Apakah yang dimaksud dengan Kartu ATM/Debit
Kartu ATM
adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban
pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung
simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang
berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Sementara itu, Kartu Debit adalah pembayaran
dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi,
termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu
dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan
pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang
untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Manfaat Kartu ATM/Debit
Penggunaan Kartu ATM/Debit yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan
manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat.
Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debit adalah:
-
Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk
penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
-
Selain itu khusus untuk Kartu Debit, memberikan kemudahan melakukan
transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Risiko dari Kartu ATM/ Debit
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Debit,
tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan
kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
-
Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah
melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
- Risiko
fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan
dalam kartu.
Mekanisme
Penggunaan Kartu Debit
Terdapat 2 (dua) mekanisme
penggunaan Kartu Debit untuk transaksi belanja yang saat ini masih
menggunakan teknologi magnetic stripe, yaitu:
1. Menggunakan tanda tangan
- Kartu Debit yang
Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu
ke mesin EDC. Setelah digesek, terjadi proses online untuk
verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada
database server penerbit kartu.
- Setelah proses verifikasi
selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan
ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
-
Transaksi selesai.
2. Menggunakan PIN
-
Kartu Debit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara
menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, kasir akan meminta
pengguna untuk mengisi PIN pada mesin EDC. Apabila PIN pengguna benar,
akan terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo
pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
-
Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti
transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan
transaksi.
- Transaksi selesai.
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Kartu ATM/Debit
-
Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Kartu ATM/Debit
-
Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung
jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya,
baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam
transaksi Kartu ATM/Debit yang kerjasama dengan anggotanya
didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
- Penerbit adalah
bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Kartu ATM/Debit.
-
Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan
kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Kartu
Debit yang
diterbitkan oleh pihak lain.
- Pedagang (merchant)
adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari
transaksi penggunaan Kartu Debit.
- Penyelenggara kliring
adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak
dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer
dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debit.
- Penyelenggara
penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang
melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak
dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer
dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debit berdasarkan hasil perhitungan
dari penyelenggara kliring.