Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​​

12/17/2021 10:00 AM
Hits: 24104

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:

mulai tanggal 21 Desember 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengecualian pengenaan sanksi GWM untuk peserta Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) yang telah menyediakan Dana BI-FAST berlaku sejak 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
  • Perhitungan pemenuhan GWM Rupiah yang dilakukan berdasarkan saldo rekening giro Rupiah pada Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Dana BI-FAST berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022.

 

Ringkasan:

Latar Belakang Pengaturan:

Bank Indonesia mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Langkah pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional dari Bank Indonesia diselaraskan dengan kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan salah satunya melalui kebijakan giro wajib minimum.

Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang mengubah cakupan komponen perhitungan yang terkait dengan giro atas pemenuhan GWM dan pengaturan waktu pemenuhan kewajiban GWM sehubungan dengan pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel tersebut.

 

Substansi Penyempurnaan Pengaturan:

  1. Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan GWM sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST yang bersumber dari:
        1. sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah; dan
        2. sistem Bank Indonesia-Fast Payment untuk Dana BI-FAST.
  2. Dana BI-FAST yang akan diperhitungkan sebagai dasar pemenuhan GWM tetap mengacu pada cut-off waktu operasional hari kerja ketika BI menyelenggarakan sistem BI-RTGS.
  3. Mengubah istilah “jasa giro" menjadi “remunerasi".
  4. Pengecualian sanksi atas kewajiban pemenuhan GWM bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta BI-FAST dan telah menyediakan Dana BI-FAST. Pengecualian dimaksud berlaku pada tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
  5. Ketentuan terkait pemenuhan GWM yang dilakukan berdasarkan saldo Rekening Giro Rupiah pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022.
     

Lampiran
Kontak

​​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/22/2021 8:35 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga