Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​

10/20/2025 10:00 AM
Hits: 108

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR


Peraturan​​
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Berlaku:20 Oktober 2025

  1. Latar Belakang
  2. Dalam melaksanakan salah satu tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanaan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas. Dalam rangka mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, Bank Indonesia melakukan Pengendalian Moneter di antaranya melalui Operasi Moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. Dalam melaksanakan Operasi Moneter, Bank Indonesia menetapkan kriteria, persyaratan, dan penggunaan surat berharga dalam Operasi Moneter guna memenuhi prinsip transparansi dengan mengatur secara jelas kriteria dan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan Peserta Operasi Moneter dalam pelaksanaan transaksi dengan Bank Indonesia, dan penetapan perhitungan nilai setelmen atas transaksi Operasi Moneter yang menggunakan surat berharga. Selanjutnya, Bank Indonesia juga memperluas jenis surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi Operasi Moneter sebagai upaya untuk mendukung pendalaman pasar uang yang pada akhirnya mendukung efektivitas Kebijakan Moneter dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter.
  3. Substansi Pengaturan
  4. PADG Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter mengatur antara lain:
    1. Tujuan Pengaturan dan Ruang Lingkup Pengaturan
      1. Pengaturan kriteria, persyaratan, dan penggunaan surat berharga dalam operasi moneter berujuan untuk memastikan perumusan dan pelaksanaan pengaturan kriteria, persyaratan, dan penggunaan surat berharga dalam Operasi Moneter sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan Operasi Moneter, sebagai peraturan pelaksanaan terkait penetapan kriteria, persyaratan, dan penggunaan surat berharga dalam Operasi Moneter, dan menjadi pedoman pihak eksternal dalam pelaksanaan Operasi Moneter.
      2. Pengaturan kriteria, persyaratan, dan penggunaan surat berharga dalam operasi moneter mencakup pengaturan kriteria dan persyaratan surat berharga dalam Operasi Moneter, dan penggunaan surat berharga dalam Operasi Moneter.
    2. Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
      1. Surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter diterbitkan oleh:
        1. Bank Indonesia;
        2. Negara Republik Indonesia;
        3. Pemerintah negara lain yang bank sentralnya memiliki kerja sama dengan Bank Indonesia; dan/atau
        4. Lembaga jasa keuangan lain yang dibentuk atau didirikan pemerintah untuk mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
      2. Terdapat kriteria dan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
      3. Kriteria surat berharga mencakup antara lain tempat penatausahaan surat berharga, merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan (tradeable), memiliki peringkat investasi (investment grade) tertentu, tercatat sebagai milik Peserta Operasi Moneter, aktif diperdagangkan, dan sedang tidak diagunkan.
      4. Persyaratan surat berharga mencakup antara lain persyaratan sisa jangka waktu surat berharga yang akan digunakan dalam transaksi Operasi Moneter.
      5. Transaksi Operasi Moneter Konvensional yang menggunakan surat berharga antara lain Transaksi Repo Konvensional dalam Rupiah, Transaksi Reverse Repo Konvensional, Transaksi penjualan/pembelian surat berharga secara putus (outright), dan Lending Facility.
      6. Transaksi Operasi Moneter Syariah yang menggunakan surat berharga antara lain Transaksi PASBI, Transaski Repo Syariah dalam Rupiah, Transaksi Reverse Repo Syariah, transaksi penjualan dan/atau pembelian surat berharga secara putus (outright), dan Financing Facility yang meliputi Repo SBIS, Repo SBSN, Repo SUKBI , dan/atau FLISBI.
    3. Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
      1. Bank Indonesia menetapkan harga surat berharga yang digunakan dalam Operasi Moneter.
      2. Harga surat berharga yang digunakan dalam Operasi Moneter diumumkan oleh Bank Indonesia di Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
      3. Bank Indonesia menetapkan haircut surat berharga yang digunakan dalam Operasi Moneter.
      4. Bank Indonesia mengumumkan penetapan haircut surat berharga dan/atau perubahan haircut surat berharga pada laman Bank Indonesia dan/atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
      5. Bank Indonesia menetapkan perhitungan nilai setelmen transaksi Operasi Moneter yang menggunakan surat berharga.
      6. Bank Indonesia dapat melakukan pelunasan sebelum jatuh waktu (early redemption) atas surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia dalam Operasi Moneter.
      7. SBN yang diperoleh Peserta Operasi Moneter Konvensional dari Bank Indonesia dalam Transaksi Reverse Repo Konvensional dapat digunakan kembali oleh Peserta Operasi Moneter Konvensional dalam transaksi di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.
    4. Penutup
      1. Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 7 September 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 11/6/2025 2:34 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga