Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​

10/20/2025 1:00 PM
Hits: 113

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan​
:
Peraturan An​ggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Berlaku:20 Oktober 2025

 

  1. Latar Belakang
  2. Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas yang dilakukan melalui pengendalian moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Kewenangan dimaksud dilaksanakan oleh Bank Indonesia diantaranya melalui Operasi Moneter Valuta Asing. Dalam melaksanakan Operasi Moneter Valuta Asing baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia mengatur karakteristik instrumen Operasi Moneter Valuta Asing dan tata cara pelaksanaan Operasi Moneter Valuta Asing baik dalam keadaan normal maupun keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar. Pengaturan dimaksud menjadi acuan bagi Peserta Operasi Moneter untuk mengikuti transaksi Operasi Moneter Valuta Asing dengan Bank Indonesia. Selanjutnya, Bank Indonesia memperkuat instrumen Operasi Moneter Valuta Asing antara lain melalui penyelarasan pengaturan transaksi lindung nilai Bank kepada Bank Indonesia baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Penguatan instrumen Operasi Moneter Valuta Asing dilakukan agar sejalan dengan arah pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Operasi Moneter Valuta Asing.
  3. Substansi Pengaturan
  4. PADG Operasi Moneter Valuta Asing mengatur antara lain:
    1. Tujuan Pengaturan dan Ruang Lingkup Pengaturan
      1. Pengaturan Operasi Moneter Valuta Asing bertujuan untuk memastikan perumusan dan pelaksanaan pengaturan Operasi Moneter Valuta Asing sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan Operasi Moneter, sebagai peraturan pelaksanaan terkait Operasi Moneter Valuta Asing; dan menjadi pedoman pihak eksternal dalam pelaksanaan Operasi Moneter Valuta Asing.
      2. Pengaturan Operasi Moneter Valuta Asing mencakup pengaturan instrumen Operasi Moneter Konvensional dalam valuta asing, instrumen Operasi Moneter Syariah dalam valuta asing, keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar, penyelesaian posisi Operasi Moneter Valuta Asing yang masih belum diselesaikan (outstanding), sanksi penghentian sementara untuk mengikuti Operasi Moneter, dan sanksi pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam Operasi Moneter Valuta Asing.
    2. Kerangka Kerja Operasi Moneter Valuta Asing
      1. Operasi Moneter Valuta Asing dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
      2. Operasi Moneter Valuta Asing secara konvensional dan Operasi Moneter Valuta Asing berdasarkan prinsip syariah dilakukan untuk mengelola likuditas di pasar uang dalam mata uang valuta asing dan pasar valuta asing serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
      3. Terdapat dua bentuk pelaksanaan OPT rupiah:
        1. melalui Bank Indonesia secara langsung dengan peserta Operasi Moneter;
        2. melalui market dengan peserta Operasi Moneter yang berperan dealer utama atau dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
      4. Operasi Moneter Valuta Asing dilakukan dengan mekanisme lelang dan/atau nonlelang dan dapat diikuti oleh Peserta Operasi Moneter secara langsung atau secara tidak langsung melalui Lembaga Perantara. Pelaksanaan Operasi Moneter Valuta Asing dengan mekanisme nonlelang dilakukan secara langsung.
      5. Peserta Operasi Moneter bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan Operasi Moneter Valuta Asing yang diajukan kepada Bank Indonesia. Selain itu, Peserta Operasi Moneter tidak dapat membatalkan penawaran atau pengajuan transaksi Operasi Moneter Valuta Asing yang diajukan kepada Bank Indonesia.
      6. Operasi Moneter Valuta Asing dapat dilakukan pada hari kerja yang ditetapkan Bank Indonesia, dengan window time dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB atau waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
    3. Instrumen Operasi Moneter Konvensional dalam Valuta Asing
      1. Instrumen Operasi Moneter Konvensional dalam Valuta Asing mencakup:
        1. SBBI Valas;
        2. SVBI;
        3. Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing;
        4. Transaksi Spot;
        5. Transaksi Forward;
        6. Transaksi Swap;
        7. Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
        8. Transaksi DNDF; dan
        9. Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
      2. Untuk setiap instrumen Operasi Moneter Konvensional dalam Valuta Asing, Bank Indonesia antara lain mengatur:
        1. Karakteristik dan Mekanisme Penerbitan Instrumen/Transaksi;
        2. Pengumuman Lelang/Transaksi;
        3. Pengajuan Penawaran Lelang/Transaksi;
        4. Penetapan Pemenang Lelang/Hasil Transaksi;
        5. Pengumuman Hasil Lelang/Transaksi;
        6. Setelmen; dan/atau
        7. Sanksi Setelmen.
      3. Instrumen Operasi Moneter Konvensional dalam Valuta Asing berupa Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing dapat dilakukan:
        1. Pengakhiran Transaksi Sebelum Jatuh Waktu (early termination);
        2. Pengalihan Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing menjadi Transaksi Swap Jual Bank Indonesia.
      4. Terdapat persyaratan peserta transaksi, underlying transaksi, dan kontrak lindung nilai untuk Instrumen Operasi Moneter Konvensional dalam Valuta Asing berupa Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dan Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, berupa tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (tiga) sesuai penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
      5. Instrumen Operasi Moneter Valuta Asing dengan mekanisme lelang dapat dilakukan dengan metode fixed rate tender atau variable rate tender.
      6. Pengumuman transaksi instrumen Operasi Moneter Konvensional dalam Valuta Asing dan perubahannya melalui Laporan Bank Umum Terintegrasi, dan/atau sarana lain yang digunakan oleh Bank Indonesia.
      7. Pengajuan penawaran transaksi Operasi Moneter Konvensional dalam Valuta Asing oleh Peserta Operasi Moneter Konvensional dapat dilakukan melalui sistem otomasi lelang operasi monter valuta asing, sarana dealing system, dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dalam window time yang ditetapkan.
      8. Penetapan pemenang transaksi Operasi Moneter Valuta Asing dilakukan sesuai dengan metode transaksi (metode harga tetap atau metode harga beragam). Bank Indonesia dapat menetapkan tidak ada pemenang lelang.
      9. Pengumuman hasil transaksi Operasi Moneter Konvensional dalam Valuta Asing secara individual dan secara keseluruhan dilakukan setelah proses penetapan pemenang lelang oleh Bank Indonesia.
      10. Setelmen dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah pengumuman hasil transaksi Operasi Moneter Valuta Asing.
      11. Bank Indonesia melaksanakan konfirmasi atas pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dan Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia.
      12. Peserta Operasi Moneter Konvensional dapat melakukan perpanjangan transaksi untuk instrumen Operasi Moneter Konvensional dalam Valuta Asing berupa:
        1. Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia; dan
        2. Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia.
      13. Setelmen perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dapat dilakukan secara netting.
      14. Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban setelmen dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.
      15. Sanksi kewajiban membayar dikenakan paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kewajiban membayar dalam rupiah, atau USD1,000 (seribu dolar amerika serikat) dan paling banyak USD 100,000 (seratus ribu dolar amerika serikat) untuk kewajiban membayar dalam valuta asing.
    4. Instrumen Operasi Moneter Syariah dalam Valuta Asing
      1. Instrumen Operasi Moneter Syariah dalam Valuta Asing mencakup:
        1. SUVBI;
        2. Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing; dan
        3. Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
      2. Pengaturan Instrumen Operasi Moneter Syariah mencakup:
        1. Karakteristik dan Mekanisme Penerbitan Instrumen/Transaksi;
        2. Pengumuman Lelang/Transaksi;
        3. Pengajuan Penawaran Lelang/Transaksi;
        4. Penetapan Pemenang Lelang/Hasil Transaksi;
        5. Pengumuman Hasil Lelang/Transaksi;
        6. Setelmen; dan/atau
        7. Sanksi Setelmen.
      3. Instrumen Operasi Moneter Syariah dalam Valuta Asing berupa Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing dapat dilakukan pengakhiran transaksi sebelum jatuh waktu (early termination).
