Edukasi

BI Icon

Departemen Komunikasi ​

12/1/2018 12:00 AM
Hits: 2598

Remin​tasi dan Transfer Dana

Artikel
Penulis :  
Nomor :  

Apa yang dimaksud dengan Transfer Dana dan Remittance?
Transfer dana merupakan kegiatan yang bertujuan memindahkan sejumlah dana yang berasal dari pengirim kepada penerima dengan memanfaatkan jasa penyelenggara berupa lembaga bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Transfer dana dilakukan dari antar individu maupun perusahan.

Remittance merupakan bagian dari transfer dana yang umumnya dilakukan tanpa dasar /underlying pemenuhan suatu kewajiban ekonomi, bernilai kecil/low value dan dilakukan antar perorangan.

Apa dasar hukum penyelenggaraan Transfer Dana dan Remittance?
Dasar hukum penyelenggaraan Transfer Dana diatur dalam;​
  1. Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 perihal Transfer Dana
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/23/DASP perihal Penyelenggaraan Transfer Dana.​
Apa keuntungan menggunakan jasa Transfer Dana yang berizin?
Bank Indonesia memastikan perlindungan kepada konsumen pengguna jasa transfer dana melalui Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 perihal Transfer Dana dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/23/DASP perihal Penyelenggaraan Transfer Dana yang mewajibakan setiap penyelenggara jasa transfer dana untuk;
  1. Memberikan jaminan kepastian bagi pengirim dan penerima dana yang dilakukan, dan
  2. Menjamin kegiatan transfer dana yang aman dan lancar.
Bagaimana memastikan penyelenggara Transfer Dana yang akan saya gunakan sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia?
Yang paling mudah untuk memastikan penyelenggara transfer dana adalah menggunakan jasa transfer dana dan remittance dari lembaga bank.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik di sini  untuk melihat apakah perusahaan Transfer Dana yang akan Anda tuju telah mendapat izin dari Bank Indonesia dan daftar perusahaan Transfer Dana yang dicabut izinnya.

Bagaimana prosedur pengaduan ke Bank Indonesia apabila saya mengalami masalah dengan sebuah perusahaan penyelenggara Transfer Dana atau Remittance?​
Jika Anda memiliki keluhan mengenai penyelenggaraan Transfer Dana, Anda dapat menghubungi Call Center Bank Indonesia di 131 (pulsa lokal) atau 1500131 jika Anda sedang berada di luar Indonesia.

Anda juga bisa menceritakan pengaduan anda kepada Bank Indonesia dengan mengirimkan email ke bicara@bi.go.id. Pada email yang anda kirimkan, lampirkan juga foto/scan identitas diri anda (KTP/SIM/NPWP) dan dokumen terkait lainnya (contoh: foto lembar aplikasi pengiriman ketika mentransfer dana).​

Lampiran
Kontak

​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/11/2020 11:31 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga