Edukasi

BI Icon

​​Departemen Komunikasi

12/1/2018 12:00 AM
Hits: 2545

Larangan Praktik Double Swipe, Gesek Tunai dan Surcharge

Artikel
Penulis :  
Nomor :  

Double Swipe

BI melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Termasuk pengambilan nomor kartu, card verification value, expiry date, dan/atau service code pada Kartu Debit/Kredit melalui cash register (mesin kasir) di pedagang (double swipe).

Hal ini diatur dalam Pasal 34 huruf b dan penjelasan PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pasal 34 huruf b
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.

Penjelasan pasal 34 huruf b:
Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan data dan informasi” adalah pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pembayaran, misalnya pengambilan nomor kartu, card verification value, expiry date, dan/atau service code pada Kartu Debit/Kredit melalui cash register (mesin kasir) di pedagang (double swipe)

Gesek Tunai

Gesek Tunai atau yang dikenal dengan “gestun” adalah transaksi yang dilakukan nasabah menggunakan Kartu Kredit pada merchant tertentu dengan seolah-olah melakukan transaksi pembelian dengan merchant tersebut, namun nasabah tidak menerima barang atau jasa melainkan uang tunai dengan fee tertentu yang dibebankan oleh merchant kepada nasabah.

Surcharge

Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi kartu kredit yang dibebankan oleh pedagang/merchant saat membeli produk tertentu. Biasanya besarnya surcharge adalah 2% - 3,5%.

Proses surcharge terjadi saat proses gesek kartu kredit langsung dibebankan pada nominal harga pada mesin EDC sehingga nominal yang ditagihkan lebih besar dari harga produk/jasa.
  • Transaksi gestun dan pembebanan biaya tambahan atau surcharge dilarang dilakukan oleh Merchant/Pedagang karena merupakan perbuatan yang merugikan konsumen dan penerbit sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK.
  • Merchant yang terbukti melakukan transaksi double swipe, gestun dan membebani surcharge kepada nasabah akan memperoleh sanksi dari pihak Acquirer berupa penghentian kerjasama dan dimasukkan dalam daftar hitam Pedagang (Merchant black list).
  • Sedangkan terhadap Acquirer merchant ybs dapat dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia antara lain pembatasan akuisisi merchant.

Lampiran
Kontak

​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/11/2020 11:30 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga