Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi​
12/13/2023 6:00 PM
Hits: 5887

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter​

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Berlaku:21 Desember 2023

 

I. Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia berwenang melaksanakan kebijakan moneter salah satunya melalui pengelolaan suku bunga melalui penetapan suku bunga kebijakan Bank Indonesia. Penetapan suku bunga kebijakan dilakukan dalam rangka memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter. Untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter dan mendukung efektivitas kebijakan, Bank Indonesia melakukan penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia. Perubahan nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia ini tidak mengubah fitur suku bunga kebijakan, yang dalam operasionalisasinya mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari.

II. Materi Pengaturan

  1. Nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia yang sebelumnya berupa Bank Indonesia 7-day (Reverse) Repo Rate disesuaikan menjadi BI Rate.
  2. BI Rate adalah suku bunga kebijakan Bank Indonesia yang dicerminkan pada suku bunga transaksi reverse repo antara peserta OPT dan Bank Indonesia dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari.
  3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.

 

--------888-------


Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​
Halaman ini terakhir diperbarui 12/28/2023 11:26 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga