Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015
tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Berlaku : Pada tanggal diundangkan
Ringkasan :
1.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini merupakan PBI
Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
PBI ini merupakan ketentuan yang diterbitkan untuk
mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah.
3.
Hal-hal yang diatur dalam PBI ini meliputi:
a.
Setiap pihak, baik orang perorangan atau
korporasi, wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi tunai dan/atau
transaksi nontunai di wilayah NKRI.
b.
Pengecualian kewajiban penggunaan Rupiah yang
meliputi:
1)
transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan
APBN;
2)
penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke
luar negeri;
3)
transaksi perdagangan internasional;
4)
simpanan di bank dalam bentuk valuta asing;
atau
5)
transaksi pembiayaan internasional.
c.
Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, kewajiban penggunaan Rupiah juga tidak berlaku untuk transaksi dalam
valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang meliputi:
1)
kegiatan usaha dalam valuta asing yang
dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan
dan perbankan syariah;
2)
transaksi surat berharga yang diterbitkan
oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder
berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat
berharga syariah negara; dan
3)
transaksi lainnya dalam valuta asing yang
dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
d.
Larangan untuk menolak Rupiah kecuali
terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran/ penyelesaian kewajiban
dalam valuta asing telah diperjanjikan tertulis.
e.
Perjanjian tertulis hanya dapat dilakukan
untuk: 1) transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia ini; atau
2) proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia.
f.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban
penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa
hanya dalam Rupiah
g.
Bank Indonesia berwenang untuk meminta
laporan, keterangan, dan/atau data kepada setiap pihak yang terkait dengan
pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah dan kewajiban pencantuman harga barang
dan/atau jasa. Pihak dimaksud wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan/atau
data yang diminta oleh Bank Indonesia.
h.
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap
kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan Rupiah dan
kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa.
i.
Kegiatan usaha jual beli valuta asing yang
dilakukan oleh pedagang valuta asing yang telah memperoleh izin Bank Indonesia
dan pembawaan uang kertas asing keluar atau masuk NKRI yang dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan tidak dikategorikan sebagai transaksi yang wajib
menggunakan Rupiah.
j.
Dalam melaksanakan Peraturan Bank Indonesia
ini Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain.
k.
Dalam hal terdapat permasalahan bagi pelaku
usaha dengan karakteristik tertentu terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan
Rupiah untuk transaksi nontunai, Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan
tertentu dengan tetap memperhatikan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
l.
Terhadap pelanggaran atas: i) kewajiban
penggunaan Rupiah untuk transaksi tunai; dan/atau ii) larangan menolak Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
m.
Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah untuk
transaksi nontunai dikenakan sanksi administratif, meliputi 1) teguran
tertulis; 2) denda berupa kewajiban membayar (1% dari nilai transaksi paling
banyak sebesar Rp1 Miliar); dan/atau 3) larangan untuk ikut dalam lalu lintas
pembayaran.
n.
Pelanggaran atas kewajiban pencantuman harga
barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan kewajiban penyampaian laporan,
keterangan, dan/atau data dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
o.
Selain mengenakan sanksi administratif, Bank
Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan
tindakan sesuai dengan kewenangannya.
p.
Perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau
penyelesaian kewajiban dalam valuta asing selain 1) transaksi yang
dikecualikan; atau 2) proyek infrastruktur strategis dan telah mendapatkan
persetujuan Bank Indonesia yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015, tetap
berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut. Perpanjangan dan/atau perubahan
atas perjanjian tertulis dimaksud harus tunduk pada Peraturan Bank Indonesia
ini.
q.
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank
Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
r.
Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan
Rupiah untuk transaksi nontunai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
4.
Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.