Secara berkala, Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan kembali uang dari peredaran. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
- meminimalisasi jumlah tindak pidana pemalsuan uang rupiah.
- masa edar uang telah berlangsung cukup lama (biasanya telah beredar dalam kurun waktu 5-7 tahun)
- diperlukan adanya penambahan security feature
- terjadinya perubahan kebutuhan uang di masyarakat (inflasi)
Jangka waktu penukaran uang ditetapkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- Pada lima tahun pertama, uang lama dapat ditukarkan dengan uang baru melalui bank-bank komersiil di Indonesia dan Bank Indonesia.
- Di lima tahun berikutnya (tahun ke-6 hingga tahun ke-10) kegiatan penukaran uang hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
Setelah melewati jangka waktu 10 tahun dari masa pencabutan, maka uang lama tersebut sudah tidak dapat ditukarkan lagi.