RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
| :
| Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter |
| Berlaku | : | 31 Desember 2024 |
A. Latar Belakang
Dalam upaya mencapai tujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter untuk mendukung pencapaian sasaran kebijakan moneter. Pengendalian moneter dilakukan dengan menggunakan cara di antaranya Operasi Moneter (OM) di pasar uang dan pasar valuta asing dan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah dan valuta asing. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sebagai tindak lanjut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengendalian Moneter (PBI Pengendalian Moneter).
B. Substansi Pengaturan
PBI Pengendalian Moneter mengatur antara lain:
-
Pengendalian Moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter yang dilaksanakan melalui Operasi Moneter dan pengaturan GWM.
-
Pengendalian Moneter dilakukan untuk mencapai sasaran operasional suku bunga (terdiri atas suku bunga Pasar Uang Antar Bank
Overnight dan struktur suku bunga di pasar uang) dan mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank
Overnight dimaksud dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia. Struktur suku bunga di pasar uang diarahkan agar sejalan dengan arah Kebijakan Moneter.
-
Pengendalian Moneter dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Pengendalian Moneter berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan untuk memengaruhi likuiditas di pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
-
Operasi Moneter dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
-
Operasi Moneter terdiri atas Operasi Moneter rupiah dan Operasi Moneter valuta asing, yang dilaksanakan dengan transaksi Operasi Moneter melalui Bank Indonesia dan dapat dilaksanakan dengan transaksi Operasi Moneter melalui
market.
Perumusan Pengendalian Moneter
-
Perumusan kebijakan prinsipil dan strategis Operasi Moneter ditetapkan oleh Dewan Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur bulanan.
-
Bank Indonesia melaksanakan pengaturan GWM dengan menetapkan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS. Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dimaksud untuk mendukung pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan memberikan remunerasi GWM dan insentif GWM untuk pemenuhan GWM dalam rupiah. Selain itu, Bank Indonesia juga menetapkan pengaturan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM oleh BUK, BUS, dan UUS.
Pelaksanaan Pengendalian Moneter
-
Operasi Moneter
-
Operasi Moneter rupiah terdiri atas OPT rupiah dan Standing Facilities.
-
OPT rupiah dilaksanakan untuk mengelola likuiditas di pasar uang dalam mata uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas. Instrumen OPT rupiah terdiri atas penerbitan surat berharga Bank Indonesia, pembelian dan penjualan surat berharga secara jual putus (outright) di pasar sekunder, transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga, penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dan transaksi lain di pasar uang.
-
Standing Facilities dilaksanakan untuk menjaga kecukupan likuiditas Peserta Operasi Moneter pada akhir hari. Standing Facilities dilaksanakan dengan cara penyediaan dana dalam rupiah dan penempatan dana dalam rupiah.
-
Operasi Moneter valuta asing dilaksanakan untuk mengelola likuiditas dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Instrumen Operasi Moneter valuta asing terdiri atas penerbitan surat berharga Bank Indonesia, transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga, penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia, transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing dan/atau transaksi lain di pasar uang dan pasar valuta asing.
-
Operasi Moneter melalui Bank Indonesia merupakan transaksi yang dilaksanakan antara Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia sebagai Peserta Operasi Moneter.
-
Operasi Moneter melalui market merupakan transaksi yang dilaksanakan pihak yang ditetapkan dan/atau ditunjuk oleh Bank Indonesia, yang berperan sebagai dealer utama, agent bank, Bank appointed cross currency dealer, dan/atau pendukung lain dalam pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
-
Persyaratan untuk mengikuti Operasi Moneter terdiri atas kesiapan infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Peserta Operasi Moneter atau lembaga perantara wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia dalam hal terdapat perubahan data dan/atau informasi terkait pemenuhan persyaratan dan/atau langkah strategis dan mendasar. Peserta Operasi Moneter atau lembaga perantara yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif.
-
Infrastruktur Operasi Moneter berupa sarana yang digunakan dalam transaksi Operasi Moneter, sarana penatausahaan surat berharga Bank Indonesia, dan infrastruktur pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter yang mengikuti perkembangan teknologi. Peserta Operasi Moneter yang melakukan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing wajib melakukan koneksi infrastruktur yang digunakan dalam transaksi tersebut dengan sistem monitoring transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang dikelola Bank Indonesia. Peserta Operasi Moneter yang melanggar kewajiban dimaksud dikenai sanksi administratif.
-
Transaksi Operasi Moneter dilakukan pada hari kerja dan dalam window time transaksi Operasi Moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam melakukan transaksi Operasi Moneter, Peserta Operasi Moneter atau lembaga perantara harus memenuhi tata cara dan persyaratan pengajuan penawaran transaksi Operasi Moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Untuk penyelesaian transaksi Operasi Moneter, Peserta Operasi Moneter wajib memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi Operasi Moneter. Dalam hal kewajiban penyelesaian transaksi Operasi Moneter tidak terpenuhi maka Peserta Operasi Moneter dapat dikenai sanksi administratif.
-
Pengaturan GWM
-
BUK, BUS, dan UUS wajib memenuhi GWM dalam rupiah secara harian dan rata-rata yang ditetapkan sebesar persentase tertentu dari DPK rupiah BUK, BUS, dan UUS selama periode laporan tertentu.
-
Dalam hal BUK, BUS, dan UUS melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing secara harian bagi BUK, BUS dan UUS; dan secara rata-rata bagi BUK yang ditetapkan sebesar persentase tertentu dari DPK valuta asing BUK, BUS, dan UUS selama periode laporan tertentu.
-
Pemenuhan GWM dalam rupiah oleh BUK, BUS, dan UUS dilaksanakan melalui penempatan dana pada Rekening Giro Rupiah pada Sistem BI-RTGS, Dana BI-FAST, dan/atau dana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Adapun, pemenuhan GWM dalam valuta asing dilakukan melalui penempatan dana pada Rekening Giro Valas di sistem akunting Bank Indonesia.
-
BUK, BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenai sanksi administratif.
-
Pemenuhan GWM dalam rupiah oleh BUK, BUS, dan UUS dapat diberikan pelonggaran yang ditetapkan Bank Indonesia untuk mendukung pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
-
BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah dapat diberikan remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah.
-
Pemenuhan GWM berlaku juga bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar, serta bagi Bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
- Dalam pelaksanaan Pengendalian Moneter, Peserta Operasi Moneter, lembaga perantara, Bank yang memiliki kewajiban GWM dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia
wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia. Atas tidak terpenuhinya kewajiban dimaksud dikenakan sanksi administratif.
-
Bank Indonesia melakukan pengawasan yang mencakup pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan. Dalam pelaksanaan pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan, Bank Indonesia dapat menetapkan tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau mengenakan sanksi administratif.
-
Koordinasi dan sinergi dalam Pengendalian Moneter dilakukan Bank Indonesia dengan pihak eksternal dengan menerapkan prinsip independensi dalam
interdependensi kebijakan.
-
Bank Indonesia menerapkan transparansi pelaksanaan Pengendalian Moneter sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
-
PBI Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, beserta ketentuan perubahannya;
-
PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, beserta ketentuan perubahannya;
-
PBI Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter, beserta ketentuan perubahannya;
-
PBI Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah;
-
PBI Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter;
-
PBI Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra;
-
PBI Nomor 24/20/PBI/2022 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia;
-
PBI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dollar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mencabut:
- PBI Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia, beserta ketentuan perubahannya;
- PBI Nomor 11/4/PBI/2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia;
- PBI Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, beserta ketentuan perubahannya;
- PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, beserta ketentuan perubahannya;
- PBI Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter beserta ketentuan perubahannya;
- PBI Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah;
- PBI Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter;
- PBI Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra;
- PBI Nomor 24/20/PBI/2022 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia; dan
- PBI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
- Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
--------888-------