Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
4/30/2020 4:00 PM
Hits: 6223

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/12/PADG/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia melalui Front Office Perizinan

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan                        : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/12/PADG/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia melalui Front Office Perizinan
Tanggal berlaku              : 1 Mei 2020
 
I.            Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/12/PADG/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia melalui Front Office Perizinan (PADG).
II.           Penerbitan PADG ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya PBI No. 22/8/PBI/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia melalui Front Office Perizinan yang perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan terkait perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.  
III.          Materi pokok yang diatur dalam PADG tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia melalui Front Office Perizinan antara lain meliputi:
1.           Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
2.           Pihak yang dapat menjadi Pemohon yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.
3.           Pihak lainnya dapat berupa lembaga keuangan internasional, bank sentral negara lain, konsultan hukum, akuntan publik, notaris dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.           Pemohon menyampaikan permohonan perizinan setelah Pemohon memperoleh Hak Akses. 
5.           Permohonan perizinan berupa izin dan persetujuan disampaikan Pemohon secara nirkertas (paperless) melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia
6.           Penyampaian permohonan perizinan secara nirkertas dilakukan dengan cara Pemohon mengunggah surat permohonan dan Dokumen Persyaratan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
7.           Permohonan perizinan berupa layanan disampaikan secara nirkertas (paperless) kepada Bank Indonesia melalui aplikasi layanan Bank Indonesia.
8.           Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas surat permohonan dan Dokumen Persyaratan.
9.           Proses penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif terhadap surat permohonan dan Dokumen Persyaratan oleh FO Perizinan, dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima pada aplikasi perizinan Bank Indonesia.
10.        FO Perizinan memberitahukan hasil penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif berupa surat permohonan dan Dokumen Persyaratan telah lengkap dan benar atau surat permohonan dan Dokumen Persyaratan belum lengkap dan/atau belum benar secara administratif, melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
11.        Pemohon harus menyampaikan kelengkapan, perbaikan, dan/atau pembaruan surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan secara bersamaan sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan dari FO Perizinan, secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.   
12.        Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan atau telah menyampaikan surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan tetapi belum lengkap dan belum benar secara administratif sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam angka 11 maka:
a.           FO Perizinan menolak permohonan perizinan; dan
b.           Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.
13.        Penyampaian permohonan perizinan sebagaimana diatur dalam angka 12 huruf b dilakukan dengan cara membuat permohonan perizinan baru.
14.        Dalam hal hasil penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif berupa surat permohonan dan Dokumen Persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar secara administratif oleh FO Perizinan, Satuan Kerja di Bank Indonesia yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perizinan (Satker) melakukan proses penelitian kebenaran substantif terhadap Dokumen Persyaratan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
15.        Batas waktu dan proses penelitian kebenaran secara substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
16.        Dalam hal hasil penelitian kebenaran secara substantif berupa Dokumen Persyaratan belum benar, Satker meminta Pemohon untuk memperbaiki dan/atau memperbarui Dokumen Persyaratan.
17.        Penyampaian perbaikan dan/atau pembaruan Dokumen Persyaratan dilakukan secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia
18.        Satker memberitahukan hasil penelitian kebenaran secara substantif kepada Pemohon melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
19.        Pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan:
a.           dilakukan secara nirkertas pada aplikasi perizinan Bank Indonesia, untuk perizinan berupa izin dan persetujuan; dan
b.           disampaikan melalui surat kepada Pemohon, untuk perizinan berupa layanan.
20.        Hak Akses yang disediakan oleh aplikasi perizinan Bank Indonesia terdiri atas Hak Akses sebagai administrator dan Hak Akses sebagai penanggung jawab (person in charge).
21.        Waktu operasional aplikasi perizinan Bank Indonesia yaitu pada hari kerja Bank Indonesia dan jam kerja Bank Indonesia.
22.        Pemohon dapat meminta Konsultasi Awal kepada Bank Indonesia sebelum menyampaikan permohonan perizinan.
23.        Dalam hal terdapat perbedaan data dan/atau informasi terkait surat permohonan, Dokumen Persyaratan, dan dokumen tambahan antara data dan/atau informasi yang diterima Bank Indonesia dengan data dan/atau informasi yang dimiliki Pemohon, data dan/atau informasi yang berlaku yaitu data dan/atau informasi yang diterima Bank Indonesia.
24.        Bank Indonesia menyediakan bantuan kepada Pemohon terkait penggunaan aplikasi perizinan Bank Indonesia.
25.        Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar yang memengaruhi kelancaran proses perizinan di lokasi Bank Indonesia, Bank Indonesia memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemohon berikut langkah penanganan untuk mengatasi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar.
26.        Kegiatan korespondensi terkait dengan Permohonan Perizinan melalui FO Perizinan ditujukan kepada Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri Bank Indonesia. Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, Bank Indonesia memberitahukan perubahan tersebut melalui laman resmi Bank Indonesia dan/atau surat.
27.        Ketentuan dalam PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga