RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA (PBI)
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/ 10 /PBI/2018 Tentang Transaksi Domestik
Non-Deliverable Forward
|
Tanggal
|
:
|
21 September 2018
|
Berlaku
|
:
|
21 September 2018
|
I.
Latar Belakang
Sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah, serta meningkatkan pelaksanaan
transaksi lindung nilai bagi pelaku pasar, diperlukan pengembangan pasar valuta asing domestik
melalui pengayaan instrumen lindung nilai. Pengayaan instrumen tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan alternatif lindung nilai di pasar valas domestik, yaitu dengan memperbolehkan
Bank untuk melakukan transaksi domestic
non-deliverable forward.
Dengan adanya Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward di pasar valuta asing domestik, diharapkan dapat memberikan keyakinan (confidence) bagi pelaku pasar, baik eksportir dan importir maupun investor
asing yang memiliki aset Rupiah, untuk melakukan lindung nilai atas risiko
nilai tukar. Selain itu, dengan kebijakan
ini diharapkan juga dapat mengurangi tekanan pada pasar spot. Untuk mengedepankan prinsip
kehati-hatian, seluruh transaksi domestik
Non Deliverable Forward ini wajib memiliki Underlying Transaksi. Disamping itu,
Bank yang melakukan transaksi ini harus menerapkan manajemen risiko, edukasi
bagi nasabah dan menerapkan perlindungan konsumen.
II. Materi Pengaturan
a. Seluruh Transaksi Domestic
Non-Deliverable Forward wajib memiliki Underlying Transaksi.
b. Underlying Transaksi meliputi Perdagangan
Barang dan Jasa serta investasi di dalam dan
di luar negeri, namun tidak termasuk:
1) Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
2) Penempatan dana antara lain tabungan, giro, deposito dan NCD
3) Fasilitas pemberian kredit yang belum ditarik
4) Dokumen penjualan valas terhadap Rupiah yang berasal dari penjualan DHE
5) Kredit antarnasabah (intercompany loan),
6) Kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana, dan
7) KUPVA
c. Underlying
Transaksi dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final
dan dokumen pendukung
d. Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dilakukan
tanpa pergerakan dana secara penuh dengan
mekanisme fixing dan menggunakan
kurs JISDOR sebagai acuan.
e. Mata uang
penyelesaian transaksi adalah Rupiah.
f. Tenor/jangka
waktu transaksi Domestic Non-Deliverable
Forward tidak dibatasi.
g. Nominal dan
jangka waktu transaksi Domestic Non-Deliverable
Forward dilarang melebihi nominal dan jangka waktu Underlying
Transaksi.
h. Bank dilarang
memberikan kredit dalam valuta asing dan/atau dalam rupiah kepada Nasabah
dan/atau Pihak Asing untuk kepentingan Transaksi DNDF
i. Bank yang melakukan transaksi ini harus menerapkan manajemen risiko sesuai
aturan OJK mengenai manajemen risiko bagi bank umum, memberikan edukasi kepada
nasabah, dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
j. Bank dapat melakukan Transaksi DNDF Domestik Non-Deliverable
Forward dengan bank di luar negeri dalam rangka
untuk cover hedging Bank.
k. Bank wajib memastikan kebenaran dan kewajaran atas dokumen underlying
transaksi valas terhadap Rupiah.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.