Perlindungan dan Pengaduan Konsumen

Start;Home;Layanan;bukan default.aspx

Tata Cara Penyampaian Pengaduan, Tindak Lanjut dan Penyelesaian

​Tahapan Pengaduan Konsumen
  1. Lapor ke penyelenggara jasa sistem pembayaran.
  2. Penyelenggara menanggapi laporan.
  3. Jika belum puas, sampaikan ke BI melalui kanal Pengaduan Langsung maupun Tidak Langsung.
  4. BI memberi edukasi, konsultasi dan fasilitasi.
​Mekanisme Pengaduan Konsumen ke Bank Indonesia
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia,  melalui:
Pengaduan Langsung:
  1. Kantor Pusat Bank indonesia (Visitor Center BI BICARA)
  2. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN)
Pengaduan Tidak Langsung:
  1. Contact Center Bank Indonesia (BI BICARA) Telp. 131 dan 1500131 (dari luar negeri)
  2. Webportal BI melalui bicara131.go.id 
  3. Surat Elektronik atau E-mail ke bicara@bi.go.id;
  4. Surat Tertulis kepada:
    1. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, bagi konsumen yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang dan Kota Depok. 
    2. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang terdekat dengan domisili/tempat tinggal konsumen, bagi konsumen yang berdomisili/bertempat tinggal di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf "a".
  5. Layanan Bicara Daring melalui aplikasi Webex dengan cara klik tautan berikut: https://bankindonesia.webex.com/join/bicara. 
  6. Chatbot LISA 081-131-131-131

Persyaratan Dokumen

Pada saat menyampaikan Pengaduan, baik secara langsung maupun tidak langsung, Konsumen wajib melampirkan dokumen sesuai dengan klasifikasi pengaduan sebagai berikut:

  1. Fotokopi bukti identitas diri;
  2. Fotokopi bukti transaksi;
  3. Fotokopi surat kuasa, dalam hal dikuasakan;
  4. Kronologis kejadian;
  5. Dokumen pendukung lainnya, antara lain;
    • nomor akun uang elektronik;
    • foto tampak depan dan/atau nomor kartu (jika pengaduan terkait uang elektronik dan alat pembayaran menggunakan kartu);
  6. Fotokopi bukti pengaduan ke Penyelenggara; *)
  7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa permasalahan yang diajukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, lembaga atau badan penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang; *)
*) tambahan dokumen yang perlu dilampirkan untuk pengaduan dengan indikasi kerugian dan/atau potensi kerugian finansial

Baca Juga