Pada Kamis, 5 Oktober 2017, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalimantan Tengah Mengadakan Seminar Kebijakan Pengembangan Ekonomi Syariah dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016 di Kantor Perwakilan BI Kalimantan Tengah. Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia melakukan sosialisasi terkait strategi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah beserta aplikasi hukum terkait ekonomi syariah. Diharapkan dengan adanya seminar tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Palangkaraya dan penegak hukum sehingga semakin aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan daerah melalui pendekatan syariah.
Seminar ini diikuti oleh jajaran pengadilan, perbankan, akademisi, FKUB, dan tokoh agama/masyarakat dengan jajaran narasumber yaitu Ketua Kamar Agama RI, Dr. Amran Suaidi, Ekonom Bank Indonesia Dr. Prayudhi Azwar, dan Dosen IAIN Kalteng, Dr. Ahmad Dakhoir. Kondisi seminar sangat kondusif, peserta sangat aktif bertanya hingga setelah usai seminar menunjukkan betapa tingginya minat dan komitmen masyarakat Palangkaraya bersama memajukan ekonomi dan keuangan syariah.