Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen. Pelindungan Konsumen memiliki tujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Pelindungan Konsumen, meningkatkan tingkat keberdayaan Konsumen sehingga Konsumen mampu melindungi dirinya sendiri, mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan Konsumen, mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud, serta mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien.
Pentingnya Pelindungan Konsumen BI
Dengan adanya aktivitas pelindungan konsumen oleh Bank Indonesia, maka dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
-
Meningkatkan tingkat keberdayaan Konsumen sehingga Konsumen mampu melindungi dirinya sendiri.
-
Mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud.
-
Mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen.
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan konsumen.
-
Mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien.
Ketika konsumen terlindungi dan memiliki kepercayaan pada produk dan/atau jasa serta Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, maka hal tersebut akan meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi masyarakat dalam perekonomian yang lebih luas, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia .
Cakupan Pelindungan Konsumen BI
Penyelenggara
-
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang memiliki produk dan/atau jasa seperti: APMK (Kartu Debit/ATM dan Kartu Kredit), Uang Elektronik (chip-based dan server-based), Cek dan/atau Bilyet Giro, Dompet Elektronik, Transfer Dana, dan Penerusan Transaksi Pembayaran, serta melalui kanal seperti BI-RTGS, SKNBI, GPN, QRIS, dan BI-Fast.
Sekilas Sistem Pembayaran di Indonesia
-
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) yang memiliki produk dan/atau jasa seperti KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank) dan Kegiatan Layanan Uang Lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kegiatan Usaha Penukaran Uang Asing
-
Pelaku Pasar Uang dan Valuta Asing yang melakukan transaksi penerbitan instrumen Pasar Uang dan/atau pendukung transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang memiliki produk dan/atau jasa seperti: Surat Berharga Komersial (SBK), Sertifikat Deposito, dan produk dan/atau jasa lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.
FMI yang berada dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank Indonesia
-
Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.