Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan :
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/22/PBI/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu
Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam
Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
|
Berlaku:
|
1 Januari 2015
|
Ringkasan:
1. Latar Belakang
Dalam
rangka mendorong kehati-hatian korporasi dalam mengelola risiko nilai tukar,
risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan (overleverage) terhadap Utang Luar Negeri (ULN), Bank Indonesia
telah mengeluarkan PBI No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip
Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Dalam
rangka memantau kepatuhan korporasi nonbank tersebut, maka perlu dilakukan
penyempurnaan ketentuan mengenai pelaporannya yang selama ini diatur melalui
PBI No. 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa. Dengan
penyempurnaan pelaporan tersebut, maka setiap Penduduk diharapkan berperan
aktif untuk menyampaikan laporan mengenai kegiatan LLD dan pengelolaan ULN
kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
2. Pokok-pokok PBI
a. Ruang Lingkup Pelaporan
1) Laporan LLD yang meliputi keterangan dan data mengenai: (1) transaksi
perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan
Penduduk; (2) posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN; dan (3) rencana dan/atau
realisasi ULN.
2) Laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam
pengelolaan ULN korporasi nonbank yang meliputi: (1) Laporan Kegiatan Penerapan
Prinsip kehati-hatian (KPPK); (2) laporan KPPK yang telah melalui Prosedur
Atestasi; (3) Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating);.
3) Laporan Keuangan (triwulanan unaudited
dan tahunan audited).
b. Subjek Pelaporan
1) Pelapor LLD, yaitu Penduduk yang melakukan kegiatan LLD, baik
untuk kepentingan pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.
2) Pelapor KPPK, yaitu korporasi nonbank Pelapor LLD yang
merupakan debitur ULN.
c. Batas Waktu Penyampaian Laporan
1) Laporan LLD disampaikan secara bulanan paling lambat tanggal
15 bulan berikutnya dengan masa koreksi paling lambat tanggal 20 pada bulan
laporan yang bersangkutan. Khusus untuk Laporan LLD berupa rencana ULN
disampaikan setiap awal tahun, paling lambat tanggal 15 Maret, sedangkan
perubahan rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli.
2) Laporan KPPK dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah akhir triwulan laporan dengan masa
koreksi paling lambat pada akhir bulan keempat.
3) Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited
disampaikan paling
lambat pada akhir bulan Juni setelah
akhir tahun laporan dengan masa koreksi paling lambat pada akhir bulan Juli.
4) Informasi pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan ditandatanganinya/diterbitkannya
ULN dengan masa koreksi paling lambat pada tanggal 20 bulan
berikutnya setelah bulan pelaporan.
d. Sanksi Administratif
1) Laporan LLD
a) Ketidaklengkapan/ketidakbenaran Laporan LLD selain rencana
ULN: Rp50.000,00 untuk setiap baris (record)
dengan denda paling banyak Rp10.000.000,00.
b) Keterlambatan Laporan LLD selain rencana ULN: Rp500.000,00
untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar
Rp5.000.000,00.
c) Tidak menyampaikan Laporan LLD selain rencana ULN:
Rp10.000.000,00.
d) Keterlambatan/tidak menyampaikan rencana ULN dan/atau
perubahannya: Surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi
berwenang.
2) Laporan KPPK
a) Ketidaklengkapan/ketidakbenaran Laporan
KPPK: Rp500.000,00 untuk setiap laporan.
b) Keterlambatan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui
Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan: Rp500.000,00 untuk setiap hari kerja
keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00, dan dapat
dikenakan teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi
berwenang.
c) Tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah
melalui Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan: Rp10.000.000,00, dan dapat
dikenakan teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi
berwenang.
d) Keterlambatan/tidak menyampaikan informasi pemenuhan
Peringkat Utang (Credit Rating):
Teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi
berwenang.
e. Lain-lain
1) Informasi pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) mulai berlaku bagi ULN yang
ditandatangani/diterbitkan sejak 1 Januari 2016.
2) Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur
Atestasi, Informasi pemenuhan Peringkat Utang, dan Laporan Keuangan disampaikan
secara online mulai tanggal 1 Januari
2016. Penyampaian selama tahun 2015 dilakukan secara offline dengan masa koreksi 15 hari kalender setelah batas akhir
penyampaian laporan atau informasi.
3) Pengenaan sanksi atas Laporan KPPK dan Laporan Keuangan mulai
berlaku sejak pelaporan data Tw-III 2015.
4) Pengenaan sanksi atas informasi pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) mulai berlaku bagi ULN
yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016
f. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2015, sehingga:
2) Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.
14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
g. Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini
diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Materi Terkait PBI ini klik di sini