Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi​​​ ​
1/30/2025 10:00 PM
Hits: 5242

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999 dari Peredaran ​

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia

Peraturan 
​:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “For The C​​hildren of The World" Tahun Emisi 1999 dari Peredaran
Berlaku
​:
31 Januari 2025


Ringkasan   

  1. Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan salah satu kegiatan dalam Pengelolaan Uang Rupiah yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Mata Uang). Sesuai UU Mata Uang, Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Uang Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang penetapannya ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diumumkan melalui media massa. Pencabutan dan Penarikan juga dilakukan terhadap Uang Rupiah Khusus, yaitu Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional.
  2. Bahwa Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World" Tahun Emisi 1999 dari Peredaran diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU Mata Uang, dan untuk ditempatkan dalam LNRI. PBI ini menjadi dasar hukum Pencabutan dan Penarikan bagi Uang Rupiah Khusus seri “For The Children of The World" tahun emisi 1999, yang telah memiliki masa edar selama 25 (dua puluh lima) tahun, untuk ditetapkan tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025.
  3. Materi muatan yang diatur dalam PBI ini meliputi:
    1. penetapan Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World" Tahun Emisi 1999 dari peredaran; 
    2. jenis pecahan Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World" yang dilakukan Pencabutan dan Penarikan, yaitu meliputi:
      1. pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu); dan
      2. pecahan 10.000 (sepuluh ribu);
    3. penetapan tanggal berlakunya Pencabutan dan Penarikan URK Seri “For The Children of The World" sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu sejak tanggal 31 Januari 2025; 
    4. lokasi dan batas waktu penukaran atas Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World" Tahun Emisi 1999 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan Bank Umum, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035; 
    5. ciri-ciri Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World" Tahun Emisi 1999 yang dapat ditukarkan; 
    6. ketentuan penggantian dalam kegiatan penukaran Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World" Tahun Emisi 1999 yang dicabut dan ditarik dari peredaran; dan
    7. pencabutan atas PBI No.1/13/PBI/1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan 10.000 (sepuluh ribu) Seri “For The Children of The World" Tanda Tahun 1999.
  4. Diagram Alur tata cara penggantian URK Seri “For The Children of The World" yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagai berikut:
    1. Tata Cara Penggantian URK Seri “For The Children of The World" di Bank Indonesia dan Bank Umum dari Masyarakat 
      PBI_022025_flow_1.png
    2. Tata Cara Penggantian URK Seri “For The Children of The World" di Bank Indonesia dari Bank Umum.
      PBI_022025_flow_2.png
  5. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.

---o0o---

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 2/4/2025 1:12 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga