Perlindungan dan Pengaduan Konsumen

Start;Home;Layanan;bukan default.aspx

​​Tata Cara Penyampaian Pengaduan, Tindak Lanjut dan Penyelesaian

Sekilas Perlindungan Konsumen

Telepon: 131
Email: bicara@bi.go.id
Tertulis: Surat disampaikan ke KPwDN terdekat dengan domisili Konsumen

​Tata Cara Penyampaian Pengaduan, Tindak Lanjut, dan Penyelesaian 

Mekanisme Pengaduan Konsumen
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia,  melalui:

  1. Contact Center Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) telepon 131; 
  2. Surat Elektronik atau E-mail ke bicara@bi.go.id;  
  3. Surat Tertulis kepada:
  4. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen.
  5. Untuk Konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada

    Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
    Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
    KPw DKI Learning Center
    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42
    RT/RW : 01/05 Senen
    Jakarta Pusat 10410

  6. Layanan Bicara Daring melalui aplikasi Webex dengan cara klik tautan berikut:
    https://bankindonesia.webex.com/join/bicara.
  7. Website Form Pengaduan Konsumen​ dengan menggunakan form online Pengaduan Konsumen BI



Baca Juga