Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
2/6/2014 9:00 AM
Hits: 61554

Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya

Siaran Pers
 

No: 16/6/DKom
 
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
 
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi
 
Peter Jacobs
Direktur

Lampiran
Kontak
​​BICARA : 500 131, Fax.: (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 6/17/2021 9:58 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga