Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ​ Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap
pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Prinsip
akuntabiltas dan transparansi salah satunya diterapkan dengan cara
menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka.
Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca
disahkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), Bank Indonesia turut aktif dalam gerakan
keterbukaan informasi. Bank Indonesia juga memberi kesempatan kepada
seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui
website (https://www.bi.go.id)
sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. .
Menu Layanan Informasi Publik merupakan shortcut dalam
pencarian data dan informasi serta layanan publik yang dibutuhkan
masyarakat dengan lebih cepat dan mudah. Hak setiap Orang untuk
memperoleh Informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. BI secara aktif
menyediakan Layanan Informasi Publik (LIP) yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk mengetahui fungsi dan tugas BI serta mencari informasi
publik yang dimiliki BI melalui Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Bank Indonesia (PPID BI) dan Contact Center Bank
Indonesia Bicara.