Transaksi kamu bermasalah? 1 Konsumen melapor ke pihak penyelenggara melalui contact center masing-masing penyelenggara. 2 Penyelenggara menerima dan menanggapi laporan konsumen. 3 Konsumen belum puas, menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia. 4 Bank Indonesia memberikan edukasi, literasi dan juga memfasilitasi konsumen untuk menyelesaikan kendala. 5 Jika kendala belum selesai, Konsumen dapat mengajukan sengketa melalui LAPS-SK.