guidellines diatur dalam masing-masing Zona transaksi (Zona I, Zona II, dan Zona III). Masing-masing Zona mempunyai batas presentase yang ditetapkan Penyelenggara antara lain Zona I (min 30%), Zona II (min 30%), dan Zona III (max 30%).

Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS) adalah fasilitas cadangan pendanaan likuiditas yang disediakan oleh penyelenggara untuk Sistem BI-RTGS, yang hanya dapat digunakan dalam hari satu hari. FLI/FLIS dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang bersifat sementara atau mengalami intraday gap. Intraday gap mungkin saja terjadi karena pemrosesan transaksi BI-RTGS yang bersifat gross settlement menyebabkan penyelesaian per transaksi dilakukan secara terus-menerus sepanjang hari, sehingga diperlukan likuiditas yang tinggi. Pemanfaatan FLI/FLIS oleh peserta tetap mensyaratkan jaminan yang berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI dan SBN serta wajib diselesaikan pada hari yang sama. Sejak 1 November 2018 FLI diberikan secara gratis oleh Penyelenggara kepada Peserta Sistem BI-RTGS.

Sistem BI-RTGS juga merupakan Settlement Processor. Sebagai settlement processor, Sistem BI-RTGS menjadi sarana penyelesaian akhir bagi transaksi pembayaran ritel, meliputi pembukuan hasil kliring yang diselenggarakan oleh BI (SKNBI) dan hasil kliring ATM/kartu debit/kartu kredit. Selain transaksi pembayaran ritel, Sistem BI-RTGS juga menjadi sarana pelimpahan penyelesaian akhir transaksi serah dana dari perdagangan sekuritas, transaksi perdagangan valas antar-bank, setelmen dana dari operasi moneter/operasi pasar terbuka (OPT), transaksi pembayaran pemerintah dan transaksi surat berharga.

Dalam rangka memastikan Sistem BI-RTGS diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang tinggi dan ketersediaan sepanjang jam operasional yang ditetapkan, baik penyelenggara maupun peserta, Sistem BI-RTGS memiliki prosedur penanganan dalam kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat, antara lain prosedur penanganan keadaan darurat (Contingency Plan), fasilitas back up, dan Business Continuity Plan (BCP). Selain itu, penyelenggara juga menyediakan fasilitas guest bank kepada peserta sebagai sarana back up pada lokasi penyelenggara dalam rangka gangguan dan atau keadaan darurat untuk mencegah kegagalan peserta dalam menggunakan sarana RTGS terminal untuk proses setelmen melalui Sistem BI-RTGS.

Bank Indonesia sebagai Otoritas

Sesuai UU Bank Indonesia No. 23/1999 jo No.3/2004 jo No.6/2009 pasal 8 dinyatakan bahwa salah satu tugas BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka menjalankan tugas yang diembannya, BI berwenang dalam melaksanakan dan memberi ijin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; mewajibkan Penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kepada BI; dan menetapkan penggunaan alat pembayaran (pasal 15).

Fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran termasuk berperan sebagai pembuat ketentuan (Regulator) dan pengawas (Overseer) BI-RTGS. Dalam menjalankan peran sebagai regulator, BI menetapkan landasan hukum yang kuat untuk penerapan Sistem BI-RTGS dan menentukan peran dan tanggung jawab penyelenggara dan peserta Sistem BI-RTGS.

Dalam menjalankan peran sebagai pengawas (Overseer), BI memastikan bahwa penyelenggaraan Sistem BI-RTGS memenuhi prinsip pada 10 Core principles for Systematically Important Payment System (CP-SIPS) dari Bank for International Settlement seperti yang diatur dalam peraturan Sistem BI-RTGS untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen. Fungsi pengawasan dilakukan melalui pembuatan ketentuan, pertemuan konsultasi dengan penyelenggara, monitoring dan assessment.

Salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah mewajibkan penyelenggara dan peserta memiliki standar pengamanan yang memadai. Untuk menilai keamanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, Bank Indonesia dapat meminta auditor/pemeriksa Teknologi Informasi Independen untuk melakukan kegiatan security audit. Kegiatan audit ini dilakukan terhadap aplikasi maupun network/jaringan yang digunakan dalam Sistem BI-RTGS, tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Sistem BI-RTGS yang diselenggarakan telah aman dan handal. Selain itu Bank Indonesia juga mewajibkan penyelenggara dan seluruh peserta untuk melakukan ujicoba terhadap back up dan rencana penanggulangan kondisi darurat secara periodik. Pemenuhan persyaratan sebagai peserta dan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sistem RTGS juga menjadi satu perhatian dalam kegiatan pengawasan, disamping pemenuhan kewajiban untuk melaporkan hasil pemeriksaan internal terhadap operasional Sistem RTGS di sisi peserta.​
 

Bank Indonesia sebagai Penyelenggara

 
Dalam menjalankan peran sebagai Penyelenggara (Operator) memiliki tanggung jawab antara lain:

  • Menyelenggarakan Sistem BI-RTGS dengan menerapkan prinsip efisien, cepat, aman dan handal.
  • Memberikan penjelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial sehubungan keikutsertaannya dalam Sistem BI-RTGS dan peserta harus mengelola risiko tersebut.
  • Memastikan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menerima laporan internal audit terkait penyelenggaraan Sistem BI-RTGS oleh peserta. 
Dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, penyelenggara menyediakan infrastruktur dan pelayanan kepada peserta antara lain meliputi:

  • Infrastruktur dan fasilitas untuk penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, antara lain perangkat keras, aplikasi RCN (software), jaringan komunikasi data (leased line), fasilitas dial up, dan fasilitas pendukung lainnya.
  • Help-desk untuk membantu peserta dalam menghadapi kesulitan operasional.
  • Memberi pelatihan kepada peserta.
  • memiliki prosedur penanganan kondisi gangguan/darurat (Disaster Recovery Plan (DRP) dan Business Continuity Plan (BCP) dan melakukan uji coba secara berkala dengan melibatkan peserta.
  • mengadakan pertemuan rutin dengan kelompok pengguna (user group). 

Peserta Sistem BI-RTGS

Peserta Sistem BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta Sistem BI-RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi Sistem BI-RTGS dengan menggunakan identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat mengirimkan transaksi Sistem BI-RTGS dengan menggunakan identitas peserta langsung.

Hubungan hukum antara peserta dengan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGS tertuang dalam perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam perjanjian tersebut diatur berbagai klausula mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab antara peserta dan penyelenggara Sistem BI-RTGS.

Disamping ketentuan dan perjanjian antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan penyelenggaraan keseharian Sistem BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur dengan menggunakan Bye Laws Sistem BI-RTGS. Ketentuan dalam Bye Laws merupakan kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam ketentuan BI ataupun dalam perjanjian.

Dalam pengisian instruksi transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip pengenalan nasabah (know your customer principles) dan aturan mengenai tindak pidana pencucian uang (anti money laundering). Untuk itu, identitas mengenai data nasabah pengirim dan penerima transfer melalui Sistem BI-RTGS harus diisi secara lengkap dan benar.

Service Level Agreemet (SLA)

Dana diterima oleh nasabah maksimal 2 jam sejak perintah transfer dari nasabah pengirim diterima oleh Bank.​​​​

Pricing Policy

Biaya dalam Penggunaan Sistem BI - RTGS

Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi Sistem BI-RTGS yang seragam kepada seluruh peserta Sistem BI-RTGS sebagaimana tabel di bawah ini:

   
​Jenis Biaya
​s.d Pukul 10.00 WIB
​> Pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB
​> 14.00 WIB
BI ke Bank
(belum termasuk pajak)​
​Rp6.000,00 ​Rp15.000,00 ​Rp21.000,00
​Bank ke Nasabah
​Maksimal Rp30.000,00​ ​

 

Biaya Transaksi Single Credit adalah biaya yang dikenakan untuk pengiriman satu kali transaksi. Biaya Transaksi Multiple Credit adalah biaya yang dikenakan untuk pengiriman transaksi yang bersifat bundel untuk dua transaksi atau lebih sampai dengan sepuluh transaksi.

