​Pelindungan Konsumen

Definisi dan Tujuan​

Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen. Pelindungan Konsumen memiliki tujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Pelindungan Konsumen, meningkatkan tingkat keberdayaan Konsumen sehingga Konsumen mampu melindungi dirinya sendiri, mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan Konsumen, mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud, serta mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien.

​​​​​​​

Pentingnya Pelindungan Konsumen BI

Dengan adanya aktivitas pelindungan konsumen oleh Bank Indonesia, maka dapat memberikan manfaat sebagai berikut: 

      1. ​​​Meningkatkan tingkat keberdayaan Konsumen sehingga Konsumen mampu melindungi dirinya sendiri. 
      2. Mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud.
      3. Mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen.
      4. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan konsumen.
      5. Mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien. 

Ketika konsumen terlindungi dan memiliki kepercayaan pada produk dan/atau jasa serta Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, maka hal tersebut akan meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi masyarakat dalam perekonomian yang lebih luas, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia .


Cakupan Pelindungan Konsumen BI

Penyelenggara​

      1. ​​​​Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang memiliki produk dan/atau jasa seperti: APMK (Kartu Debit/ATM dan Kartu Kredit), Uang Elektronik (chip-based dan server-based), Cek dan/atau Bilyet Giro, Dompet Elektronik, Transfer Dana, dan Penerusan Transaksi Pembayaran, serta melalui kanal seperti BI-RTGS, SKNBI, GPN, QRIS, dan BI-Fast.​
        Sekilas Sistem Pembayaran di Indonesia
      2. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) yang memiliki produk dan/atau jasa seperti KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank) dan Kegiatan Layanan Uang Lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
        Kegiatan Usaha Penukaran Uang Asing
      3. Pelaku Pasar Uang dan Valuta Asing yang melakukan transaksi penerbitan instrumen Pasar Uang dan/atau pendukung transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang memiliki produk dan/atau jasa seperti: Surat Berharga Komersial (SBK), Sertifikat Deposito, dan produk dan/atau jasa lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.
        FMI yang berada dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank Indonesia
      4. Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.


Framework Perlindungan Konsumen BI

Framework_PEKA.png
Gambar: Framework Pelindungan Konsumen Bank Indonesia

Framework PK BI adalah kerangka kerja yang disusun oleh Bank Indonesia untuk melindungi konsumen. Framework PK BI terdiri dari visi, misi, pilar utama kebijakan, strategi kebijakan, prinsip dasar, dan fondasi.
  1. Visi: ​Mewujudkan pelindungan konsumen yang efektif dan efisien melalui peningkatan keberdyaan konsumen dan perilaku penyelenggara yang bertanggung jawab
  2. Misi: (1) Penegakan market conduct, (2) peningkatan keberdyaan konsumen, dan (3) penanganan pengaduan konsumen yang efektif
  3. Pilar Utama Kebijakan: (1) Perumusan kebijakan yang prudent, adil dan transparan, (2) Implementasi kebijakan untuk memastikan keberdayaan konsumen dan perilaku penyelenggara yang bertanggungjawab, (3) Sinergi dan koordinasi dalam rangka pelindungan konsumen.
  4. Strategi Kebijakan:

    ​Bank Indonesia melakukan Pelindungan Konsumen melalui 5 (lima) strategi kebijakan, yaitu: 

      1. ​​Pengaturan yang sesuai dengan UU dan Best Pratices, 
      2. Pengawasan yang Responsif dan Efektif, 
      3. Edukasi dan Literasi Konsumen, 
      4. Penanganan Pengaduan, dan 
      5. Sinergi dan Kolaborasi.​​​
  5. Prinsip-prinsip PK BI.
​Pelaksanaan pelindungan konsumen Bank Indonesia mengacu pada Prinsip-Prinsip Pelindungan Konsumen yang diatur dalam UUP2SK dan G20/OECD High Level Principles of Consumer Protection, yaitu: 
  1. ​​​Kesetaraan dan perlakuan yang adil; 
  2. Keterbukaan dan transparansi;
  3. Edukasi dan literasi;
  4. Perilaku bisnis yang bertanggung jawab; 
  5. Pelindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
  6. Pelindungan data dan/atau informasi Konsumen; 
  7. Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif; dan
  8. Penegakan kepatuhan. ​
G20/OECD High-Level Principles on Financial Consumer Protection

Dalam prakteknya dalam menjalankan mandat pelindungan konsumen, Bank Indonesia melaksanakan 5 (lima) strategi kebijakan seperti mengeluarkan ketentuan perihal pelindungan konsumen dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), melakukan pengawasan kepada seluruh Penyelenggara untuk mematuhi prinsip-prinsip Pelindungan Konsumen, melakukan edukasi kepada masyarakat maupun stakeholder terkait perihal hak dan kewajiban konsumen dan Penyelenggara, serta menerima pengaduan konsumen melalui layanan BI BICARA.​ 

​​​​​

Pengaturan dan Kebijakan

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Penyelenggara yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen, termasuk pengaturan untuk aspek Perlindungan Konsumen. Pengaturan Perlindungan Konsumen yang efektif akan mendorong kenyamanan bagi Konsumen dalam melakukan transaksi ekonomi untuk selanjutnya mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bagi Penyelenggara, Perlindungan Konsumen yang efektif menyediakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan berdampak positif untuk keberlangsungan kegiatan usahanya.

