Uang Kerajaan di Nusantara
Masa kejayaan kerajaan Hindu-Buddha
Sebelum masa kerajaan Hindu-Buddha, perdagangan di Nusantara telah menuntut penggunaan alat pembayaran yang bisa diterima secara umum sebagai pengganti sistem barter. Mulanya alat pembayaran yang digunakan masih sangat sederhana, seperti di wilayah Irian yang memakai kulit kerang dengan jenis tertentu, lalu di wilayah Bengkulu dan Pekalongan yang memakai manik-manik, dan di wilayah Bekasi memakai belincung (semacam kapak batu) sebagai alat pembayaran pada saat itu.
Pada masa kerajaan Hindu-Buddha, alat pembayaran tersebut mengalami kemajuan, terutama dari bahan dan desainnya. Di Jawa misalnya, alat pembayaran sudah terbuat dari logam. Mata uang tertua dibuat sekitar awal abad ke-12, dari emas dan perak, yang disebut Krisnala (uang Ma) peninggalan kerajaan Jenggala. Sementara, di luar Jawa, kerajaan Buton meninggalkan uang Kampua yang beredar pada abad ke-9.
Kerajaan-kerajaan besar Hindu-Buddha di Nusantara, seperti Sriwijaya dan Majapahit pada masa itu telah mempunyai mata uang sendiri. Sayangnya, uang peninggalan di masa Kerajaan Sriwijaya belum ditemukan. Sedangkan Majapahit, meninggalkan uang Gobog yang terbuat dari tembaga, diperkirakan beredar pada abad ke-14 sampai ke-16. Selain sebagai alat pembayaran, uang ini juga banyak digunakan sebagai benda keramat.
GOBOG MAJAPAHIT
MA PERAK
UANG KAMPUA
Masa kejayaan kerajaan Islam
Pada abad ke-15, ketika Islam berkembang di Nusantara, beredar berbagai mata uang yang dikeluarkan oleh kerajaan-kerajaan Islam, seperti mata uang dari Samudra Pasai, Aceh, Jambi, Palembang, Banten, dan Sumenep. Mata uang yang dikeluarkan pada umumnya bertuliskan Arab. Misalnya, Uang Kerajaan Jambi pada sisi belakang bertuliskan Arab “Sanat 1256” dan pada sisi depan “Cholafat al Mukmin”. Yang unik adalah uang Kerajaan Sumenep yang berasal dari uang asing dan kemudian diberi cap “Sumenep” dengan aksara Arab. Hal ini jadi salah satu bukti bahwa kerajaan-kerajaan Islam saat itu berperan aktif dalam kegiatan niaga di Nusantara, sehingga uang-uang kerajaan tersebut beredar seiring dengan mata uang asing, bahkan bisa dipertukarkan. Misalnya satu Real Spanyol sama dengan 16 mas (dirham) Aceh dan 4 shilling Inggris sama dengan 5 mas (dirham) Aceh.
DINARA/JINGGARA
REAL BATU SUMENEP
KASHA BANTEN
KEUEH ACEH
Uang Kolonial
VOC dan usaha-usaha pembiayaan perdagangannya
Kongsi dagang Belanda, VOC (1602-1799) yang mendominasi perdagangan di Nusantara berusaha menggantikan semua mata uang asing yang beredar di Nusantara. Untuk menggantikan Real Spanyol yang populer, dicetaklah uang Real Belanda. Selain itu, uang perak Belanda, Rijksdaalder, dijadikan alat pembayaran standar di Nusantara. Pada tahun 1727, VOC mengedarkan Duit (uang tembaga recehan) untuk menggantikan Cassie Cina. Lalu, pada tahun 1748, VOC memperkenalkan uang kertas dalam bentuk surat berharga (sertifikat). Sambutan baik masyarakat mendorong VOC untuk menambah jumlah sertifikat yang dijual, dengan nilai nominal yang bervariasi, mulai dari 1 sampai 1000 Rijksdaalder. Sejak 1783, VOC mengedarkan uang kertas dengan jaminan perak 100%.
RIJKSDAALDER
STUIVER
DUIT
DUKATON
Hindia Timur waktu berada di tangan Inggris
Ropij Jawa
Sewaktu Hindia Timur berada di tangan Inggris (1808-1815), Raffles berusaha memperbaiki keadaan keuangan di wilayah ini dengan menarik sekitar 8,5 juta
Rijksdaalder dari peredaran, dan menghidupkan kembali Real Spanyol sebagai standar mata uang perak. Pada tahun 1813,
Real Spanyol ini digantikan dengan Ropij Jawa yang terbuat dari emas, perak, dan tembaga, yang dicetak di Surabaya.
