Double Swipe
BI melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi
transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan
pembayaran. Termasuk pengambilan nomor kartu, card verification value,
expiry date, dan/atau service code pada Kartu Debit/Kredit melalui cash
register (mesin kasir) di pedagang (double swipe).
Hal ini diatur dalam Pasal 34 huruf b dan penjelasan PBI No. 18/40/PBI/2016
tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pasal 34 huruf b
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan
informasi transaksi pembayaran.
Penjelasan
pasal 34 huruf b:
Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan data dan
informasi” adalah pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan
pemrosesan transaksi pembayaran, misalnya pengambilan nomor kartu, card
verification value, expiry date, dan/atau service code pada Kartu
Debit/Kredit melalui cash register (mesin kasir) di pedagang (double
swipe)
Gesek Tunai
Gesek Tunai atau yang dikenal dengan “gestun” adalah transaksi yang
dilakukan nasabah menggunakan Kartu Kredit pada merchant tertentu dengan
seolah-olah melakukan transaksi pembelian dengan merchant tersebut, namun
nasabah tidak menerima barang atau jasa melainkan uang tunai dengan fee
tertentu yang dibebankan oleh merchant kepada nasabah.
Surcharge
Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi kartu kredit yang
dibebankan oleh pedagang/merchant saat membeli produk tertentu. Biasanya
besarnya surcharge adalah 2% - 3,5%.
Proses
surcharge terjadi saat proses gesek kartu kredit langsung dibebankan pada
nominal harga pada mesin EDC sehingga nominal yang ditagihkan lebih besar
dari harga produk/jasa.
- Transaksi gestun dan
pembebanan biaya tambahan atau surcharge dilarang dilakukan oleh
Merchant/Pedagang karena merupakan perbuatan yang merugikan konsumen dan
penerbit sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PBI No.
11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK.
-
Merchant yang terbukti melakukan transaksi double swipe, gestun dan
membebani surcharge kepada nasabah akan memperoleh sanksi dari pihak
Acquirer berupa penghentian kerjasama dan dimasukkan dalam daftar hitam
Pedagang (Merchant black list).
- Sedangkan terhadap Acquirer
merchant ybs dapat dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia antara lain
pembatasan akuisisi merchant.