Biaya pengiriman transaksi dibedakan berdasarkan periode pagi, siang dan sore hari. Kebijakan pembedaan ini bertujuan untuk mendorong peserta agar mengirimkan transaksi lebih awal sehingga distribusi pengiriman transaksi dapat terjaga dengan baik sepanjang jam operasional Sistem BI-RTGS. Selain biaya tersebut, Bank Indonesia dapat pula mengenakan biaya atas pengiriman administrative message, penggunaan Guest Bank dan biaya lainnya.

Pengenaan biaya Sistem BI-RTGS oleh peserta kepada nasabah dapat berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing peserta Sistem BI-RTGS untuk memproses transaksi nasabah melalui Sistem BI-RTGS, antara lain biaya investasi, pemeliharaan aplikasi, biaya personil dan biaya lainnya. Namun demikian, Bank Indonesia mengatur biaya Transfer Dana yang dapat dikenakan kepada nasabah paling banyak Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).

Bank Indonesia mewajibkan setiap bank mengumumkan tarif biaya Sistem BI-RTGS, baik yang dibebankan oleh Bank Indonesia kepada peserta, maupun biaya yang dikenakan peserta kepada nasabahnya di setiap kantor peserta pada tempat yang mudah terlihat oleh nasabah.

​Window Time

Jadwal Operasional RTGS (WIB)​​
Jadwal Operasional Jam WIB
1 Buka Sistem RTGS Central Computer (O​​pen RCC) 06:30
2 Waktu Transfer Bedasarkan Transaksi

a. Transaksi Bank untuk Penarikan dan Penyetoran Uang Tunai 06:30 - 11:00

b. Pelimpahan Setoran Penerimaan Negara untuk Kantor Pembendaharaan Penerimaan 06:30 - 16:30

c. Transaksi Bank atas nama Nasabah 06:30 - 16:30

d. Transfer Antar Bank 06:30 - 17:00

e. Pengiriman Hasil Kliring oleh BI (Clearing Interface) 11:00 - 16:30

f. Penyelesaian Akhir Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Bank Sentral 06:30 - 17:00

h. Transaksi Bank Indonesia (BI Cover Position) 18:00 - 19:00

b. Pelimpahan Setoran Penerimaan Negara untuk Kantor Pembendaharaan Penerimaan 06:30 - 16:30
3 Informasi menjelang Tutup Sistem (Cut Off Warning) 17.00
4 Persiapan Tutup Sistem (Pre Cut Off)
18.00
​5
Tutup Sistem (Cut Off Time) ​19.00​​

Pedoman Kepesertaan

Pedoman kepesertaan dapat diunduh melalui tautan berkut:

Pengawasan Sistem BI-RTGS

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) merupakan infrastruktur yang interkoneksi dengan infrastruktur keuangan utama lainnya pada sistem keuangan dan memproses transaksi dengan nilai besar. Oleh karenanya, Sistem BI-RTGS memiliki risiko sistemik di sistem keuangan Indonesia dan perlu senantiasa dijaga keamanan dan kelancarannya. Salah satu upaya untuk memastikan keamanan dan kelancaran infrastruktur keuangan adalah melalui pelaksanaan pengawasan (oversight).

Bank Indonesia telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap BI-RTGS sejak tahun 2002. Tujuan fungsi pengawasan tersebut adalah memastikan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS terlaksana secara efisien, cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen serta memperhatikan standar dan praktik internasional.

Penyelenggaraan dan pengawasan Sistem BI-RTGS sebagai infrastruktur pasar keuangan sistemik mengacu pada standar internasional Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang diterbitkan oleh CPSS-IOSCO. Bank Indonesia menyusun Prinsip Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Sebagai Infrastruktur Pasar Keuangan sebagai bentuk adopsi PFMI dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.

Dalam rangka menyediakan pengungkapan (disclosure) yang komprehensif, sebagai bentuk transparansi mengenai tata kelola, kegiatan operasi dan kerangka manajemen risiko Sistem BI-RTGS, termasuk tingkat pemenuhan PFMI, Bank Indonesia menyusun dan mempublikasikan Disclosure Framework Sistem BI-RTGS.


Informasi Lainnya:

Baca Juga