REAL SPANYOL
ROPIJ JAWA INGGRIS
Pemerintah Hindia Timur dan Hindia Belanda
Uang Gulden Hindia Belanda
Pada 1817, para Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capellen (1815-1819) yang memerintah Hindia Belanda atas nama Raja Belanda, menerbitkan Gulden Hindia Belanda
(‘f’=florin)untuk menggantikan Ropij Jawa.
Hubungan Pemerintah Hindia Belanda dan DJB
Masa Oktroi I - VIII
Pada 1825, Raja Willem I mengusulkan agar didirikan suatu bank di Jawa. Usulan ini berlanjut dengan lahirnya De Javasche Bank pada 1828 dengan berlandaskan kepada suatu Oktroi, yaitu wewenang khusus dari Raja Belanda. Berdasarkan Oktroi tersebut, De Javasche Bank diberi wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas bank dengan nilai lima gulden ke atas. Karena terbatasnya pencetakan, sebagian uang yang beredar di Hindia Belanda merupakan uang logam, yaitu uang logam Duit (mata uang recehan tembaga yang diterbitkan VOC tahun 1727) yang kembali diberlakukan Van Den Bosch.
Seri Biljet DJB 1000 f
Seri Biljet 50 f
Seri Biljet 25 f
Masa DJB Wet
Pada 1892, De Javasche Bankwet menggantikan Oktroi. De Javasche Bank tetap mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dengan pecahan lima gulden ke atas. Uang kertas yang pernah dicetak De Javasche Bank diantaranya seri J.P. Coen, seri bingkai, dan seri mercurius. Adapun seri wayang merupakan uang kertas terakhir De Javasche Bank, sebelum Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang.
SERI J. P. COEN
SERI BINGKAI
SERI MERCURIUS
Zaman pendudukan Jepang
Uang Jepang
Semasa pendudukan Jepang, semua kebijakan keuangan ditetapkan oleh Gunseikanbu, Pemerintah Militer Pusat, yang berusaha mempertahankan nilai gulden dan Rupiah Hindia Belanda, antara lain dengan melarang penggunaan mata uang lain. Selain itu Pemerintah Pendudukan Jepang juga menerbitkan dan mengedarkan mata uang kertas yang disebut uang invasi. Emisi pertama berbahasa Belanda, beredar pada tahun 1942. Emisi kedua, bertuliskan ‘Pemerintah Dai Nippon’, namun tak sempat diedarkan. Emisi ketiga, bertuliskan ‘Dai Nippon Teikoku Seihu’, diedarkan pada tahun 1943. Setelah pasukan sekutu mendarat di Tanjung Priok pada 29 September 1945, komandan pasukan melarang penggunaan uang Jepang dan mengedarkan uang NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Dai Nippon Teikoku Seihu
DE JAPANSCHE REGEERING
Uang Awal Kemerdekaan RI
Kemerdekaan Indonesia dan masuknya NICA ke Indonesia
Uang NICA
Pada awal kemerdekaan Indonesia, kondisi moneter negara ini sangatlah buruk. Diperkirakan, ada sekitar empat miliar Rupiah Jepang yang beredar; 1,6 miliar beredar di Pulau Jawa. Kondisi moneter semakin memburuk ketika NICA dengan Sekutu menduduki kota-kota besar Indonesia dan menguasai bank-bank Jepang, lalu mengedarkan Rupiah jepang dari bank-bank tersebut. NICA menggunakan Rupiah jepang untuk membiayai operasi militer mereka, membayar gaji pegawai pribumi, dan mengedarkan uang tersebut ke seluruh Indonesia guna menarik simpati masyarakat. NICA juga mengedarkan Hindia Belanda baru yang dikenal sebagai uang NICA. Itu semua memperparah kondisi keuangan Indonesia.
Di wilayah Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia tak dapat segera mencetak mata uang sendiri, karena keterbatasan dana dan tenaga ahli. Untuk mengatasinya, berdasarkan Maklumat 3 Oktober 1945, mata uang yang beredar sampai dengan masa pendudukan Jepang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Sebelumnya, pada 2 Oktober 1945, Pemerintah mengeluarkan Maklumat yang menyatakan bahwa mata uang NICA tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia.