Secara umum, tujuan pengaturan Perlindungan Konsumen adalah untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Perlindungan Konsumen, meningkatkan keberdayaan Konsumen sehingga Konsumen mampu melindungi dirinya sendiri, mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan Konsumen, mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud, serta mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien.


PBI No. 3 Tahun 2023 tentang PK BI   
PADG No. 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PK BI

Peraturan dan Ketentuan terkait lainnya

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 ten​tang P2SK
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP


Implementasi Pengawasan Market Conduct

Definisi Pengawasan Market Conduct

Pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara dengan pendekatan market conduct yang terfokus pada perilaku Penyelenggara dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.​

Tujuan Pengawasan Market Conduct

Bertujuan untuk memantau perilaku Penyelenggara agar mematuhi prinsip-prinsip Pelindungan Konsumen sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Pelindungan Konsumen. Pengawasan Perilaku Penyelenggara dimaksud dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dan bersifat tematik yang disusun berdasarkan kondisi dan paradigma Pelindungan Konsumen terkini. Pengawasan perilaku Penyelenggara diharapkan dapat meningkat kepercayaan Konsumen dalam setiap kegiatan dan integritas dalam industri yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.


Proses-kerja_PEKA.png
Gambar: Siklus Pengawasan Market Conduct

Kerangka pengawasan Perilaku Penyelenggara disesuaikan dengan siklus pengawasan perilaku Penyelenggara (Market Conduct Supervision) secara umum yang dilakukan melalui Pengawasan Tidak Langsung dan Pengawasan Langsung/Pemeriksaan.​​
​​

Koordinasi dengan Asosiasi dan Kementerian/Lembaga Terkait


Bank Indonesia senantiasa melakukan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, asosiasi industri, lembaga pelindungan konsumen serta organisasi luar negeri untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perlindungan konsumen. Kegiatan yang dilakukan diantaranya ialah penyusunan kebijakan dan pengawasan, pelaksanaan edukasi bersama, dan pembahasan mengenai isu-isu pelindungan konsumen terkini. Beberapa kementerian/lembaga, asosiasi dan lembaga terkait yang bekerja sama dengan Bank Indonesia diantaranya ialah:

Koordinasi Dalam NegeriKementerian dan Lembaga

​No​​
​Nama Instansi
​Tautan​​

​1​​​​​
​Otoritas Jasa Keuangan
Portal Konsumen​
​2
Kementerian Komunikasi dan Informasi
Portal LAPOR Kominfo
Portal Cek Rekening
Portal Aduan Nomor
Portal Aduan Konten
​3
​Kementerian Perdagangan
Portal SIMPKTN
​4
​Lembaga Penjamin Simpanan
Portal LPS
​​


Koordinasi Dalam Negeri - Asosiasi Industri

​No​​
​Nama Instansi
​Tautan
​1​​​​​
​Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
Portal ASPI
​2
​Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
Portal Perbanas
​3
Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI)
Porta APPUI
​4​
Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA)
Portal APVA
​​5
​Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)
Porta AFTECH
6
​Indonesia Fintech Society (IFSoc)
Portal IFSoc



Koordinasi Dalam Negeri - Lembaga Pelindungan Konsumen​

​No​​
​Nama Instansi​​​​​​
​Tautan
​1
​Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Portal YLKI
​2
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Portal BPKN


Koordinasi Luar Negeri

​No​​
​Nama Instansi
​Tautan
​1​​​​​
OECD International Network on Financial Education - OECD/INFE
Portal OECD/INFE
​2
World Bank
Portal World Bank
​3
The International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet)
Portal FinCoNet
​4​
Consultative Group to Assist the Poor (CGAP)​
Portal CGAP​




Sanksi Bagi Penyelenggara


Sanksi administratif yang dikenakan kepada Penyelenggara dalam hal penyelenggara tidak mematuhi ketentuan Pelindungan Konsumen, yaitu

  1. peringatan tertulis
  2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  4. pemberhentian pengurus
  5. denda administratif (sesuai PBI)
  6. pencabutan izin produk dan/atau layanan
  7. pencabutan izin usaha dan/atau
  8. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

​​​​​​​​​​​​​​​​​



Baca Juga