Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​

10/20/2025 9:00 PM
Hits: 36

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

​Peraturan​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor  22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional​
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2025

 

Ringkasan:

I. Latar Belakang

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi oleh pengayaan terhadap surat berharga yang berkualitas tinggi melalui penerbitan Bank Indonesia Floating Rate Note (BI-FRN) maupun pembelian dan penjualan surat berharga berkualitas tinggi lainnya. Surat berharga yang berkualitas tinggi tersebut dapat dijadikan sebagai underlying operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing, sehingga dinilai memenuhi kriteria agar dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP.   

II. Substansi Pengaturan:

Substansi penyesuaian pengaturan dalam PADG ini meliputi:

  1. Penyesuaian jenis surat berharga sebagai agunan PLJP: Jenis surat berharga berperingkat tinggi yang dapat dijadikan agunan PLJP oleh Bank Umum Konvensional adalah: 
    1. SBI;
    2. SBIS;
    3. SDBI;
    4. SRBI;
    5. BI-FRN;
    6. SukBI;
    7. SBN;
    8. Obligasi Korporasi dan/atau Sukuk Korporasi; dan 
    9. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.  
  2. Pengaturan mengenai BI-FRN:
    1. Urutan penggunaan surat berharga berkualitas tinggi sebagai agunan PLJP terdiri atas: 
      1. SBI, SBIS, SDBI, SRBI, BI-FRN, SukBI, dan/atau SBN sebagai agunan PLJP berupa surat berharga yang diutamakan; dan 
      2. Obligasi Korporasi dan/atau Sukuk Korporasi yang hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika pada saat permohonan: 
        1. BUK tidak memiliki SBI, SBIS, SDBI, SRBI, BI-FRN, SukBI, dan/atau SBN; 
        2. BUK memiliki SBI, SBIS, SDBI, SRBI, BI-FRN, SukBI, dan/atau SBN namun nilainya tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJP. 
    2. Perlakuan BI-FRN sebagai agunan PLJP disamakan dengan SBI, SBIS, SDBI, SRBI, SukBI, dan/atau SBN untuk:  
      1. Pemenuhan persyaratan agunan; 
      2. Cara perhitungan nilai agunan, termasuk dalam hal terjadi penurunan nilai surat berharga yang membuat Bank Indonesia menginikan nilai surat berharga pada akta perjanjian pemberian PLJP dan akta pengikatan agunan PLJP; 
      3. Daftar agunan (termasuk penginian daftar agunan), dan/atau pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen berdasarkan penilaian KJPP dan/atau verifikasi KAP, termasuk pada saat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP baik disertai dengan permohonan penambahan plafon maupun tidak; 
      4. Mekanisme pengagunan surat berharga; 
      5. Mekanisme pengembalian agunan PLJP; dan 
      6. Eksekusi agunan PLJP 
    3. Penetapan nilai BI-FRN sebagai agunan PLJP: 
      1. ​BI-FRN dihitung berdasarkan nilai jual BI-FRN yang tercantum di Bank Indonesia - scripless securities settlement system (BI-SSSS); 
      2. Nilai agunan PLJP berupa BI-FRN ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual BI-FRN. 
  3. Pengaturan mengenai Surat Berharga yang Memiliki Peringkat Tinggi Lainnya: 
    1. Ketentuan mengenai surat berharga yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia diinformasikan kepada BUK melalui surat, laman Bank Indonesia, dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan jenis surat berharga dan faktor lainnya yang relevan.  
    2. Informasi yang disampaikan meliputi: 
      1. penggunaan  surat berharga yang memiliki peringkat tinggi lainnya sebagai agunan; 
      2. pengikatan agunan; 
      3. persyaratan agunan; 
      4. perhitungan nilai agunan; 
      5. pemeliharaan dan penatausahaan daftar agunan; 
      6. kewajiban verifikasi agunan oleh KAP dan penilaian KJPP; 
      7. pengcekan dokumen kelengkapan persyaratan agunan; 
      8. mekanisme pengagunan; 
      9. mekanisme pengembalian agunan setelah pembayaran kembali; 
      10. eksekusi agunan; dan/atau 
      11. hal lainnya yang terkait.
  4. Penyesuaian lainnya yang diperlukan, antara lain mengenai: 
    1. Penyesuaian korespondensi satuan kerja, yakni: 
      1. semula Departemen Surveilans Sistem Keuangan menjadi Departemen Surveilans Makroprudensial, Moneter, dan Market; dan 
      2. semula Departemen Pengelolaan Moneter menjadi Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas;
    2. Penyesuaian rujukan ketentuan, semula ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Operasi Moneter dan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Giro Wajib Minimum menjadi ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengendalian Moneter; dan 
    3. Penyesuaian terkait lainnya.

    Lampiran
    Kontak

    Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
    e-mail : bicara@bi.go.id
    Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
    Halaman ini terakhir diperbarui 11/6/2025 9:23 PM
    Apakah halaman ini bermanfaat?
    Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

    Baca Juga