Perubahan iklim menimbulkan tantangan baru
bagi bank sentral dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan (SSK). Risiko akibat perubahan
iklim memiliki potensi besar yang dapat
berdampak sistemik terhadap ekonomi dan keuangan
karena sifatnya yang tidak dapat dipulihkan (irreversible),
multidimensional, simultan dan tidak terduga
untuk berbagai sektor ekonomi. Risiko perubahan
iklim terhadap ekonomi dan keuangan dapat berupa
risiko fisik dan risiko transisi.
Risiko fisik yaitu risiko kerugian akibat
ancaman bencana alam (a.l. bencana banjir, gempa
bumi, dll), yang berpotensi menurunkan
produktivitas pertanian dan industri lainnya
yang pada akhirnya dapat memicu volatilitas
harga.
Risiko transisi yaitu risiko
kerugian akibat perubahan/transisi kebijakan
demi menuju ekonomi rendah karbon (a.l.
kebijakan penghentian penggunaan batu bara,
perubahan preferensi konsumen menuju produk
ramah lingkungan, dll), dapat berdampak pada
perubahan struktur ekonomi dan merupakan
tantangan bagi dunia usaha.
Pada
gilirannya, risiko perubahan iklim dapat
menimbulkan kerugian keuangan dan menurunkan
kemampuan bayar perusahaan yang dapat mengganggu
kualitas aset pada sistem keuangan. Untuk itu,
bank sentral perlu mempertimbangkan risiko dan
peluang dari perubahan iklim, mendukung upaya
mitigasi dan adaptasi, termasuk transformasi
menuju sistem keuangan yang resilien terhadap
perubahan iklim, guna mencapai tujuan stabilitas
moneter dan stabilitas sistem keuangan dalam
jangka panjang, serta pertumbuhan yang
berkelanjutan.
Bank Indonesia
berkomitmen untuk mendukung proses transisi yang
berkeadilan (just transition) demi
pencapaian target iklim nasional/Enhanced
Nationally Determined Contribution (Enhanced
NDC) dan senantiasa bersinergi dengan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Bank Indonesia melalui pelaksanaan
mandatnya sebagai otoritas moneter dan
makroprudensial terus mengkaji dan
mengeksplorasi potensi dukungan pengembangan
ekonomi dan keuangan berkelanjutan ke depan
sehingga dapat menjadi katalis proses transisi
yang berkeadilan (just
transition)
untuk mencapai
Enhanced-NDC
Indonesia dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Kebijakan Makroprudensial Bank
Indonesia untuk Mendukung Keuangan Hijau
Hingga saat ini, Bank Indonesia telah
mengeluarkan tiga kebijakan makroprudensial
untuk mendukung pertumbuhan pembiay​aan
berkelanjutan sebagai berikut:
-
Pertama, Bank Indonesia memberlakukan
kebijakan
Loan-to-Value (LTV) untuk kredit
properti dan Uang Muka (UM) untuk kredit
kendaraan bermotor (KKB) berwawasan
lingkungan sejak Desember 2019. Melalui
kebijakan ini, terdapat pembedaan LTV
dan UM minimum untuk pembiayaan produk
berwawasan lingkungan dan produk yang
tidak berwawasan lingkungan. LTV untuk
pembiayaan properti berwawasan
lingkungan (green building)
dapat diberikan hingga sebesar 100%,
sedangkan UM untuk kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai dapat
ditetapkan hingga 0%, sejalan dengan
asesmen dan manajemen risiko yang
dilakukan bank sebagai penyalur
pembiayaan. LTV dan UM yang lebih
longgar berpotensi meningkatkan
demand dan akses pembiayaan hijau,
serta mendukung beralihnya preferensi
masyarakat kepada properti dan kendaraan
yang berwawasan lingkungan. Harapannya,
kebijakan ini dapat mengakselerasi
pertumbuhan keuangan hijau, sekaligus
mendorong perekonomian tanpa mengabaikan
risiko lingkungan.
-
Kedua, Bank Indonesia menetapkan
kebijakan rasio pembiayaan inklusif
makroprudensial (RPIM) melalui
PBI No.24/3/PBI/2022 guna mendukung
pembiayaan inklusif dan menunjang SSK
yang berkelanjutan. Bank menetapkan
target RPIM secara
self-assessment dan memiliki
kewajiban untuk mencapai target tersebut
dengan periode evaluasi di setiap akhir
tahun. Kebijakan RPIM memperluas
modalitas pembiayaan inklusif melalui:
(1) pembiayaan langsung dan rantai
pasok, (2) pembiayaan melalui lembaga
jasa keuangan/badan layanan umum/badan
usaha, dan (3) surat berharga pembiayaan
inklusif (SBPI). Untuk mendukung
pertumbuhan keuangan berkelanjutan,
jenis surat berharga pada modalitas 3
diperluas dengan mencakup surat berharga
untuk tujuan pembangunan atau keuangan
berkelanjutan. Dengan demikian, bank
dapat membeli instrumen keuangan
berkelanjutan dalam rangka pemenuhan
target RPIM.
