Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi

11/12/2021 12:00 AM
Hits: 46316

Peraturan anggota dewan gubernur nomor 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan bank indonesia-fast payment

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan           : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST)

Tanggal Berlaku : 12 November 2021

I.         Latar Belakang dan Tujuan

  1. Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment diselaraskan dengan arah kebijakan Bank Indonesia baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected.
  2. Pengembangan Bank Indonesia-Fast Payment dilakukan untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end, bersifat national driven, serta mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal, perlu dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana secara real time dan tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
  3. Penerbitan PADG BI-FAST diperlukan sebagai pedoman bagi peserta dalam penyelenggaraan BI-FAST.

II.       Materi Pengaturan

1.     Bank Indonesia-Fast Payment yang selanjutnya disebut BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat.

2.     Operasional BI-FAST dilaksanakan setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam dari hari Senin sampai dengan hari Minggu.

3.     Layanan yang dapat diproses melalui BI-FAST terdiri atas:

  1. Layanan Individual Credit Transfer (ICT); dan
  2. layanan lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

4.     Layanan ICT memproses perintah transfer dana yang berasal dari nasabah Peserta pengirim ke nasabah Peserta penerima. Pemrosesan transaksi melalui Layanan ICT dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:

  1. pemrosesan perintah validasi nasabah penerima; dan
  2. pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).

5.     Prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-FAST adalah sebagai berikut:

  1. Dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross;
  2. Setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan; dan
  3. Dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement

6.     Pihak yang dapat menjadi Peserta yaitu:

  1. Bank Indonesia;
  2. bank;
  3. lembaga selain bank; dan
  4. pihak lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

    Dalam hal ini Bank yang dapat menjadi peserta BI-FAST adalah:
  1. bank umum konvensional;
  2. bank umum syariah;
  3. unit usaha syariah; dan
  4. kantor cabang bank asing di Indonesia.

7.     Untuk jadi peserta BI-FAST, calon peserta harus memenuhi persyaratan yaitu:

a.     menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif;

b.     tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan;

c.     pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik, yang ditunjukkan dengan:

  1. calon Peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang; dan
  2. calon Peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

d.     memiliki kinerja keuangan yang baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e.     menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara; dan

f.      memiliki sistem informasi yang andal.

8.     Selain persyaaratan umum, calon peserta ersyaratan khusus dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL), adapun persyaratan khusus sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a.     memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh Penyelenggara;

b.     memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa:

  1. memiliki modal inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) untuk bank atau modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lembaga selain bank; dan
  2. memiliki likuiditas yang memadai;

c.     mendukung kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

9.     Dalam penyelenggaraan BI-FAST, Bank Indonesia sebagai penyelenggara memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. menetapkan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan BI-FAST;
  2. menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan BI-FAST;
  3. melaksanakan kegiatan operasional BI-FAST;
  4. melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST;
  5. melakukan pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan terkait penyelenggaraan BI-FAST;
  6. menetapkan batas nilai nominal transaksi dan biaya; dan
  7. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta.

10.  Dalam penyelenggaraan BI-FAST, peserta memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan BI-FAST;
  2. bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data, perintah transfer dana, dan seluruh informasi yang dikirim Peserta kepada Penyelenggara melalui BI-FAST;
  3. melaksanakan perjanjian dengan Penyelenggara;
  4. melaksanakan kegiatan operasional BI-FAST sesuai perjanjian serta ketentuan Bank Indonesia terkait lainnya;
  5. menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan;
  6. memberikan data dan informasi terkait penyelenggaraan BI-FAST kepada Bank Indonesia; dan
  7. mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO.

     

11.  Peserta dapat menggunakan infrastruktur yang dikelola sendiri oleh calon Peserta atau dikelola oleh pihak lain. Penyediaan infrastruktur yang dikelola oleh pihak lain hanya dapat dilakukan oleh calon peserta yang ditetapkan sebagai PTL oleh Penyelenggara.

12.  Dalam hal calon peserta menggunakan infrastruktur yang dikelola oleh pihak lain, calon peserta harus memastikan pihak lain sebagai pengelola infrastruktur BI-FAST memenuhi persyaratan:

  1. berbadan hukum Indonesia di bidang penyedia jasa sistem informasi;
  2. pengurus memiliki rekam jejak yang baik, yang dibuktikan dengan tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  3. memiliki tenaga ahli yang andal dengan didukung oleh sertifikasi yang relevan;
  4. memiliki kinerja keuangan yang baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. memiliki pedoman rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan);
  6. menerapkan prinsip pengendalian teknologi informasi dan keandalan security yang dibuktikan dengan hasil audit independen;
  7. memenuhi standar keamanan dan keandalan sistem serta infrastruktur sesuai standar yang berlaku;
  8. berpengalaman menyediakan solusi managed service atau sharing infrastructure di perbankan dan sistem pembayaran;

13.  Bank Sponsor adalah PL yang ditunjuk oleh PTL untuk mengelola likuiditas PTL.

14.  Bank Pembayar adalah PL yang ditunjuk oleh PLNP Sistem BI-RTGS untuk mengelola likuiditas PLNP Sistem BI-RTGS.

15.  Untuk dapat menjadi Bank Sponsor dan/atau Bank Pembayar calon Bank Sponsor dan/atau calon Bank Pembayar harus memenuhi persyaratan:

  1. mampu mengelola likuiditas untuk transaksi PTL atau PLNP Sistem BI-RTGS;
  2. merupakan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang memiliki modal inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); dan
  3. menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan manajemen risiko.

    Selain persyaratan tersebut di atas, calon Bank Sponsor harus memiliki teknologi informasi yang memadai yaitu paling sedikit memiliki kemampuan untuk memisahkan pencatatan dan memisahkan dana milik PL dan PTL.

16.  Penyelenggara menyediakan perangkat pengaman berupa soft token berdasarkan permohonan tertulis dari peserta pada saat persetujuan prinsip. Penggunaan soft token dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal peserta dan menjadi tanggung jawab peserta. Untuk mengganti, memperpanjang masa aktif, dan menghapus soft token peserta mengajukan permohonan secara tertulis kepada penyelenggara.

17.  Dalam penyelenggaraan BI-FAST, peserta melakukan pengelolaan likuiditas dilakukan oleh peserta meliputi kegiatan:

  1. Penyediaan likuiditas;
  2. Pemindahan likuiditas;
  3. Penetapan threshold batas likuiditas; dan
  4. Mekanisme penyediaan dan pemindahan likuiditas.

    Pengelolaan likuiditas dilakukan dalam Rekening Setelmen Dana (RSD) dan/atau Sub-Rekening Setelmen Dana (Sub-RSD) masing-masing peserta dengan mempertimbangkan kebutuhan transaksi pada BI-FAST peserta yang bersangkutan.

18.  Penyediaan dan pemindahan likuiditas yang dilakukan oleh peserta melalui BI-RTGS hanya dapat dilakukan pada saat jam operasional BI-RTGS. Penyediaan likuiditas dilakukan dari rekening setelmen dana peserta di BI-RTGS ke RSD peserta yang bersangkutan. Untuk pemindahan likuiditas dilakukan dari RSD peserta yang bersangkutan ke rekening setelmen dana peserta di BI-RTGS.

19.  Penyelenggara menyediakan fitur proxy address yang dapat digunakan oleh Peserta untuk memberikan layanan proxy address kepada nasabah Peserta. Fitur proxy address tersebut dapat dimanfaatkan dalam rangka pemrosesan validasi nasabah penerima. proxy address yang disediakan berupa:

  1. nomor telepon genggam (mobile phone number);
  2. alamat surat elektronik (e-mail address); dan/atau
  3. identitas lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

     

20.  Pemrosesan Perintah validasi nasabah penerima dapat diproses berdasarkan:

  1. nomor rekening melalui AER; dan
  2. Proxy Address melalui PER.

