​Peran BI dalam Manajemen Krisis


Pengalaman krisis keuangan yang dialami dunia, termasuk Indonesia, telah mengajarkan otoritas dunia akan pentingnya sebuah Protokol Manajemen Krisis (PMK).  PMK bagi Bank Indonesia merupakan pedoman dalam melaksanakan langkah pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan, termasuk proses pengambilan keputusan, dan koordinasi dengan Pemerintah, Komite  Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan/atau institusi terkait. Keberadaan PMK dalam sistem keuangan sangat penting dalam upaya pencegahan (prevention) dan penanganan krisis (crisis resolution) untuk membantu otoritas keuangan bereaksi dan mengambil langkah-langkah tepat dan terkoordinasi dengan cepat. 

PMK di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

PMK Bank Indonesia mencakup surveilans/asesmen atas kondisi stabilitas sistem keuangan dan proyeksi kedepan, stress test dan respons kebijakan termasuk preparedness, serta langkah prevention, resolution dan recovery yang dilakukan secara rutin. Melalui keseluruhan proses tersebut, koordinasi dan respons kebijakan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan PMK Nasional dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). PMK Bank Indonesia juga terkoneksi dengan skema kerjasama internasional dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis. 

Terkait dengan penanganan Stabilitas Sistem Keuangan, sesuai dengan mandat dalam UU PPSK, Bank Indonesia pada saat kondisi krisis berwenang untuk melakukan: 
  1. membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonominan nasional; 
  2. membeli/reverse repo SBN yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan bank; dan 
  3. memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo (repurchase agreement) SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.


Komite Stabilitas Sistem Keuangan

​​

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) sebagaimana terakhir kali diubah oleh UU No. 4 Tahun 2026 Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Menteri Keuangan (sebagai Koordinator KSSK merangkap anggota dengan hak suara), Gubernur Bank Indonesia (sebagai anggota dengan hak suara), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (sebagai anggota dengan hak suara), serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (sebagai anggota dengan hak suara). Setiap anggota KSSK bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam menjalankan mandat tersebut, KSSK bertugas:
  1. melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, 
  2. melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan, serta 
  3. melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank Sistemik baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. 

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, KSSK antara lain melakukan 
  1. penetapan kriteria dan indikator untuk menilai kondisi Stabilitas Sistem Keuangan, 
  2. melakukan penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari anggota KSSK dan data serta informasi pendukung, 
  3. menetapkan langkah yang harus dilakukan untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan, serta 
  4. memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan dan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Kerangka tersebut menempatkan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagai proses yang melibatkan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing anggota KSSK sesuai mandat kelembagaannya, dengan KSSK melakukan koordinasi atas aspek-aspek yang diperlukan untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam hal ini, Bank Indonesia melakukan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

UU PPKSK sebagaimana terakhir kali diubah oleh UU No. 4 Tahun 2026 Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur penguatan peran dan wewenang KSSK beserta lembaga anggotanya. Penguatan peran dan wewenang dicapai melalui penguatan instrumen pencegahan dan penanganan permasalahan bank seperti rencana pemulihan dan resolusi bank, pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan, serta penegasan peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga resolusi dengan mandat pengurangan risiko (risk minimizer), serta penguatan koordinasi makroprudensial-mikroprudensial dan makroprudensial-mikroprudensial-resolusi.