Dalam rangka menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (PBI SK SP) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (PADG SK SP) serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Sistem Pembayaran Tahun 2024, terdapat penyempurnaan beberapa pengaturan yang perlu ditindaklanjuti dengan penyempurnaan Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran (PBK SP) agar selaras dengan ketentuan tersebut. Pedoman PBK SP akan menjadi panduan bagi LPK Sistem Pembayaran yang diakui oleh Bank Indonesia dalam menyelenggarakan PBK SP antara lain penyusunan program pelatihan, materi pelatihan, silabus, dan bahan ajar pelatihan.
Penyempurnaan Pedoman PBK SP versi 4 tahun 2025 terdiri dari penyelenggaraan PBK SP, struktur Program PBK SP, pemeliharaan PBK SP, biaya PBK Sistem Pembayaran, publikasi PBK Sistem Pembayaran, penatausahaan, dan pelaporan termasuk Silabus PBK SP. Besaran pokok-pokok penyempurnaan Pedoman PBK SP meliputi:
- Penambahan Program PBK subbidang Pengelolaan Transfer Dana Bagi BPR.
- Penyesuaian Program dan Silabus subbidang Pembawaan UKA Bagi Bank.
- Penambahan petunjuk pelaksanaan pemeliharaan PBK SP, dimana LPK Sistem Pembayaran harus melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemeliharaan PBK SP dengan muatan yang sekurang-kurangnya dapat mengukur pemahaman peserta, kualitas instruktur, dan perangkat penyelenggaraan pemeliharaan PBK SP.
- Penambahan pengaturan bahwa LPK Sistem Pembayaran harus menyusun Standard Operation Procedure (SOP) paling sedikit mencakup i) pendaftaran dan pelaksanaan PBK SP, ii) jangka waktu penerbitan dan penyampaian Sertifikat PBK SP, iii) penetapan struktur organisasi serta kewenangan, peran dan tanggung jawab PIC, iv) sistem pengendalian internal LPK Sistem Pembayaran, v) mekanisme validasi dan ketelusuran pelaksanaan PBK SP, dan vi) keamanan dan kerahasiaan data dan informasi terkait penyelenggaraan PBK SP.
- Penambahan pengaturan peran Forum LPK Sistem Pembayaran dalam rangka menyusun dan mengembangkan aspek-aspek yang perlu disepakati sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan PBK SP dengan mengacu kepada ketentuan dan/atau pedoman yang berlaku dan melaporkannya ke Bank Indonesia.
Dengan diterbitkannya Pedoman PBK SP versi 4 tahun 2025, maka akan mencabut Pedoman PBK SPPUR versi 3 tahun 2023.