Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi 
9/28/2018 8:00 AM
Hits: 26791

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestik Non-Deliverable Forward

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Tidak Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA (PBI)
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/ 10 /PBI/2018 Tentang Transaksi Domestik Non-Deliverable Forward
Tanggal
:
21  September 2018
Berlaku
:
21  September 2018
 
I.        Latar Belakang
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah, serta meningkatkan pelaksanaan transaksi lindung nilai bagi pelaku pasar, diperlukan  pengembangan pasar valuta asing domestik melalui pengayaan instrumen lindung nilai.  Pengayaan instrumen tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan alternatif lindung nilai di pasar valas domestik, yaitu dengan memperbolehkan Bank untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward.
Dengan adanya Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward di pasar valuta asing domestik, diharapkan dapat memberikan keyakinan (confidence) bagi pelaku pasar, baik eksportir dan importir maupun investor asing yang memiliki aset Rupiah, untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar. Selain itu, dengan kebijakan ini diharapkan juga dapat mengurangi tekanan pada pasar spot. Untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, seluruh transaksi domestik Non Deliverable Forward ini wajib memiliki Underlying Transaksi. Disamping itu, Bank yang melakukan transaksi ini harus menerapkan manajemen risiko, edukasi bagi nasabah dan menerapkan perlindungan konsumen.
 
II.       Materi Pengaturan
a.     Seluruh Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward wajib memiliki Underlying Transaksi.
b.     Underlying Transaksi meliputi Perdagangan Barang dan Jasa serta investasi di dalam dan di luar negeri, namun tidak termasuk:
1)     Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
2)     Penempatan dana antara lain tabungan, giro, deposito dan NCD
3)     Fasilitas pemberian kredit yang belum ditarik
4)     Dokumen penjualan valas terhadap Rupiah yang berasal dari penjualan DHE
5)     Kredit antarnasabah (intercompany loan),
6)     Kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana, dan
7)     KUPVA
c.      Underlying Transaksi dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung
d.     Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dilakukan tanpa pergerakan dana secara penuh dengan mekanisme fixing dan menggunakan kurs JISDOR sebagai acuan.
e.     Mata uang penyelesaian transaksi adalah Rupiah.
f.      Tenor/jangka waktu transaksi Domestic Non-Deliverable Forward tidak dibatasi.
g.     Nominal dan jangka waktu transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dilarang melebihi nominal dan jangka waktu Underlying Transaksi.
h.     Bank dilarang memberikan kredit dalam valuta asing dan/atau dalam rupiah kepada Nasabah dan/atau Pihak Asing untuk kepentingan Transaksi DNDF
i.       Bank yang melakukan transaksi ini harus menerapkan manajemen risiko sesuai aturan OJK mengenai manajemen risiko bagi bank umum, memberikan edukasi kepada nasabah, dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
j.       Bank dapat melakukan Transaksi DNDF Domestik Non-Deliverable Forward dengan bank di luar negeri dalam rangka untuk cover hedging Bank.
k.      Bank wajib memastikan kebenaran dan kewajaran atas dokumen underlying transaksi valas terhadap Rupiah.
  
 Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 7/5/2022 9:58 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga