Perlindungan konsumen icon  

Tentang Kami

Title Image

Pelindungan Konsumen BI adalah upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelindungan kepada konsumen

Tujuan Pelindungan Konsumen BI

Icon 1  

Menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien

Icon 2  

Menumbuhkan kesadaran Penyelenggara mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan Penyelenggara

Icon 3  

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan Penyelenggara serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen

Cakupan Pelindungan Konsumen BI

Cakupan Pelindungan  

Penyelenggara di Bidang Sistem Pembayaran

Kartu debit/ATM, kartu kredit, uang elektronik, cek atau bilyet giro, dompet elektronik, transfer dana dan berbagai transaksi pembayaran baik tunai maupun non-tunai.

Selengkapnya tentang Sistem Pembayaran di Indonesia Arrow Down

Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU)

Jasa penukaran valuta asing atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Kegiatan Layanan Uang lainnya.

Selengkapnya tentang KUPVA BBArrow Down
Cakupan Pelindungan  
Cakupan Pelindungan  

Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Surat Berharga Komersial (SBK), Sertifikat Deposito dan produk atau jasa lainnya.

Selengkapnya tentang Infrastuktur Pasar Keuangan Arrow Down

Pihak lain yang termasuk dalam daftar penyelenggara berizin oleh Bank Indonesia.

Cakupan Pelindungan  

Framework Pelindungan Konsumen Pasca Penerbitan PBI Pelindungan Konsumen No. 3 Tahun 2023

 

Aturan dan Kebijakan yang Digunakan dalam Pelindungan Konsumen BI

Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Lihat Arrow Down

Peraturan Bank Indonesia No.3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia

Lihat Arrow Down

Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Lihat Arrow Down

UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Lihat Arrow Down

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia

Lihat Arrow Down

G20/OECD High Level Principles of Consumer Protection

Lihat Arrow Down

Sanksi Bagi Penyelenggara yang Melanggar Aturan

Sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara apabila tidak mematuhi aturan dan ketentuan Pelindungan Konsumen yang berlaku.

1

Peringatan tertulis

2

Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

3

Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

4

Pemberhentian pengurus

5

Denda administratif

6

Pencabutan izin produk dan / atau layanan

7

Pencabutan izin usaha


Baca Juga