Pengantar BI-ETP
Sistem Bank Indonesia–Electronic Trading Platform (Sistem BI-ETP) merupakan infrastruktur yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai sarana pelaksanaan transaksi dan penerbitan surat berharga secara elektronik. Sistem ini mendukung pelaksanaan transaksi dan penerbitan yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui penyediaan sarana elektronik bagi peserta yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Cakupan transaksi dalam pengaturan Sistem BI-ETP meliputi transaksi dengan Bank Indonesia dan transaksi pasar keuangan. Transaksi dengan Bank Indonesia mencakup kegiatan operasi moneter, transaksi Surat Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama pemerintah, serta transaksi lainnya dengan Bank Indonesia. Adapun transaksi pasar keuangan mencakup transaksi surat berharga dan pinjam-meminjam antarpeserta, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, penggunaan Sistem BI-ETP mengikuti jenis transaksi, mekanisme, dan kewenangan peserta yang ditetapkan untuk masing-masing kegiatan.
Salah satu peran penting Sistem BI-ETP adalah mendukung pelaksanaan operasi moneter dan lelang SBN. Melalui sarana elektronik ini, proses transaksi dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, termasuk penyampaian penawaran sesuai mekanisme yang ditetapkan. Pengembangan Sistem BI-ETP diarahkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi operasi moneter dan SBN sekaligus mendukung penguatan infrastruktur pasar uang dan pasar valuta asing.
Sistem BI-ETP merupakan bagian dari rangkaian infrastruktur Bank Indonesia yang terhubung dengan BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS. Dalam rangkaian tersebut, Sistem BI-ETP mendukung pelaksanaan transaksi, BI-SSSS mendukung penatausahaan transaksi dan surat berharga, sedangkan Sistem BI-RTGS mendukung penyelesaian dana. Keterhubungan ketiganya memungkinkan hasil transaksi diproses lebih lanjut hingga tahap penatausahaan dan setelmen sesuai karakteristik transaksi serta ketentuan masing-masing sistem.
Berdasarkan PADG Nomor 27 Tahun 2026, pihak yang dapat menjadi peserta Sistem BI-ETP meliputi Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, bank umum, perusahaan efek, perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing, serta lembaga lain yang disetujui oleh penyelenggara. Berdasarkan fungsinya, peserta dapat bertindak sebagai penerbit surat berharga, peserta operasi moneter, lembaga perantara, peserta transaksi SBN di pasar perdana, peserta transaksi pasar keuangan, dan/atau peserta dengan fungsi lain yang ditetapkan oleh penyelenggara. Keikutsertaan tersebut disesuaikan dengan persyaratan dan persetujuan untuk kegiatan yang bersangkutan.
Penyelenggaraan Sistem BI-ETP juga didukung oleh pengaturan tata kelola dan pengelolaan pengguna untuk menjaga ketertiban pelaksanaan transaksi. Salah satu penguatannya adalah penyediaan pengguna dengan fungsi viewer untuk mendukung pemantauan transaksi oleh peserta. Pengaturan tersebut diselaraskan dengan ketentuan infrastruktur Bank Indonesia lainnya agar pelaksanaan transaksi, pemantauan, dan penyelesaiannya dapat berlangsung secara konsisten dan terkoordinasi.​
Pricing Policy
Biaya Dalam Penyelenggaraan Transaksi Melalui Sistem BI-ETP​
-
Biaya Transaksi
​
Daftar biaya berdasarkan jenis instruksi transaksi
| 1 |
Pengiriman penawaran/bidding
|
Rp23.000,00 |
| 2
|
Perubahan bidding
|
Rp23.000,00 |
| 3 |
Penerimaan atau penolakan atas transaksi |
Rp23.000,00 |
-
Biaya pengiriman
administrative
messagesse
Biaya pengiriman
administrative messages sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah)
per pengiriman administrative messages.​
Biaya penggunaan Fasilitas Guest Bank​
Biaya penggunaan Fasilitas
Guest Bank
di Penyelenggara ditetapkan:
​
- sebe​​sar Rp3.000.000,00 (Tiga
Juta Rupiah) per jam untuk lembaga perantara dan institusi lain (antara
lain LPS), dengan contoh perhitungan biaya sebagai berikut:​
| 1 |
Lembaga perantara A |
10.39 |
11.01 |
22 menit |
2 jam 37 menit |
3 jam |
Rp9 juta |
| 2 |
Lembaga perantara A |
11.18 |
13.33 |
2 jam 15 menit |
| 3 |
Lembaga perantara B |
13.00 |
13.55 |
55 menit |
58 menit |
1 jam |
Rp3 juta |
| 4 |
Lembaga perantara B |
14.25 |
14.28 |
3 menit |
| 5 |
Lembaga perantara C |
16.02 |
16.08 |
6 menit |
6 menit |
1 jam |
Rp3 juta |
- Sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta
Rupiah) per jam untuk Peserta selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dengan contoh perhitungan biaya sebagai berikut:
| 1 |
Bank A |
10.39 |
11.01 |
22 menit |
2 jam 37 menit |
3 jam |
Rp 15 juta |
| 2 |
Bank A |
11.18 |
13.33 |
2 jam 15 menit |
2 jam 37 menit |
3 jam |
Rp 15 juta |
| 3 |
Bank B |
13.00 |
13.55 |
55 menit |
58 menit |
1 jam |
Rp 5 juta |
| 4 |
Bank B |
14.25 |
14.28 |
3 menit |
58 menit |
1 jam |
Rp 5 juta |
| 5 |
Bank C |
16.02 |
16.08 |
6 menit |
6 menit |
1 jam |
Rp 5 juta |
Window Time
Kegiatan Transaksi Pada Jam Operasional Sistem
Bank Indonesia-Electronic Trading Platform
| 1 |
Buka Sistem (ECN Open) |
06.30 WIB |
| 2 |
Pengiriman Transaksi |
|
|
a. Transaksi dengan Bank Indonesia dalam rangka kegiatan Operasi Moneter, transaksi SBN untuk dan atas nama Pemerintah, dan transaksi lainnya yang dilakukan dengan Bank Indonesia
|
07.00–18.30 WIB |
|
b. Transaksi Pasar Keuangan
-
Transaksi Surat Berharga yang dilakukan dalam rangka pasar uang dan/atau Transaksi Surat Berharga di pasar sekunder dalam hal setelmen dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal transaksi.
-
Transaksi Surat Berharga yang dilakukan dalam rangka pasar uang dan/atau Transaksi Surat Berharga di pasar sekunder dalam hal setelmen dilakukan setelah tanggal transaksi.
-
Transaksi pinjam meminjam tanpa menggunakan Surat Berharga yang dilakukan untuk pasar uang.
|
07.00–16.30 WIB
07.00–17.30 WIB
07.00–17.30 WIB
|
| 3 |
Tutup Sistem (ECN Cut-Off) |
18.30 WIB |
Pedoman Kepesertaan
Pedoman kepesertaan dapat diunduh melalui
tautan berkut:
Informasi Lainnya
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Jl. Veteran No 17 - 18, Jakarta 10110
Telepon: (021)3845627, 3442327
Website : www.setneg.go.id