      4. Terdapat persyaratan peserta transaksi, underlying transaksi, dan kontrak lindung nilai untuk Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia, berupa tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (tiga) sesuai penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
      5. Instrumen Operasi Moneter Valuta Asing dengan mekanisme lelang dapat dilakukan dengan metode fixed rate tender atau variable rate tender.
      6. Pengumuman transaksi instrumen Operasi Moneter Syariah dalam Valuta Asing dan perubahannya melalui Laporan Bank Umum Terintegrasi, dan/atau sarana lain yang digunakan oleh Bank Indonesia.
      7. Pengajuan penawaran transaksi Operasi Moneter Syariah dalam Valuta Asing oleh Peserta Operasi Moneter Konvensional dapat dilakukan melalui sistem otomasi lelang operasi monter valuta asing, sarana dealing system, dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dalam window time yang ditetapkan.
      8. Penetapan pemenang transaksi Operasi Moneter Valuta Asing dilakukan sesuai dengan metode transaksi (metode harga tetap atau metode harga beragam). Bank Indonesia dapat menetapkan tidak ada pemenang lelang.
      9. Pengumuman hasil transaksi Operasi Moneter Syariah dalam Valuta Asing secara individual dan secara keseluruhan dilakukan setelah proses penetapan pemenang lelang oleh Bank Indonesia.
      10. Setelmen dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pengumuman hasil transaksi Operasi Moneter Valuta Asing.
      11. Bank Indonesia melaksanakan konfirmasi atas pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
      12. Peserta Operasi Moneter Syariah melakukan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
      13. Setelmen perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dapat dilakukan secara netting.
      14. Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban setelmen dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.
      15. Sanksi kewajiban membayar dikenakan paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kewajiban membayar dalam rupiah, atau USD1,000 (seribu dolar amerika serikat) dan paling banyak USD 100,000 (seratus ribu dolar amerika serikat) untuk kewajiban membayar dalam valuta asing.
    5. Keadaan Tidak Normal dan/atau Kadaan kahar
      1. Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar pada sistem otomasi lelang Operasi Moneter Valuta Asing yang memengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang Operasi Moneter Valuta Asing, Bank Indonesia dapat:
        1. menyesuaikan window time lelang;
        2. membatalkan proses lelang; dan/atau
        3. melakukan lelang secara manual.
      2. Bank Indonesia menginformasikan penyesuaian window time atau pembatalan proses lelang kepada Peserta Operasi Moneter melalui sarana dealing system, Laporan Bank Umum Terintegrasi, dan/atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
      3. Proses lelang secara manual dilakukan Bank Indonesia melalui sarana dealing system, dan/atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
      4. Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar pada sistem di Bank Indonesia berupa BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS, mekanisme penanganan keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
    6. Penyelesaian Posisi Operasi Moneter Valuta Asing Yang Masih Belum Diselesaikan (Outstanding)
    7. Bank Indonesia dapat melakukan penyelesaian posisi Operasi Moneter Valuta Asing yang masih belum diselesaikan (outstanding) dalam hal Peserta Operasi Moneter dinyatakan sebagai Bank dalam resolusi oleh otoritas terkait atau terdapat pertimbangan lainnya.
    8. Sanksi Penghentian Sementara Untuk Mengikuti Operasi Moneter
    9. Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen transaksi Operasi Moneter sebanyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) bulan, Peserta Operasi Moneter dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.
    10. Sanksi Pembatasan dan/atau Larangan Keikutsertaan dalam Operasi Moneter Valuta Asing
    11. Sanksi pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam Operasi Moneter Valuta Asing dapat dikenakan bagi Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kebijakan moneter dan/atau ketentuan Bank Indonesia mengenai kebijakan makroprudensial.
    12. Penutup
      1. Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku:
        1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/4/PADG/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
        2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/22/PADG/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia; dan
        3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 11/6/2025 2:34 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga