Sejalan dengan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan reformasi sektor keuangan, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut menguatkan kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Secara definisi, Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
-
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
-
transaksi pinjam-meminjam uang;
-
transaksi derivatif suku bunga; dan
-
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang,dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Sedangkan Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Sejalan dengan Blueprint pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025), pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing bertujuan untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas Sistem Keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan didukung oleh 3 (tiga) strategi yaitu perumusan kebijakan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan, pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter, dan sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
Dalam mencapai tujuan tersebut dilakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan cakupan produk, harga (pricing), pelaku (participants), dan Infrastruktur Pasar Keuangan serta dengan memperhatikan kaidah internasional, dan didasarkan atas prinsip dasar 3I (interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi), memperhatikan praktik internasional, digitalisasi data dan informasi, mengintegrasikan perspektif inklusif dan keuangan berkelanjutan, efektif, efisien, dan memenuhi tata kelola yang baik, serta melakukan sinergi dan inovasi.
Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)
Salah satu mandat yang diberikan kepada FK-PPPK adalah menyusun Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK). SN-PPPK merupakan
single policy framework yang komprehensif dan terukur yang diarahkan untuk merealisasikan visi menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman. FK-PPPK mengembangkan kerangka (framework) dengan menggunakan pendekatan top down yang mencakup tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut adalah:
-
Sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
-
Pengembangan infrastruktur pasar.
-
Koordinasi kebijakan, harmonisasi ketentuan, dan edukasi.
Ketiga pilar tersebut dielaborasi ke dalam tujuh elemen pengembangan yang akan diimplementasikan pada tujuh pasar keuangan, yakni pasar obligasi pemerintah, pasar obligasi korporasi, pasar uang, pasar valas, pasar saham, pasar structured product, dan pasar keuangan syariah.
Tahapan implementasi SN-PPPK dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase penguatan fondasi yang berlangsung pada 2018-2019, fase percepatan yang berlangsung pada 2020-2022, dan fase pendalaman yang berlangsung pada 2023-2024. Pada pertemuan Tim Pengarah FK-PPPK Maret 2021, fase tahapan implementasi SN-PPPK disesuaikan menjadi fase percepatan pada 2020 – 2023 dan fase pendalaman pada 2024 – 2025, mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan strategis pasar keuangan termasuk dampak pandemi COVID 19.
Unduh Buku SNP3K
Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030 merupakan peta jalan yang jelas dalam menavigasi arah pendalaman
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) yang modern dan maju dalam periode 2025 – 2030.
Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030 merupakan penguatan dari Blueprint
Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2025, dalam rangka mendukung transmisi kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pembiayaan ekonomi nasional. BPPU 2030 juga merupakan implementasi atas mandat dan kewenangan Bank Indonesia di
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) yang berkembang dan efisien akan mendukung pengembangan pasar Surat Berharga Negara (SBN) serta mampu memfasilitasi manajemen likuiditas dan kebutuhan lindung nilai (hedging) risiko suku bunga dan nilai tukar bagi dunia usaha dan pembiayaan perekonomian.
Strategi pendalaman
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030 meliputi:
- Pengembangan produk dan harga (pricing);
- Pengembangan pelaku dan infrastruktur pasar keuangan dengan prinsip 3i (interkoneksi, interoperabilitas dan integrasi); serta
- Sinergi dan koordinasi, termasuk digitalisasi data serta penegasan pengaturan dan pengawasan
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) berdasarkan kaidah dan praktik terbaik.
Sasaran strategis pendalaman
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) meliputi:
- Peningkatan likuiditas transaksi di
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA);
- Stabilitas pasar dan infrastruktur yang 3i; serta
- Pembentukan harga yang efisien sesuai
market conduct.
Selengkapnya unduh
Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030
Unduh BPPU 2030
Baca dan unduh juga Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU) 2025
Unduh BPPU 2025