Mata uang ORI sebagai alat perjuangan
Uang ORI
Desakan untuk mencetak uang sendiri mulai bermunculan. Pemerintahan menerbitkan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang mulai diedarkan pada Oktober 1946. Situasi keamanan yang tidak menentu membuat peredaran ORI tersendat-sendat. ORI tetap diedarkan secara gerilya dan terbukti mampu membangkitkan rasa solidaritas serta nasionalisme rakyat Indonesia.
Uang ORIDA
Untuk mengatasi kekurangan uang tunai akibat terputusnya komunikasi antara pusat dan daerah setelah Agresi Militer Belanda, pemerintah pusat memberi mandat kepada para pemimpin daerah untuk menerbitkan mata uang lokal, ORI-Daerah, yang berlaku sementara di daerah masing-masing. Sejak 1947, ORI-Daerah atau ORIDA ini terbit antara lain di Provinsi Sumatra, Banten, Tapanuli, dan Banda Aceh.
ORIDA LAMPUNG
ORIDA SUMATERA
ORIDA BANTEN
Uang Republik Indonesia Serikat dan Gunting Sjafruddin
Konferensi Meja Bundar pada bulan Desember 1949, menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada 1 Mei 1950, Pemerintahan RIS menarik ORI dan ORIDA dari peredaran, menggantinya dengan mata uang RIS yang telah berlaku sejak 1 Januari 1950. Pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal sebagai ‘Gunting Sjafruddin’ dengan menggunting uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50. Lembar guntingan bagian kiri tetap berlaku sebagai uang dengan nilai separuhnya. Sementara itu bagian kanan dapat ditukar dengan surat pinjaman Obligasi RI 1950. Pada Agustus 1950, bentuk Negara Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan uang RIS tidak berlaku lagi.
RIS
Uang Pemerintahan dan Bank Indonesia
Kewenangan Bank Indonesia dan Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan lima Rupiah ke atas. Untuk uang kertas pecahan di bawah lima Rupiah dan uang logam masih merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia. Dengan Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam. Kewenangan ini tercantum juga dalam Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang diamandemen dengan Undang-Undang No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004.
UANG PEMERINTAH
Uang Bank Indonesia
Pada tahun 1953, untuk pertama kalinya uang kertas Bank Indonesia dengan tanda tahun 1952 beredar di Indonesia. Uang ini disiapkan bersamaan dengan penyusunan undang-undang bank sentral dan dicetak di percetakan Thomas De La Rue & Co, Inggris, serta percetakan Johan Enschede en Zonen, Imp., Belanda. Sementara itu, NV Pertjetakan Kebajoran mencetak sebagian pecahan Rp10 dan Rp25. Seri ini disusul dengan seri hewan, seri pekerja tangan, seri bunga dan burung, serta seri tokoh nasional atau pahlawan.
Rupiah Kepulauan Riau
Pada Oktober 1963, Rupiah Kepulauan Riau (KR Rp) diterbitkan untuk mengatasi penggunaan Dollar Malaya di wilayah Kepulauan Riau. Pada 1 Juli 1964, KR Rp ini ditarik dari peredaran, digantikan dengan uang Rupiah yang berlaku umum di seluruh wilayah Republik Indonesia lainnya, kecuali di Irian Barat.
Rupiah Irian Barat
Setelah Irian Barat kembali ke dalam wilayah Republik Indonesia, Pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan Rupiah Irian Barat pada Oktober 1963 untuk menggantikan Gulden yang berlaku sebelumnya di wilayah itu. Rupiah Irian Barat ditarik pada 1 Mei 1971.
Mempersiapkan Indonesia sebagai wilayah kesatuan moneter
Guna mewujudkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Republik Indonesia, berdasarkan Penetapan Presiden No.27/1965 tanggal 13 Desember 1965 diterbitkan uang Rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam berbagai pecahan. Pernerbitan uang Pemerintah yang terakhir adalah seri Soekarno tahun 1964.
Perwujudan kesatuan moneter
Keputusan Presiden No.8/1971 tanggal 18 Februari 1971, menetapkan bahwa uang Rupiah berlaku umum sebagai alat pembayaran yang sah di Provinsi Irian Barat, di samping Rupiah Irian Barat yang akan ditarik secara bertahap. Penarikan kembali IB Rp dimulai sejak 1 Mei 1971. Dengan demikian tercapailah kesatuan moneter untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Bank Indonesia sebagai satu-satunya penerbit dan pengedar uang
Saat berdiri berdasarkan Undang-Undang No.11/1953, Bank Indonesia hanya menerbitkan uang kertas dengan pecahan lima Rupiah ke atas. Uang kertas pecahan di bawah lima rupiah dan uang logam dikeluarkan oleh Pemerintah. Tetapi berdasarkan Penetapan Presiden No.27/1965, Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam pecahan, menyimpang dari Undang-Undang No.11/1953. Barulah dengan Undang-Undang No.13/1968, Bank Indonesia menjadi pemegang hak tunggal untuk mengeluarkan uang.
Uang Token
Uang Token
Uang Token berarti uang dengan nilai nominal (nilai yang tercantum pada mata uang) yang lebih tinggi daripada nilai materinya (nilai bahan untuk membuat mata uang). Misalnya nilai nominal uang tersebut Rp50.000, sedangkan nilai bahannya hanya seharga Rp 25.000. Penetapan nilai dan batas berlakunya uang token ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Uang token pada umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam.
Uang token juga dapat berarti uang sementara yang dikeluarkan oleh badan usaha tertentu, misalnya perkebunan, lokasi perjudian, dan lokasi rekreasi, yang hanya berlaku di masing-masing lokasi tersebut. Uang token seperti ini dapat terbuat dari kertas, kayu, bambu, atapun logam, dengan berbagai bentuk – segitiga, segilima, atau bundar. Batas waktu dan persyaratan berlakunya uang token ini ditentukan oleh penerbit uang tersebut.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, banyak tumbuh perkebunan asing sehingga dibutuhkan mata uang tertentu untuk memperlancar transaksi, karena Pemerintah Hindia Belanda kekurangan bahan untuk membuat mata uang, pihak perkebunan membuat dan mengedarkan mata uang sendiri berlaku di wilayah perkebunan masing-masing. Mata uang tersebut dikenal dengan Uang Token Perkebunan. Sejak tahun 1911, mata uang token perkebunan tidak berlaku karena pemerintah Hindia Belanda sudah dapat memenuhi uang pecahan kecil untuk perkebunan-perkebunan tersebut. Contoh uang token perkebunan adalah uang perkebunan 'Poeloe Radja Asahan' yang mempunyai nilai nominal 1 dan 10 cent.
TOKEN PERKEBUNAN CIMAHI
TOKEN PERKEBUNAN TEMBAKAU SANDAKAN
TOKEN PERKEBUNAN ASAHAN
TOKEN PERKEBUNAN RIMBOEN DELI
TOKEN PERKEBUNAN Societe Des Tabacs
TOKEN PERKEBUNAN Sei Kambing Gantang Brass
Uang Khusus
Uang khusus peringatan
Bank Indonesia juga menerbitkan uang khusus peringatan dalam rangka memperingati peristiwa penting atau untuk tujuan tertentu. Biasanya dicetak dalam jumlah terbatas untuk diedarkan di kalangan kolektor dengan harga jual di atas nilai nominalnya.
Pada 1970, Bank Indonesia mengeluarkan uang khusus peringatan yang pertama, untuk memperingati kemerdekaan RI ke-25. Uang khusus peringatan selanjutnya adalah seri-seri Cagar Alam (1974 dan 1987), Perjuangan Angkatan ’45 (1990), Save the Children (1990), Pembangunan Jangka Panjang I (1993), Kemerdekaan RI ke-50 (1995), Children of the World (1999), 100 tahun Bung Karno (2001), dan seabad Bung Hatta (2002). Semuanya terbuat dari emas atau perak (commemorative coins), kecuali seri Pembangunan Jangka Panjang I (1993) yang terbuat dari lembar plastik (commemorative notes).
Ketika terjadi krisis moneter, kebutuhan akan uang kertas meningkat drastis. Uang plastik pecahan Rp50.000 yang awalnya diterbitkan sebagai uang khusus peringatan, terpaksa dikeluarkan demi memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.
Seabad Bung Hatta (2002)
100 tahun Bung Karno (2001)
Save the children (1990)
Seri-seri Cagar Alam
Uang bersambung
Uang bersambung adalah uang yang sengaja dicetak tanpa memotong kertasnya. Sehingga uang-uang tersebut bergandengan satu sama lain. Uang tersebut sengaja dicetak demikian dalam jumlah terbatas untuk konsumsi para kolektor walaupun tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
Pada tanggal 1 Desember 2004, Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung pecahan Rp20.000 dan Rp100.000, keduanya dalam dua-lembaran dan empat-lembaran. Pada 20 Oktober 2005 terbit lagi uang bersambung pecahan Rp10.000 dan Rp50.000, keduanya juga dalam dua-lembaran dan empat-lembaran.
1 Desember 2004, Bank Indonesia pecahan Rp 100000
1 Desember 2004, Bank Indonesia pecahan Rp 20000