Pendalaman Pasar Keuangan Syariah
Pilar 2 –
Pendalaman Pasar Keuangan Syariah, Bank Indonesia akan memaksimalkan
pengembangan instrumen dan infrastruktur keuangan syariah; mengembangkan
basis investor dan regulasi; mengembangkan manajemen likuditas syariah;
menjalin kerjasama baik domestik maupun internasional dalam pendalaman pasar
keuangan syariah.