RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016
tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak
Domestik
Berlaku :
sejak tanggal diundangkan
I.
Latar
Belakang dan Tujuan
1.
Dalam rangka upaya mempercepat pengembangan
dan pendalaman pasar keuangan, perlu dilakukan pengayaan variasi instrumen
pasar valuta asing domestik untuk dapat menjadi alternatif bagi pelaku pasar
dalam melakukan lindung nilai, sekaligus mendorong pengembangan infrastruktur, dan
peningkatan kredibilitas pasar.
2.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi
peningkatan kebutuhan transaksi lindung nilai pelaku ekonomi, khususnya
korporasi non-bank yang memiliki utang luar negeri. Hal ini sejalan dengan berlakunya PBI
No.16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan
Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank, yang
mengatur bahwa sejak awal tahun 2017 korporasi non-bank yang memiliki ULN wajib
melakukan transaksi lindung nilai melalui bank domestik.
3.
Dalam rangka upaya peningkatan porsi
transaksi derivatif di pasar valuta asing domestik yang saat ini kontribusinya
terhadap total transaksi masih relatif kecil, namun dengan tetap memperhatikan
prinsip kehati-hatian.
II.
Pokok-Pokok
Pengaturan
1.
Transaksi Spot dan transaksi derivatif
yang standar (plain vanilla), yang dilakukan Bank dengan Nasabah di atas
jumlah tertentu (threshold) wajib
memiliki Underlying Transaksi.
2.
Transaksi structured
product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat
digunakan sebagai instrumen hedging namun
wajib memiliki Underlying
Transaksi.
3.
Dalam hal Bank melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap
Rupiah berupa Call Spread Option selain,
Bank wajib memenuhi prinsip kehati-hatian, termasuk mitigasi risiko.
4.
Underlying
Transaksi meliputi seluruh kegiatan:
a) perdagangan
barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
b) investasi
berupa direct investment, portfolio
investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar
negeri; dan/atau
c) pemberian
kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk
kegiatan perdagangan dan investasi.
5.
Yang dimaksud dengan “investasi lainnya”
antara lain adalah investasi dan/atau transaksi yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait perpajakan.
6.
Underlying
Transaksi meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan
expense estimation).
7.
Underlying
Transaksi tidak termasuk:
a) kegiatan
penempatan dana pada Bank antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan
sertifikat deposito (negotiable
certificate of deposit);
b) kegiatan
pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana;
c) fasilitas
pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan; dan
d) penggunaan
Surat Berharga
Bank Indonesia dalam valuta asing.
8. Khusus
untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward oleh Nasabah kepada Bank, Underlying Transaksi juga meliputi
kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain
berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit).
9. Jumlah
tertentu (threshold) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah
kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD25,000.00 (dua puluh lima ribu
dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
10. Jumlah
tertentu (threshold) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah
kepada Bank melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) adalah
USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan
per Nasabah.
11. Jumlah
tertentu (threshold) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah
kepada Bank melalui transaksi forward adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar
Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah.
12. Jumlah
tertentu (threshold) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah
kepada Bank melalui transaksi option adalah USD1,000,000.00 (satu juta dolar
Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah.
13. Kewajiban
memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh
Nasabah kepada Bank tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal
yang dilakukan melalui:
a) perpanjangan
transaksi (roll over) sepanjang
jangka waktu perpanjangan transaksi (roll
over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b) percepatan
penyelesaian transaksi (early termination);
atau
c) pengakhiran
transaksi (unwind).
14. Bank
dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah,
kecuali untuk transaksi structured
product valuta asing terhadap Rupiah berupa
Call Spread Option yang memenuhi persyaratan:
a) didukung
oleh Underlying
Transaksi
b) nominal
transaksi structured product valuta
asing terhadap Rupiah berupa Call
Spread Option tidak
melebihi nominal Underlying
Transaksi; dan
c) jangka
waktu transaksi structured product
valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi
15. Transaksi
structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option wajib
dilakukan secara dynamic hedging.
16. Transaksi
dynamic hedging wajib dilakukan dengan
persyaratan sebagai berikut:
a) kisaran kurs tidak overlap dengan
kisaran kurs transaksi Call Spread Option
awal;
b) kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs
transaksi Call Spread Option awal;
c) menggunakan Underlying Transaksi yang sama dan belum
jatuh waktu;
d) nominal tidak bersifat kumulatif;
e) jangka waktu:
1)
paling kurang
6 (enam) bulan untuk transaksi Call
Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih; atau
2)
mengikuti sisa jatuh waktu transaksi Call Spread Option awal untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki
sisa jatuh waktu kurang dari 6 (enam) bulan; dan
f) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
17. Transaksi
Spot yang dilakukan dalam
rangka transaksi structured product
valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option
dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan transaksi structured product
valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option awal.
18. Penyelesaian
Transaksi diatur antara lain sebagai berikut:
a) Penyelesaian
Transaksi Spot antara Bank dengan
Nasabah dan antar-Bank
wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh
b) Penyelesaian
Transaksi Derivatif Valuta Asing
Terhadap Rupiah antara Bank dengan Nasabah dan antar-Bank dapat dilakukan secara netting atau dengan pemindahan dana pokok
secara penuh
c) Penyelesaian
Transaksi Derivatif Valuta Asing
Terhadap Rupiah antara Bank dengan Nasabah dan antar-Bank yang dapat dilakukan secara netting hanya berlaku untuk perpanjangan
transaksi (roll over), percepatan
penyelesaian transaksi (early termination),
dan pengakhiran transaksi (unwind).
19. Bank
dilarang memberikan kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam
Rupiah kepada Nasabah untuk kepentingan Transaksi Derivatif Valuta Asing
Terhadap Rupiah
20. Bank
dilarang memberikan cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing
Terhadap Rupiah
21. Dalam
hal Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank di
atas jumlah tertentu (threshold), dan melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option, Bank
wajib memastikan Nasabah untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a) dokumen
Underlying Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang
dapat dipertanggungjawabkan baik yang bersifat final maupun berupa perkiraan;
dan
b) dokumen
pendukung berupa:
1) fotokopi
dokumen identitas Nasabah dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
2) pernyataan
tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari
Nasabah atau pernyataan tertulis yang authenticated
22. Bank
yang melanggar ketentuan dalam PBI ini dikenakan sanksi berupa:
a) sanksi
administratif berupa teguran tertulis, dan/atau
b) sanksi
administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1%
(satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran,
dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).