-
Ketiga, Bank Indonesia
mengimplementasikan Kebijakan Insentif
Likuiditas Makroprudensial (KLM) berupa
pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM
averaging kepada bank yang
menyalurkan kredit kepada sektor
tertentu, inklusif termasuk usaha Ultra
Mikro, berwawasan lingkungan, dan
lainnya yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia (PBI
No.11 Tahun 2023). Melalui KLM, Bank
Indonesia memberikan insentif dalam
bentuk pelonggaran GWM kepada bank
secara tiering atas pencapaian
RPIM yang dapat dicapai salah satunya
melalui pembelian Surat Berharga
Pembiayaan Inklusif (SBPI). Kebijakan
ini juga memungkinkan bank untuk
mendapatkan insentif apabila bank
menyalurkan kredit hijau. Penguatan
kebijakan tersebut diharapkan dapat
menjadi insentif bagi bank untuk
mendukung proses transisi yang
berkeadilan, mempertimbangkan praktik
berkelanjutan termasuk dalam menilai
kredit, serta meningkatkan alokasi
portfolionya terhadap pembiayaan
aktivitas yang berwawasan lingkungan.
Dukungan Bank Indonesia dalam
Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
Dalam upaya menjaga ketahanan stabilitas sistem
keuangan, transisi menuju ekonomi hijau menjadi
semakin penting di tengah risiko perubahan
iklim. Sesuai dengan mandat UU P2SK untuk
melakukan pengaturan dan pengembangan Keuangan
Berkelanjutan, Bank Indonesia bersinergi dengan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Kemenko Marves), didukung oleh
Kementerian/Lembaga terkait, berinovasi
menghadirkan Kalkulator Hijau tahap awal (versi
1.0) yang berbasis smartphone.
Dukungan pembiayaan sangat diperlukan dalam
rangka transisi menuju
net zero economy.
Perbankan berperan penting membiayai proses
transisi secara
orderly, just,
dan
affordable.
Dalam hal ini, ketersediaan data emisi yang
reliable menjadi penting agar perbankan dapat
mengalokasikan pembiayaan dengan tepat sasaran.
Dengan demikian, inisiatif pengembangan
Kalkulator Hijau
diharapkan dapat menjawab kebutuhan industri dan
prasyarat regulator dan pasar global
Dalam mendukung transisi
menuju ekonomi rendah karbon, diperlukan sinergi
nasional untuk membangun ekosistem keuangan
berkelanjutan. Sinergi nasional tersebut salah
satunya ditunjukkan dengan terbentuknya Kelompok
Kerja (Pokja) Kalkulator Hijau yang
beranggotakan Bank Indonesia (BI), Kementerian
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian
Koordinator Infrastruktur, Kementerian
Perhubungan dan Pembangunan Kewilayahan,
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas,
Kementerian Perhubungan, Perhimpunan Bank
Nasional, Masyarakat Transportasi Indonesia,
Indonesia Research Institute for
Decarbonization, Badan Riset dan Inovasi
Nasional, World Wide Fund (WWF) Indonesia, dan
Tim Panel Metodologi Gas Rumah Kaca Nasional.
Keberhasilan transisi ke ekonomi rendah karbon
salah satunya dipengaruhi oleh tersedianya akses
pembiayaan hijau yang didukung oleh pelaporan
keberlanjutan menggunakan data emisi yang andal,
terstandar, dan akuntabel. Untuk mendukung hal
ini, Pokja Kalkulator Hijau mengembangkan
Kalkulator Hijau sebagai alat penghitung emisi
yang dapat digunakan oleh perbankan dan pelaku
usaha secara mudah, sukarela, dan tanpa biaya.
Berbasis faktor emisi berstandar nasional,
Kalkulator Hijau diharapkan menjadi referensi
yang kredibel dalam memperkuat infrastruktur
ekosistem keuangan berkelanjutan.
Kehadiran Kalkulator Hijau berfungsi dalam
membantu perbankan dan pelaku usaha menghitung,
serta memantau emisi karbon dari aktivitas
ekonominya sebagai bagian dari proses transisi
menuju keuangan berkelanjutan. Kemudian
Kalkulator Hijau memberikan kemudahan bagi
perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pelaporan
keberlanjutan yang dipersyaratkan oleh regulator
maupun pasar global. Terakhir, Kalkulator Hijau
dapat membuka akses yang lebih luas terhadap
investasi dan pembiayaan hijau di Indonesia.
Kehadiran Kalkulator Hijau diharapkan dapat
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
perbankan serta pelaku usaha dalam pelaporan
emisi karbon. Selain itu, Kalkulator Hijau juga
dapat menjadi panduan awal dalam menyusun
strategi pengurangan emisi menuju Net Zero
Economy. Dengan demikian, Kalkulator Hijau
diharapkan dapat mendorong akselerasi
pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan.
Sebagai living tools, Kalkulator Hijau versi
kedua mencakup pengembangan opsi penghitungan
Scope 1 untuk mesin bakar bergerak berdasarkan
jarak tempuh terstandar, Scope 2 untuk konsumsi
listrik berdasarkan pendekatan spasial, serta
Scope 3 yang meliputi perjalanan dinas
menggunakan pesawat, kereta api, akomodasi
hotel, dan emisi yang dibiayai. Kalkulator Hijau
juga dilengkapi dengan fitur penghitungan
pengurangan emisi melalui pembelian carbon
offset, pemanfaatan kendaraan listrik dan energi
baru terbarukan, kredit kendaraan bermotor
listrik, serta pembelian surat berharga hijau.
Ke depan, ruang lingkup Kalkulator Hijau akan
terus diperluas untuk mencakup aktivitas
penghasil emisi lainnya yang sejalan dengan
perkembangan standar dan praktik global.
Unduh Dokumen dan Aplikasi: