RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | : | Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/6/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Kedua LTV/FTV dan Uang Muka). |
Berlaku | : | Sejak tanggal ditetapkan. |
Ringkasan:
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, diperlukan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tersebut yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan ketentuan Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Substansi Pengaturan:
1. Penyesuaian pengaturan batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagai berikut:
a. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF), maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk seluruh jenis dan tipe properti yang ditujukan bagi fasilitas KP/PP yang pertama dan seterusnya.
b. Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:
1) Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
- tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
- tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
- tipe ≤21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
2) Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
c. Batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan.
d. Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap, yaitu:
- rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5%.
e. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, berikut tabel rasio LTV/FTV untuk KP/PP selengkapnya:
TIPE PROPERTI (m2) TERMASUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN | BATASAN RASIO LTV/FTV (PALING TINGGI) |
| BANK YANG MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF | BANK YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF |
| KP/PP FASILITAS I dst | KP/PP FASILITAS I | KP/PP FASILITAS II dst |
RUMAH TAPAK | | | |
Tipe > 70 | 100% | 95% | 90% |
Tipe >21 – 70 | 100% | 95% | 95% |
Tipe ≤ 21 | 100% | 100% | 95% |
RUMAH SUSUN | | | |
Tipe > 70 | 100% | 95% | 90% |
Tipe >21 – 70 | 100% | 95% | 95% |
Tipe ≤ 21 | 100% | 100% | 95% |
RUKO/RUKAN | 100% | 95% | 90% |
2. Penyesuaian pengaturan batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
a. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB paling sedikit 0% untuk seluruh jenis kendaraan baik yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif maupun nonproduktif.
b. Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
- untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10%;
- untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
- untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%.
c. Batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KKB/PKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
d. Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
- rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- rasio NPL/NPF dari KKB/PKB secara neto kurang dari 5%.
e. Yang dimaksud dengan KKB/PKB adalah Kredit/Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor dimaksud.
f. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, berikut tabel Uang Muka untuk KKB/PKB selengkapnya:
JENIS KENDARAAN TERMASUK KENDARAAN BERMOTOR BERWAWASAN LINGKUNGAN | BATASAN UANG MUKA (PALING SEDIKIT) |
| BANK YANG MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF | BANK YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF |
RODA 2 | 0% | 10% |
RODA 3 ATAU LEBIH – NON PRODUKTIF | 0% | 10% |
RODA 3 ATAU LEBIH – PRODUKTIF | 0% | 5% |
3. Penyesuaian pengaturan lainnya:
- Pengaturan atas kewajiban pencairan bertahap untuk KP/PP pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh dihapus.
- Penambahan pengaturan atas kewajiban Bank untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan tahapan pencairan untuk KP/PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh.
- Penambahan pengaturan mengenai sumber data Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dalam penghitungan NPL/NPF.
4. Penyesuaian Lampiran sebagai berikut:
No. | Lampiran | Penyesuaian Pengaturan |
1. | Lampiran II, IV, V,VI, VIII, XI | Penyesuaian contoh penghitungan rasio LTV/FTV dan Uang Muka serta penghitungan sanksi kewajiban membayar. |
2. | Lampiran III | Penambahan sumber data LBUT untuk penghitungan NPL/NPF total kredit/pembiayaan dan NPL/NPF KP/PP. |
3. | Lampiran VII | - Penambahan sumber data LBUT untuk penghitungan NPL/NPF total kredit/pembiayaan dan NPL/NPF KKB/PKB.
- Penyesuaian rincian sumber data total KKB/PKB berupa penambahan filter jenis agunan kendaraan bermotor yang diimplementasikan mulai bulan data Maret 2021 yang digunakan untuk acuan NPL/NPF KKB/PKB di bulan Mei 2021.
|
4. | Lampiran X | Penyesuaian daftar Kantor Perwakilan Bank Indonesia dan alamat email untuk penyampaian laporan pemberian KP/PP untuk pemilikan Properti Berwawasan Lingkungan dan laporan PP. |