Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;Sistem Pembayaran Nilai Besar;bukan default.aspx

Pengantar Sistem BI-SSSS

BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan s​ebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik. (PADG NO.20/4/PADG/2018) BI-SSSS merupakan sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara, dan Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).

BI-SSSS menggabungkan sistem transaksi Bank Indonesia dengan sistem penatausahaan Surat Berharga. Kegiatan transaksi Bank Indonesia mencakup: 
  1. Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT).
  2. Pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank.
  3. Pelaksanaan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama Pemerintah. 
Sementara kegiatan penatausahaan Surat Berharga mencakup kegiatan setelmen, registrasi kepemilikan, dan pembayaran kupon/pelunasan Surat Berharga. Kegiatan transaksi dan penatausahaan dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan terhubung langsung (on-line) antara Bank Indonesia dengan para pelaku pasar. Selain itu, BI-SSSS mencakup juga sistem informasi antar peserta dan penyelenggara BI-SSSS, sistem setelmen surat berharga dan sistem penatausahaan surat berharga.
 
Setelmen Surat Berharga melalui BI-SSSS dilakukan secara seamless dengan sistem setelmen dana Peserta melalui sistem BI-RTGS yang memungkinkan Peserta BI-SSSS memanfaatkan fasilitas setelmen secara Delivery Versus Payment (DVP) yang dapat dilakukan secara cepat dan seketika sehingga risiko setelmen Surat Berharga dapat diminimalkan. 

Sesuai dengan fungsinya, peserta BI-SSSS terdiri dari; 
  1. Bank Indonesia
  2. Kementerian Keuangan
  3. Bank
  4. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
  5. Perusahaan efek; dan
  6. Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia;
    • Bank Indonesia.
    • Peserta transaksi yaitu Bank Indonesia, bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Perusahaan Efek, serta Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    • Peserta transaksi dan sekaligus sebagai pemilik rekening surat berharga yaitu Bank Indonesia, bank dan Sub-Registry.
​Pengembangan BI-SSSS mengacu pada standar internasional yaitu Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang dikeluarkan oleh Committee of Payment and Market Infrastructures.

Recommendations for securities settlement systems dari Committee of Payment and Settlement System (CPSS) dan The International Organization of Securities Commissions (IOSCO). BI-SSSS selalu melakukan penyesuaian dan pengembangan terhadap aplikasi-aplikasinya untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan industri pasar keuangan, stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan selaku penerbit SBN, dan best practices serta standar internasional yang berlaku.​​

Pricing Policy

Berdasarkan lampiran XI pada PADG NO.20/4/PADG/2018 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System tgl 5 April 2018.

  • Biaya yang dikenakan pada pengguna BI-SSSS sebagai berikut:

    No Jenis Transaksi Biaya
    1 Biaya instruksi Setelmen atas Transaksi dengan Bank Indonesia Rp 23.000,00
    2 Biaya instruksi Setelmen atas transaksi SBN dengan Pemerintah Rp 23.000,00
    3 Biaya instruksi Setelmen atas transaksi Surat Berharga di pasar sekunder antar-peserta Rp 23.000,00
    4 Biaya instruksi Setelmen Surat Berharga untuk FLI Rp 23.000,00
  • Biaya pengiriman administrative messagessebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) per pengiriman administrative messages.
  • Biaya penggunaan Fasilitas Guest Bank​

Biaya penggunaan Fasilitas Guest Bank di Penyelenggara ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) per jam.

Contoh perhitungan biaya penggunaan Fasilitas Guest Bank adalah sebagai berikut:​

NoNama BankSistem Start UpSistem Shut DownWaktuTotal WaktuDasar Perhitungan BiayaTotal Biaya
1Bank A10.3911.0122 menit2 jam 37 menit3 jamRp 15juta
2Bank A11.1813.332 jam 15 menit2 jam 37 menit3 jamRp 15juta
3Bank B13.0013.5555 menit58 menit1 jamRp 5juta
4Bank B14.2514.283 menit58 menit1 jamRp 5juta
5Bank C16.0216.086 menit6 menit1 jam
Rp 5juta​​

Wind​​ow Time

Jadwal Operasional BI-SSSS (WIB)
Jadwal Operasional Jam WIB
1 Sistem Buka 06:30 - 18:30
2 Setelmen Transaksi Sekunder 06:30 - 17:00
3
Setelmen Hasil Lelang OPT Pagi*) 06:30 - 17:30
4 Setelmen Hasil Lelang OPT Sore*) 13:00 - 17:00
5 Fasilitas Likuiditas Intrahari/Syariah (FLI/S) 06:30 - 17:00
6 Setelmen Hasil Lelang Surat Berharga Negara (SBN)* 06:30 - 17:00
7 ​Pelaporan Transaksi In House Sub Registry 16:30 - 18:00
8 Cut off warning 17:00
9 Pre cut off 18:00
10 Setelmen BI Facility (Deposit/Lending Facility) 18:00
11 Cut off 18:30​​
Keterangan: *) Apabila terdapat lelang​

Pedoman Kepesertaan

Pedoman kepesertaan dapat diunduh melalui tautan berkut:


Tanya Jawab


Tanya jawab perihal Pembayaran Kupon/Bunga/Imbalan dan Pokok Surat Berharga Negara (SBN)

Informasi Lainnya:

Baca Juga