Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi​ ​
1/29/2024 5:00 PM
Hits: 7673

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang J​​umlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023​

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia


Peraturan​
​:
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023
Berlaku
​:
30 Januari 2024

 
Ringkasan    :

  1. Peraturan Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut PBI) ini merupakan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023.
  2. PBI ini merupakan ketentuan yang diterbitkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur bahwa jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  3. Hal-hal yang diatur dalam PBI ini meliputi:
    1. kriteria Uang Rupiah yang dimusnahkan;
    2. cara pemusnahan Uang Rupiah; dan
    3. informasi jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan.
  4. Periode Uang Rupiah yang dimusnahkan adalah sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
  5. PBI mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 



Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​


Halaman ini terakhir diperbarui 2/2/2024 9:21 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga