Kemerdekaan Indonesia dan masuknya NICA ke Indonesia
Uang NICA
Pada awal kemerdekaan Indonesia, kondisi
moneter negara ini sangatlah buruk. Diperkirakan, ada sekitar empat milyar
rupiah Jepang yang beredar di wilayah Indonesia; 1,6 milyar diantaranya di
Pulau Jawa. Kondisi moneter semakin memburuk ketika NICA, dengan bantuan
Sekutu, menduduki kota-kota besar Indonesia, menguasai bank-bank Jepang, dan
mengedarkan rupiah jepang dari bank-bank tersebut. NICA menggunakan rupiah
jepang untuk membiayai operasi militer mereka, membayar gaji pegawai
pribumi, dan mengedarkan uang tersebut ke seluruh Indonesia guna menarik
simpati masyarakat. NICA juga mengedarkan Hindu Belanda baru yang dikenal
sebagai uang NICA. Itu semua memperparah kondisi keuangan Indonesia.
Di wilayah Republik Indonesia, Pemerintah
Indonesia tak dapat segera mencetak mata uang sendiri, karena keterbatasan
dana dan tenaga ahli. Untuk mengatasinya, berdasarkan Maklumat 3 Oktober
1945, mata uang yang beredar sampai dengan masa pendudukan Jepang diakui
sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Sebelumnya, pada 2
Oktober 1945, Pemerintah mengeluarkan Maklumat yang menyatakan bahwa mata
uang NICA tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia.
​
Uang ORI
Desakan untuk mencetak uang sendiri mulai
bermunculan. Pemerintahan menerbirkan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang
mulai diedarkan pada Oktober 1946. Situasi keamanan yang tidak menentu
membuat peredaran ORI tersendat-sendat. ORI tetap diedarkan secara gerilya,
dan terbukti mampu membangkitkan rasa solidaritas serta nasionalisme rakyat
Indonesia.


Uang ORIDA
Untuk mengatasi kekurangan uang tunai akibat
terputusnya komunikasi antara pusat dan daerah setelah Agresi Militer
Belanda, pemerintah pusat memberi mandat kepada para pemimpin daerah untuk
menerbitkan mata uang lokal, ORI-Daerah, yang berlaku sementara di daerah
masing-masing. Sejak 1947, ORI-Daerah atau ORIDA ini terbit antara lain di
Provinsi Sumatra, Banten, Tapanuli, dan Banda Aceh.
ORIDA LAMPUNG

ORIDA SUMATERA

ORIDA BANTEN

Konferensi Meja Bundar pada Desember 1949 menyepakati pembentukan Republik
Indonesia Serikat (RIS). Pada 1 Mei 1950, Pemerintahan RIS menarik ORI dan
ORIDA dari peredaran, menggantinya dengan mata uang RIS yang telah berlaku
sejak 1 Januari 1950. Pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin
Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal
sebagai 'Gunting Sjafruddin' dengan menggunting uang kertas De Javasche Bank
dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50. Lembar guntingan bagian kiri tetap
berlaku sebagai uang dengan nilai separuhnya. Sementara itu bagian kanan
dapat ditukar dengan surat pinjaman Obligasi RI 1950. Pada Agustus 1950
bentuk Negara Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
uang RIS tidak berlaku lagi.
​​​
​