21.  Pemrosesan validasi nasabah penerima berbasis nomor rekening dilakukan oleh peserta pengirim dengan membuat Account Enquiry Request (AER) yang diterima dari nasabah pengirim dengan memastikan kelengkapan informasi perintah validasi nasabah penerima untuk dikirimkan ke BI-FAST Hub. Setelah BI-FAST Hub menerima AER yang dikirimkan oleh peserta pengirim, BI-FAST Hub meneruskan AER kepada peserta penerima untuk divalidasi. Peserta penerima mengirimkan hasil validasi nasabah kepada BI-FAST Hub untuk diteruskan kepada peserta pengirim. Selanjutnya, peserta pengirim wajib menyampaikan hasil pemrosesan perintah validasi nasabah penerima kepada nasabah pengirim segera setelah peserta pengirim menerima hasil pemrosesan AER.

22.  Pemrosesan validasi nasabah penerima berbasis proxy address dilakukan oleh peserta pengirim peserta pengirim dengan membuat Proxy Enquiry Request (PER) yang diterima dari nasabah pengirim dengan memastikan kelengkapan informasi perintah validasi nasabah penerima untuk dikirimkan ke BI-FAST Hub. Setelah BI-FAST Hub menerima PER yang dikirimkan oleh peserta pengirim, BI-FAST Hub melakukan validasi PER untuk selanjutnya hasil validasi tersebut disampaikan kembali pada peserta penerima. Selanjutnya, peserta pengirim wajib menyampaikan hasil pemrosesan perintah validasi nasabah penerima kepada nasabah pengirim segera setelah peserta pengirim menerima hasil pemrosesan PER.

23.  Pemrosesan perintah transfer dana dilakukan oleh Peserta pengirim setelah perintah transfer dana yang diterima dari nasabah pengirim telah diterima secara lengkap dan benar.

Pemrosesan perintah transfer dana dilakukan dengan ketentuan:

  1. Peserta pengirim membuat Credit Transfer Request (CTR) pada aplikasi BI-FAST peserta sesuai dengan perintah transfer dana nasabah pengirim; dan
  2. Peserta pengirim mengirimkan CTR ke peserta penerima melalui BI-FAST Hub.

     

     

    Pengiriman CTR diatur dengan ketentuan:
  1. pengiriman CTR dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya perintah transfer dana dari nasabah pengirim;
  2. CTR wajib didukung dengan dana yang cukup;
  3. CTR tidak dapat diubah atau dibatalkan; dan
  4. CTR wajib menggunakan kode transaksi sesuai dengan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

    Peserta pengirim dapat mengirimkan CTR pada hari berikutnya dalam hal perintah transfer dana dari nasabah pengirim diterima oleh Peserta pengirim mendekati pergantian tanggal valuta sehingga Peserta pengirim tidak mempunyai cukup waktu untuk meneruskan perintah transfer dana.

24.  Dalam hal terdapat permasalahan transaksi, Peserta pengirim dan Peserta penerima harus menyelesaikannya

  1. Peserta pengirim melakukan pengkreditan kembali rekening nasabah pengirim dalam hal CTR dikembalikan oleh Peserta penerima dengan alasan tertentu. Pengkreditan kembali rekening nasabah pengirim dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pengembalian CTR.
  2. Peserta penerima mengembalikan dana kepada Peserta pengirim dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, Peserta penerima tidak dapat meneruskan dana kepada nasabah penerima.

25.  Penyelenggara menyediakan fitur Dispute Resolution Platform (DRP) yang dapat digunakan oleh peserta untuk melaporkan permasalahan transaksi layanan BI-FAST. Permasalahan transaksi pada layanan BI-FAST meliputi:

  1. transaksi yang dilakukan oleh Peserta lain kepada Peserta pelapor; atau
  2. transaksi yang dilakukan oleh Peserta pelapor kepada Peserta lain.

26.  Penyelenggara menyediakan fitur proactive risk manager yang dimanfaatkan untuk memitigasi risiko atas transaksi keuangan mencurigakan. Penetapan parameter indikasi transaksi keuangan mencurigakan dalam proactive risk manager dilakukan berdasarkan kebijakan Penyelenggara.

III.     Keberlakuan

PADG tentang Penyelenggaraan BI-FAST mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 November 2021.

---- o0o ----

Kontak

​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/22/2021 1:42 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga