Edukasi

BI Icon

​Departemen Komunikasi

12/1/2018 12:00 AM
Hits: 53235

Kartu ATM/Debet

Artikel
Penulis :  
Nomor :  

Apakah yang dimaksud dengan Kartu ATM/Debit
Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kartu Debit adalah pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Manfaat Kartu ATM/Debit
Penggunaan Kartu ATM/Debit yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat. Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debit adalah:
  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
  2. Selain itu khusus untuk Kartu Debit, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
 
Risiko dari Kartu ATM/ Debit
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Debit, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
  1.  ​​Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
  2. Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.​​

Mekanisme Penggunaan Kartu Debit
Terdapat 2 (dua) mekanisme penggunaan Kartu Debit untuk transaksi belanja yang saat ini masih menggunakan teknologi magnetic stripe, yaitu:
  1. Menggunakan tanda tangan
  • Kartu Debit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
  • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
  • Transaksi selesai.
  2.  Menggunakan PIN
  • Kartu Debit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, kasir akan meminta pengguna untuk mengisi PIN pada mesin EDC. Apabila PIN pengguna benar, akan terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
  • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
  • Transaksi selesai.
 
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Kartu ATM/Debit
  1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Kartu ATM/Debit
  2. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Kartu ATM/Debit yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Kartu ATM/Debit.​
  4. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Kartu Debit yang diterbitkan oleh pihak lain.
  5. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Debit.
  6. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debit.
  7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debit berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.​

Lampiran
Kontak

​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 12/11/2020 11:32 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga