Kerja sama dan koordinasi antarotoritas sistem keuangan dilakukan oleh Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), baik secara bilateral maupun trilateral, dalam rangka mendukung harmonisasi kebijakan, pertukaran data dan/atau informasi, serta pemenuhan kebutuhan koordinasi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia menempatkan masing-masing satu orang Anggota Dewan Gubernur (ADG) sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Ex-Officio pada OJK dan LPS, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Peran ADG Bank Indonesia sebagai ADK Ex-Officio pada kedua lembaga tersebut untuk mendukung penguatan koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan antara Bank Indonesia dengan OJK dan LPS.
Selain melalui penempatan ADK Ex-Officio, kerja sama dan koordinasi antarotoritas dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari level teknis, pimpinan hingga high level. Koordinasi Bank Indonesia dengan OJK antara lain dilaksanakan dalam kerangka Komite Kerja Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Kebijakan Makroprudensial-Mikroprudensial (KKD 1). Sementara itu, kerja sama dan koordinasi Bank Indonesia dengan LPS dilaksanakan dalam kerangka kerja sama terkait penjaminan dan resolusi bank.
Kerja sama dan koordinasi yang dilakukan tersebut dipayungi oleh Keputusan Bersama dan/atau Nota Kesepahaman antarlembaga yang selanjutnya dijabarkan melalui petunjuk pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan. Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kerja sama, termasuk koordinasi dan pertukaran data dan/atau informasi secara bilateral maupun trilateral, ditunjuk Focal Point pada masing-masing lembaga sebagai penghubung antarsatuan kerja dan antarlembaga.
Dalam lingkup yang lebih luas, Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Mekanisme koordinasi dan kerja sama dalam KSSK akan diuraikan lebih lanjut pada bagian Protokol Manajemen Krisis.
Merespons pengalaman krisis keuangan global tahun 2008, G20 mendeklarasikan komitmen untuk melakukan langkah reformasi sektor keuangan global dengan tujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mengurangi peluang serta dampak terjadinya krisis di masa mendatang. Inisiasi reformasi sektor keuangan global menjadi tonggak sejarah baru bagi penguatan koordinasi antar otoritas global melalui pembentukan
Financial Stability Board (FSB) yang dimandatkan G20 untuk mengawal implementasi reformasi dimaksud.
Disadari bahwa peran reformasi keuangan global dan koordinasi antar otoritas bagi penguatan resiliensi sistem keuangan domestik sangat penting. Oleh karena itu, Bank Indonesia ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai fora internasional yang strategis di bidang SSK, di antaranya FSB dan
Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
1. Financial Stability Board (FSB)
Bank Indonesia telah menjadi anggota FSB sejak awal pendirian di 2009. Pada 2014, partisipasi otoritas sektor keuangan Indonesia dalam keanggotaan FSB diperluas dengan mengikutsertakan peranan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan relevansi kewenangan masing-masing otoritas terhadap topik pembahasan. Koordinasi lintas otoritas juga terus diperkuat guna mendorong implementasi rekomendasi FSB yang bersifat lintas sektor serta memerlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai otoritas.
Secara garis besar, pembahasan topik reformasi sektor keuangan global mencakup empat agenda utama atau prioritas yaitu memperkuat ketahanan lembaga keuangan, mengurangi permasalahan lembaga keuangan yang “too big to fail”, memperluas parameter pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan hingga mencakup market-based finance, serta reformasi pasar Over the Counter (OTC) derivatif. Di samping itu, topik lain juga dibahas seperti penguatan kebijakan makroprudensial, manajemen risiko, penjaminan deposito, dan penerapan standar akuntansi yang berkualitas. Pemantauan terhadap risiko baru yang berkembang juga terus dilakukan untuk mengakses serta memitigasi risiko dan dampaknya terhadap SSK, seperti risiko perkembangan model frontier Artifical Intelligence, cyber risk dan cryptoasset serta di area sustainable finance.
Saat ini, FSB aktif meninjau modernisasi kerangka regulasi dan pengawasan sektor keuangan yang bertujuan memastikan kerangka regulasi dan pengawasan tetap adaptif terhadap perkembangan risiko, teknologi, dan kondisi ekonomi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tanpa mengurangi stabilitas dan ketahanan sistem keuangan.
2. Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)
Keanggotaan Indonesia di BCBS diwakili oleh Bank Indonesia selaku otoritas makroprudensial dan OJK selaku otoritas mikroprudensial sektor keuangan di Indonesia. Forum ini merupakan standard setting body untuk regulasi prudensial perbankan dengan mandat untuk memperkuat pengaturan, dan pengawasan serta praktik perbankan global dalam rangka menjaga stabilitas keuangan.
Saat ini, BCBS terus mendorong penguatan dan implementasi standar internasional pengaturan dan pengawasan perbankan, khususnya implementasi Basel III secara penuh, tepat waktu, dan konsisten; serta pengembangan prinsip dan pedoman pengawasan dalam merespons risiko yang berkembang, termasuk digitalisasi keuangan, risiko pihak ketiga, ketahanan teknologi, dan risiko keuangan terkait iklim.
Secara garis besar, status adopsi kerangka Basel III oleh yurisdiksi anggota BCBS tergolong cukup baik dan tepat waktu. Elemen utama Basel III yaitu kerangka permodalan dan standar likuiditas Liquidity Coverage Ratio (LCR) telah diterapkan sebagian besar yurisdiksi anggota dalam regulasi domestik, termasuk Indonesia.
Memperhatikan urgensi reformasi sektor keuangan, Bank Indonesia juga aktif dalam berbagai standing committee di dalam FSB dan forum regional, diantaranya:
- FSB Standing Committee on Assessment of Vulnerabilities (SCAV). SCAV beranggotakan bank sentral dari negara anggota FSB. Pembahasan pada forum ini fokus pada isu terkait aspek kerentanan dalam perekonomian global dan transmisinya ke sektor keuangan.
- FSB Standing Committee on Supervisory and Regulatory Cooperation (SRC). SRC beranggotakan bank sentral, otoritas pengawas dan otoritas pasar dari negara G20 dan negara maju anggota FSB. Fokus tugas di forum ini terkait dengan pengaturan dan pengawasan makroprudensial dan mikoprudensial sektor keuangan.
- FSB Regional Consultative Groups (RCG) Asia. RCG Asia beranggotakan bank sentral, ototritas pengawas, dan kementerian keuangan dari negara anggota FSB dan Non-anggota FSB. Forum ini merupakan outreach kepada negara anggota non-FSB untuk mengkomunikasikan program kerja FSB kepada otoritas yang tidak menjadi anggota FSB dan memberikan landasan pemahaman yang sama bagi otoritas terkait di seluruh dunia terhadap isu strategis yang berkembang dan relevan di kawasan.
- Executives Meeting of East Asia Pacific Working Group on Banking Supervision (EMEAP-WGBS). EMEAP-WGBS beranggotakan bank sentral dan otoritas pengawas dari wilayah Asia Timur dan Pasifik yang meliputi negara Australia, Tiongkok, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, New Zealand, Filipina, Singapura, dan Thailand. Forum EMEAP berperan penting dalam memperkuat kerjasama antar otoritas sektor keuangan di regional, termasuk mendiskusikan berbagai isu stabilitas keuangan yang menjadi perhatian bersama (common interest).
- Working Committee-ASEAN Banking Integration Framework (ASEAN WC-ABIF). WC-ABIF merupakan pertemuan yang berfokus pada fasilitasi (i) pelaksanaan integrasi perbankan secara efektif; (ii) inisiatif untuk mendorong perbaikan kerangka regulasi; dan (iii) kerja sama serta pengaturan stabilitas keuangan untuk mendukung integrasi keuangan regional ASEAN.
Lebih lanjut, untuk mendukung penguatan stabilitas dan pengembangan sistem keuangan, Bank Indonesia bersama otoritas keuangan terkait berpartisipasi dalam pelaksanaan Financial Sector Assessment Program (FSAP). Asesmen ini dilakukan rutin oleh International Monetary Fund (IMF) dan The World Bank yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi otoritas domestik dalam menjaga stabilitas dan mendorong pengembangan sistem keuangan, serta mengevaluasi kesesuaian implementasi kebijakan domestik terhadap standar/rekomendasi internasional.