Bank Indonesia telah menyusun
pengkinian kajian tipologi Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Pengkinian kajian ini dengan menambah analisis tipologi dari berbagai sumber/referensi pada tindak pidana asal berupa Narkotika, Korupsi, Penipuan Siber, GFC, Perpajakan, serta Kepabeanan dan Cukai (termasuk Trade-based Money Laundering - TBML).
Kajian ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan menjadi panduan bagi PJP selain Bank, KUPVA Bukan Bank, Aparat Penegak Hukum (APH), dan otoritas terkait untuk identifikasi tipologi dalam mitigasi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Secara umum, berbagai modus yang perlu diwaspadai meliputi penempatan uang hasil kejahatan ke dalam rekening pribadi serta Nominees (nama pinjaman), trust, struktur kepemilikan melibatkan perusahaan cangkang yang tidak mencerminkan kemampuan sebagai pemilik, dan pola transaksi Pass by (dana masuk langsung ditransfer kembali atau ditarik tunai) maupun U-Turn (dana dikirim dari suatu negara ke negara lain, namun diterima di negara dimana dana tersebut dikirimkan).
Pengkinian Kajian Tipologi Kasus TPPU, TPPT, dan PPSPM bagi PJP Selain Bank dan KUPVA Bukan Bank Tahun 2023 dapat diunduh di sini.