Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
10/30/2007 10:17 AM
Hits: 99240

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/24/DPbS Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Lampiran Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/24/DPbS (438kb, zip)

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.9/24/DPbS perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Berlaku : Tanggal 30 Oktober 2007

Ringkasan :

  1. Penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan memperhitungkan faktor CAMELS melalui pendekatan kuantitatif dan atau kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja bank dengan melakukan penilaian terhadap faktor finansial dan faktor manajemen.
  2. Penilaian faktor manajemen dipisahkan dengan penilaian faktor finansial, guna memberikan gambaran yang lebih utuh atas kondisi keuangan dan manajemen bank. Faktor manajemen dianggap sebagai leading indicator dalam penilaian sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bagian dari penilaian faktor keuangan.
  3. Penilaian faktor finansial dilakukan secara kuantitatif dengan melakukan pembobotan terhadap peringkat faktor, untuk saat ini dilakukan pembobotan untuk faktor permodalan (25%), kualitas aset (50%), rentabilitas (10%), likuiditas (10%) dan sensitivitas atas risiko pasar (5%).
  4. Penilaian terhadap faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas atas risiko pasar dilakukan dengan menggunakan penilaian kuantitatif melalui rasio-rasio keuangan dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgement.
  5. Rasio-rasio keuangan yang digunakan untuk menghitung peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas atas risiko pasar dibedakan menjadi rasio utama, rasio penunjang dan rasio pengamatan (observed).
    • rasio utama merupakan rasio yang memiliki pengaruh kuat (high impact) terhadap Tingkat Kesehatan Bank
    • rasio penunjang adalah rasio yang berpengaruh secara langsung terhadap rasio utama
    • rasio pengamatan (observed) adalah rasio tambahan yang digunakan dalam analisa dan pertimbangan (judgement).
  6. Penilaian terhadap faktor manajemen dilakukan dengan menggunakan penilaian kualitatif untuk setiap aspek dari manajemen umum, manajemen risiko dan manajemen kepatuhan
  7. Penilaian Peringkat Komposit dilakukan dengan agregasi atas Peringkat Faktor Finansial dan peringkat faktor manajemen dengan mempergunakan tabel konversi dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgement dengan memperhatikan aspek materialitas dan signifikansi dari masing-masing faktor penilaian.

  8. Perhitungan tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah telah memperhitungkan risiko melekat (inherent risk) dari aktivitas bank yang antara lain tercermin pada rasio-rasio keuangan yang digunakan serta dipertimbangkannya unsur judgement dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga