Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi

6/30/2025 10:00 PM
Hits: 51

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak Yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan 

​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pen​cegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak Yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia 
Berlaku ​ 
​:
30 Juni 2025


I. Latar Belakang

Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini diterbitkan sebagai pengaturan turunan dari PBI No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia. PADG ini merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal melalui peraturan pelaksanaan sebagai pedoman lebih lanjut dalam penerapan penguatan pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal oleh pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.


II. 
Materi Pengaturan

1. Pihak Yang Diatur

Pihak yang wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM dalam PADG ini meliputi penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank yang menjalankan aktivitas penatausahaan sumber dana, penerusan transaksi, dan layanan remitansi, penyelenggara KUPVA bukan bank, dan pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia.

2. Ruang Lingkup PADG

  1. Kebijakan dan prosedur tertulis
  2. Proses manajemen risiko
  3. Customer Due Diligence (CDD)
  4. Tata cara pengawasan, pelaporan, dan pengenaan sanksi administratif

3. Kebijakan dan Prosedur Tertulis (KPT)

Penyelenggara menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM dengan cara memiliki, melaksanakan, dan mengembangkan KPT untuk mengelola risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM yang memuat paling sedikit mengenai CDD, pengelolaan data/informasi/dokumen, dan pelaporan terkait APU, PPT, dan PPPSP. Selain muatan dimaksud, kebijakan dan prosedur tertulis juga memuat mengenai manajemen sumber daya manusia dan sistem pengendalian internal. Penyelenggara dapat menyesuaikan muatan kebijakan dan prosedur tertulis dalam hal:

  1. Penyelenggara hanya memberikan jasa kepada Penyelenggara lain dan tidak berhubungan langsung dengan Pengguna Jasa, contohnya yaitu Penyelenggara Penerus dalam Transfer Dana dan Payment Gateway yang tidak melakukan akuisisi dan/atau penalangan pembayaran Penyedia Barang dan/atau Jasa; atau
  2. Penyelenggara tidak melakukan kegiatan Transfer Dana, contohnya yaitu Penyelenggara KUPVA bukan bank dan pihak lain selain bank yang melakukan kegiatan pengolahan uang Rupiah serta pihak selain bank yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing.

4. Proses Manajemen Risiko

  1. Penyelenggara melaksanakan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi risiko, penilaian risiko, pemahaman risiko, pengendalian risiko, dan/atau mitigasi risiko dengan mengacu pada pedoman penerapan APU, PPT, dan PPPSPM berbasis risiko, National Risk Assessment, dan Sectoral Risk Assessment.
  2. Dalam hal terdapat perubahan pedoman penerapan APU, PPT, dan PPPSPM berbasis risiko, National Risk Assessment, dan Sectoral Risk Assessment, Penyelenggara melakukan penyesuaian terhadap KPT paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya perubahan pedoman penerapan APU, PPT, dan PPPSPM  berbasis risiko, National Risk Assessment, dan Sectoral Risk Assessment atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Penyelenggara mendokumentasikan dan melaporkan hasil identifikasi dan penilaian risiko kepada Bank Indonesia satu kali dalam satu tahun dengan mengacu pada pedoman penerapan APU, PPT, dan PPPSPM berbasis risiko yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

5. Customer Due Diligence (CDD)

  1. Penyelenggara melakukan CDD berdasarkan risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM yang telah diidentifikasi sesuai hasil penilaian risiko untuk memastikan efektivitas penerapan APU, PPT, dan PPPSPM. Penyelenggara menggunakan pedoman penerapan CDD sebagai acuan dalam menyusun KPT serta pelaksanaan CDD. Dalam hal terdapat perubahan pedoman penerapan CDD, Penyelenggara melakukan penyesuaian terhadap KPT paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya perubahan pedoman penerapan CDD atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan Bank Indonesia.
  2. Dalam pelaksanaan CDD, Penyelenggara memerhatikan penanganan DTTOT dan DPPSPM terhadap Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner dengan mengacu pada Pedoman pelaksanaan Pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam DTTOT dan pedoman pelaksanaan Pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam DPPSPM yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

6. Tata Cara Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Administratif

  1. Pengawasan
    1. Pengawasan berbasis risiko yang dilakukan oleh Bank Indonesia, meliputi pemantauan risiko, identifikasi risiko, dan penilaian risiko dapat dilakukan dengan memerhatikan paling sedikit penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM oleh otoritas yang berwenang (antara lain berupa NRA dan SRA) serta penilaian risiko pada tingkat Penyelenggara. Dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko, Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu meminta Penyelenggara melaksanakan asesmen mandiri (self-assessment) yang dapat mencakup sebagian aspek manajemen risiko yang dimuat dalam pedoman penerapan APU, PPT, dan PPPSPM berbasis risiko. 
    2. Bank Indonesia dapat menerapkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi inovatif untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong Penyelenggara untuk memanfaatkan teknologi inovatif dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan. 
    3. Bank Indonesia melakukan pengawasan dengan prinsip follow the money yang dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan penundaan transaksi oleh Penyelenggara, pengawasan terhadap Kelompok Usaha, dan pengawasan terhadap transaksi Penyelenggara berdasarkan tipologi placement, layering, dan integration
    4. Penyampaian laporan, dokumen, data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan dalam rangka pengawasan dilakukan melalui penyampaian laporan secara tertulis, pertemuan langsung, koneksi antarsistem secara langsung dan seketika (real time), survei, dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.​
  2. Pelaporan
    1. Laporan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM yang wajib disampaikan Penyelenggara kepada Bank Indonesia meliputi:
      1. laporan berkala
        1. laporan hasil identifikasi dan penilaian risiko 
        2. laporan tahunan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM 
      2. laporan insidental
        1. Laporan perubahan KPT penerapan APU, PPT, dan PPPSPM 
        2. Laporan rekapitulasi penundaan Transaksi 
        3. Laporan kerja sama pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga
        4. Tembusan laporan pemblokiran dan/atau penolakan Transaksi terkait DTTOT dan DPPSPM
        5. Tembusan laporan nihil terkait DTTOT dan DPPSPM
    2. Laporan Penyelenggara kepada PPATK dalam rangka penerapan APU, PPT, dan PPPSPM terdiri atas:
      1. laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan; 
      2. laporan Transaksi keuangan tunai; 
      3. laporan Transaksi keuangan Transfer Dana dari dan ke luar negeri; 
      4. laporan Pemblokiran dan/atau penolakan Transaksi terkait DPPSPM; 
      5. laporan nihil terkait DPPSPM; dan 
      6. laporan lain kepada PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. Laporan Penyelenggara dalam rangka penerapan APU, PPT, dan PPPSPM kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:
      1. laporan Pemblokiran dan/atau penolakan Transaksi terkait DTTOT; 
      2. laporan nihil terkait DTTOT; dan 
      3. laporan lain kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pengenaan Sanksi Administratif​ 
    1. Jenis Sanksi Adminsitratif 
      1. kepada Penyelenggara berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan izin; dan/atau 
      2. kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif pada Penyelenggara, atau yang setara, berupa perintah pemberhentian dan/atau larangan menjabat pada Penyelenggara.
    2. Jenis Pelanggaran 
      1. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan 
      2. Pelanggaran atas kepatuhan terhadap kewajiban 
      3. Pelanggaran dalam hal Penyelenggara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif, atau yang setara, sedang menjalani proses hukum berupa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana tertentu
    3. Pengenaan Sanksi Administratif
      1. Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan aspek tingkat atau frekuensi kesalahan dan/atau pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, dan faktor lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam melakukan pengenaan sanksi administratif, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan penetapan dan penyesuaian jenis sanksi administratif, menetapkan waktu pengenaan atau pelaksanaan sanksi administratif, mengenakan lebih dari satu jenis sanksi, dan melakukan perubahan sanksi dalam hal Penyelenggara tidak melakukan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda.
      2. Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda kepada Penyelenggara berlaku ketentuan sebagai berikut:
        1. Sanksi administratif berupa denda untuk pelanggaran atas kewajiban pelaporan kepada Penyelenggara adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan atau Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan yang tidak disampaikan. Batas maksimal pengenaan sanksi administratif berupa denda untuk pelanggaran atas kewajiban pelaporan secara akumulasi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
        2. Sanksi administratif berupa denda untuk pelanggaran atas kepatuhan terhadap kewajiban yang dikenakan kepada Penyelenggara adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pelanggaran kepatuhan. Sanksi administratif berupa denda untuk pelanggaran atas kepatuhan terhadap kewajiban paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Penyelenggara berdasarkan Anggaran Dasar, yang dihitung secara akumulasi per tindakan pengawasan.
        3. Contoh perhitungan sanksi administratif berupa denda tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PADG ini.
      3. Selain mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara, Bank Indonesia dapat melakukan tindak lanjut pengawasan antara lain berupa meminta Penyelenggara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan antara lain kriteria transaksi, interkoneksi, manajemen risiko, kompetensi, dan infrastruktur teknologi, serta aspek lainnya.​

​7. Penutup

Pada saat PADG ini berlaku:

  1. Pedoman Penerapan APU PPT Berbasis Risiko (Risk Based Approach);
  2. Pedoman Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (Customer Due Diligence) bagi PJSP Selain Bank dan KUPVA bukan bank;
  3. Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT); dan
  4. Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM),

yang dipublikasikan sebelum PADG ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentanga​n dengan PADG ini. PADG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 30 Juni 2025.


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 7/11/2025 5:39 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga