Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten (KPw BI Provinsi Banten) telah mulai beroperasi sejak tanggal 28 Agustus 2008 karena Bank Indonesia memandang perlu mendirikan kantor Bank Indonesia pada wilayah di tanah air yang memiliki potensi dan kontribusi besar terhadap perekonomian. KPw BI Provinsi Banten menempati Gedung Kantor pertama di Jl. Yusuf Martadilaga No.12, Serang. Gedung kantor pertama tersebut digunakan sampai dengan bulan Juli 2014 dan selanjutnya pindah ke Jl. RM. HS. Jayadiningrat No.16, Serang. Pada awal pendiriannya, KPw BI Provinsi Banten hanya menjalankan fungsi terbatas yaitu fungsi ekonomi moneter dan manajemen intern. Selanjutnya, sebagai implementasi dari Arsitektur Fungsi Strategis Bank Indonesia menuju transformasi Bank Indonesia 2024, maka sejak tahun 2017 KPw BI Provinsi Banten dituntut untuk dapat meningkatkan fungsinya dan menambah fungsi baru dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Rupiah sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada tanggal 15 September 2017 dilakukan Peresmian Gedung (Grand Launching) oleh Gubernur Bank Indonesia dan Gubernur Provinsi Banten dengan tujuan untuk menginformasikan kepada seluruh stakeholder tentang keberadaan dan peran KPw BI Provinsi Banten.
Adapun cakupan wilayah kerja KPwBI Provinsi Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang serta Kabupaten Lebak.