Apa yang dimaksud
dengan Transfer Dana dan Remittance?
Transfer dana
merupakan kegiatan yang bertujuan memindahkan sejumlah dana yang berasal
dari pengirim kepada penerima dengan memanfaatkan jasa penyelenggara
berupa lembaga bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Transfer dana
dilakukan dari antar individu maupun perusahan.
Remittance merupakan bagian dari transfer dana yang umumnya dilakukan tanpa
dasar /underlying pemenuhan suatu kewajiban ekonomi, bernilai kecil/low
value dan dilakukan antar perorangan.
Apa dasar
hukum penyelenggaraan Transfer Dana dan Remittance?
Dasar hukum
penyelenggaraan Transfer Dana diatur dalam;
-
Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 perihal Transfer Dana
-
Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/23/DASP perihal Penyelenggaraan
Transfer Dana.
Apa keuntungan
menggunakan jasa Transfer Dana yang berizin?
Bank
Indonesia memastikan perlindungan kepada konsumen pengguna jasa transfer
dana melalui Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 perihal
Transfer Dana dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/23/DASP perihal
Penyelenggaraan Transfer Dana yang mewajibakan setiap penyelenggara jasa
transfer dana untuk;
- Memberikan jaminan kepastian
bagi pengirim dan penerima dana yang dilakukan, dan
- Menjamin
kegiatan transfer dana yang aman dan lancar.
Bagaimana memastikan penyelenggara Transfer Dana yang akan saya gunakan
sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia?
Yang
paling mudah untuk memastikan penyelenggara transfer dana adalah
menggunakan jasa transfer dana dan remittance dari lembaga bank.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik
di sini untuk melihat apakah perusahaan Transfer Dana yang akan Anda
tuju telah mendapat izin dari Bank Indonesia dan daftar perusahaan Transfer
Dana yang dicabut izinnya.
Bagaimana
prosedur pengaduan ke Bank Indonesia apabila saya mengalami masalah dengan
sebuah perusahaan penyelenggara Transfer Dana atau Remittance?
Jika Anda memiliki keluhan mengenai penyelenggaraan Transfer Dana, Anda
dapat menghubungi Call Center Bank Indonesia di 131 (pulsa lokal) atau
1500131 jika Anda sedang berada di luar Indonesia.
Anda juga bisa menceritakan pengaduan anda kepada Bank Indonesia dengan
mengirimkan email ke bicara@bi.go.id. Pada email yang anda kirimkan,
lampirkan juga foto/scan identitas diri anda (KTP/SIM/NPWP) dan dokumen
terkait lainnya (contoh: foto lembar aplikasi pengiriman ketika mentransfer
dana).