RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 21/ 18 /PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
|
Tanggal berlaku
|
:
|
16
Agustus 2019.
|
Ringkasan:
1.
Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019
tentang Implementasi Standar Nasional Quick
Response Code untuk Pembayaran (PADG QRIS) diterbitkan dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a.
Digitalisasi dalam layanan sistem pembayaran perlu
dikembangkan guna mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional,
dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan praktik
bisnis yang sehat, serta menjamin kepentingan nasional.
b.
Sistem pembayaran ritel domestik telah berkembang pesat seiring
dengan inovasi teknologi dan model bisnis yang disertai adopsi masyarakat
terhadap layanan pembayaran ritel digital melalui pemanfaatan berbagai
teknologi termasuk quick response code.
c.
Agar penggunaan quick response code dalam ekosistem
ekonomi dan keuangan digital berjalan optimal, ditetapkan standar nasional quick response code untuk pembayaran yang diberi nama QR Code Indonesia
Standard (QRIS). Keberadaan QRIS diharapkan dapat memastikan efisiensi dan meminimalisir fragmentasi dalam
praktik penggunaan quick response code
untuk pembayaran.
d.
Penetapan QRIS juga
prinsipnya sejalan dengan tatanan kebijakan gerbang pembayaran nasional yang
ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang aman,
efisien, lancar, dan andal, mengutamakan perluasan akses dan memperhatikan
perlindungan konsumen, serta mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel
domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas.
e.
Untuk memastikan penyelenggaraan layanan
pembayaran menggunakan QRIS di
Indonesia dapat berjalan dengan baik, maka perlu disusun aturan pelaksanaan
mengenai penggunaan QRIS dalam Peraturan
Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional QR Code Untuk Pembayaran (PADG QRIS).
2.
Cakupan pengaturan PADG
QRIS meliputi:
a.
Definisi atas
beberapa istilah baru yang terdapat dalam PADG QRIS seperti “Quick Response Code Pembayaran”, “Standar Nasional QR Code Pembayaran”, “Transaksi QRIS”, “Merchant Aggregator”, dan National Merchant Repository”.
b.
Ruang Lingkup
Penggunaan QR Code Pembayaran, antara
lain jenis QR Code Pembayaran statis
dan QR Code Pembayaran dinamis, dan
model penggunaan QR Code Pembayaran
secara merchant presented mode dan customer presented mode.
c.
Implementasi QRIS sebagai standar nasional, antara
lain mengenai prosedur perolehan salinan dokumen QRIS, kewajiban penggunaan
QRIS untuk setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran, jenis sumber dana
dan/atau instrumen pembayaran, limit transaksi QRIS, dan skema serta biaya
pemrosesan transaksi QRIS.
d.
Pemrosesan Transaksi
QRIS, antara lain mengenai:
1)
para pihak dalam
pemrosesan transaksi QRIS, yaitu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),
Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository (NMR);
2)
kewajiban untuk
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia untuk dapat
melakukan pemrosesan transaksi QRIS; dan
3)
kewajiban-kewajiban yang
harus dipenuhi dalam pemrosesan transaksi QRIS termasuk kewajiban penggunaan
QRIS untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan sumber dana/instrumen asing
di Indonesia.
e.
Laporan dan pengawasan,
mengatur kewajiban penyampaian laporan oleh PJSP terkait pemrosesan transaksi
QRIS dan kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
3.
Nominal Transaksi
QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per
transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau
bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang
ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
4.
Kewajiban
penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi
pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR
Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen
pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan
instrumen pembayaran asing harus bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU
4.
5.
Pihak yang sebelum
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya
sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
----oo00oo----