Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​

12/31/2021 12:00 AM
Hits: 9280

​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/31/PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/31/PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:mulai tanggal 3 Januari 2022

 

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, diperlukan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tersebut yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan ketentuan rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG RIM dan PLM).

 

Substansi Pengaturan:

1.    Penyesuaian perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM sebagai berikut:

  1. Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan kewajiban Giro RIM sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment (Dana BI-FAST).
  2. Posisi saldo Rekening Giro Rupiah pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST BUK menggunakan posisi pada waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
  3. Perhitungan Dana BI-FAST bagi BUK yang merupakan Peserta Langsung (PL) menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada Rekening Setelmen Dana (RSD) milik BUK yang bersangkutan tanpa memperhitungkan Sub-RSD milik Peserta Tidak Langsung (PTL) yang dikelola oleh BUK yang bersangkutan.
  4. Perhitungan Dana BI-FAST bagi BUK yang merupakan PTL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada Sub-RSD milik BUK yang bersangkutan.

2.    Penyesuaian perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM Syariah sebagai berikut:

  1. Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan kewajiban Giro RIM Syariah sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST.
  2. Posisi saldo Rekening Giro Rupiah pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST BUS atau posisi saldo Rekening Giro Rupiah pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST UUS menggunakan posisi pada waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
  3. Perhitungan Dana BI-FAST bagi BUS atau UUS yang merupakan PL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada RSD milik BUS atau UUS yang bersangkutan tanpa memperhitungkan Sub-RSD milik PTL yang dikelola oleh BUS atau UUS yang bersangkutan.
  4. Perhitungan Dana BI-FAST bagi BUS atau UUS yang merupakan PTL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada Sub-RSD milik BUS atau UUS yang bersangkutan.

3.    Penyesuaian data gabungan yaitu penambahan data Dana BI-FAST untuk perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM atau Giro RIM Syariah bagi:

  1. BUK atau BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan; dan
  2. BUK yang melakukan pemisahan UUS menjadi BUS.
     

4.    Penyesuaian Lampiran sebagai berikut:

  1. Lampiran V mengenai contoh pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah, serta sanksi kewajiban membayar;
  2. Lampiran VII mengenai contoh pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi Bank yang melakukan penggabungan; dan
  3. Lampiran IX mengenai contoh pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah dalam hal BUK melakukan pemisahan UUS menjadi BUS,

yaitu penyesuaian khususnya terkait penambahan Dana BI-FAST.

 

Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 1/14/2022 3:46 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga