Cerita BI

BI Icon

​Departemen Komunikasi

12/24/2020 12:00 AM
Hits: 9336

Pencabutan dan Penarikan Uang

Secara berkala, Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan kembali uang dari peredaran. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:

  1. meminimalisasi jumlah tindak pidana pemalsuan uang rupiah.
  2. masa edar uang telah berlangsung cukup lama (biasanya telah beredar dalam kurun waktu 5-7 tahun)
  3. diperlukan adanya penambahan security feature
  4. terjadinya perubahan kebutuhan uang di masyarakat (inflasi)

Jangka waktu penukaran uang ditetapkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pada lima tahun pertama, uang lama dapat ditukarkan dengan uang baru melalui bank-bank komersiil di Indonesia dan Bank Indonesia.
  2. Di lima tahun berikutnya (tahun ke-6 hingga tahun ke-10) kegiatan penukaran uang hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.

Setelah melewati jangka waktu 10 tahun dari masa pencabutan, maka uang lama tersebut sudah tidak dapat ditukarkan lagi.

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 12/28/2020 8:59 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :
  • Cerita BI

Baca Juga