Perlindungan dan Pengaduan Konsumen

Start;Home;Layanan;bukan default.aspx

Tata Cara Penyampaian Pengaduan, Tindak Lanjut dan Penyelesaian

Sekilas Perlindungan Konsumen

Telepon: 131​​
Email: bicara@bi.go.id
Tertulis: Surat disampaikan ke KPwDN terdekat dengan domisili Konsumen

​Tata Cara Penyampaian Pengaduan, Tindak Lanjut, dan Penyelesaian 
Mekanisme Pengaduan Konsumen
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia,  melalui:
  1. Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara) Telp. 131 dan 1500131 (dari luar negeri)
  2. Surat Elektronik atau E-mail ke bicara@bi.go.id;
  3. Surat Tertulis kepada:
    1. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen. 
    2. Untuk Konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada
    3. Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran KPw DKI Learning Cente

      Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42 RT/RW : 01/05 Se​​nen Jakarta Pusat 10410

  4. Layanan Bicara Daring melalui aplikasi Webex dengan cara klik tautan berikut: https://bankindonesia.webex.com/join/bicara.














Baca Juga