Serambi 2024: Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah

Start;Home;bukan default.aspx

banner_serambi2024.JPG  

Pengantar​​​​​

SEmarak Rupiah RAMadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan uang Rupiah dan layanan kas kepada masyarakat pada periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI).

SERAMBI merupakan bentuk kepedulian BI dalam rangka mendukung Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan wujud perhatian BI untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat. Melalui kegiatan ini pula, BI senantiasa mengajak masyarakat Indonesia untuk cinta, bangga, dan paham Rupiah. SERAMBI 2024 mengangkat tema “Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah" dengan maksud untuk mengajak masyarakat berbelanja secara bijak sesuai dengan kebutuhan, belanja produksi dalam negeri, serta menabung dan berinvestasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui Rupiah. ​

CBP Rupiah

Apa itu Cinta Bangga Paham Rupiah?

  • Cinta Rupiah: Menyayangi Rupiah dengan mengenali ciri keaslian uang Rupiah yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang (3D) dan merawat Rupiah dengan baik yaitu Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan diremas, Jangan distapler, dan Jangan dibasahi (5J).
  • Bangga Rupiah: Bangga menggunakan Rupiah, sebab Rupiah bukan hanya sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional namun simbol kedaulatan negara. Penggunaan uang Rupiah di NKRI memiliki peranan penting dalam menjaga kedaulatan negara.
  • Paham Rupiah: Menggunakan Rupiah untuk berbelanja bijak sesuai kebutuhan, berbelanja produk dalam negeri untuk dukung UMKM nasional, serta menabung dan berinvestasi.

Jadwal SERAMBI 2024

​Kick-off SERAMBI: 15 Maret 2024

Layanan Penukaran Kas Keliling Bank Indonesia: 18 Maret - 5 April 2024

Kas Keliling Terpadu Berkolaborasi dengan Perbankan: 28 – 31 Maret 2024

BI Peduli Mudik: 2-5 April 2024​

Lokasi Penukaran uang Rupiah

Masyarakat dapat memilih tempat penukaran uang Rupiah melalui berbagai layanan berikut:  

  1. Layanan melalui Bank Indonesia pada 449 titik.
    • Layanan penukaran terpadu bersama bank umum di titik strategis, seperti  stadion, alun-alun kota.
    • Kas Keliling Bank Indonesia, seperti pasar tradisional dan modern 
    • Program Tematik Susur Sungai di beberapa wilayah 
    • Program BI Peduli Mudik yaitu penukaran uang di rest area jalan tol dan hub transportasi seperti pelabuhan, dan stasiun kereta.
  2. Layanan penukaran oleh perbankan di 4.264 kantor bank/titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Batas Maksimal Penukaran

Untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat, jumlah maksimal yang dapat ditukarkan  adalah sebesar Rp4.000.000 (empat juta Rupiah) dengan rincian pecahan sebagai berikut:

Pecahan​ Lembar Nominal (Rp)
50.000 20
1.000.000​
20.000
50
1.000.000
10.000 100
1.000.000​
5.000 100
500.000
2.000 200
400.000
1.000 100
100.000
TOTAL 4.000.000

*Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sesuai yang telah ditentukan pada tabel di atas.

Selain itu masyarakat juga dapat mendapatkan layanan tambahan berupa Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 yang dapat ditukarkan di layanan penukaran pada SERAMBI 2024.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah di kas keliling BI pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id)

​​​​

Baca Juga