RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/12/PADG/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan
Terpadu Bank Indonesia melalui Front
Office Perizinan
Tanggal berlaku :
1 Mei 2020
I.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/12/PADG/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan
Terpadu Bank Indonesia melalui Front
Office Perizinan (PADG).
II.
Penerbitan PADG ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya PBI No. 22/8/PBI/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perizinan Terpadu Bank
Indonesia melalui Front Office
Perizinan yang perlu didukung dengan
peraturan pelaksanaan terkait perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
III.
Materi pokok yang diatur dalam PADG tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank
Indonesia melalui Front Office Perizinan antara lain meliputi:
1.
Ruang lingkup perizinan meliputi izin,
persetujuan, dan layanan kegiatan di
bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang
rupiah.
2.
Pihak yang dapat menjadi Pemohon yaitu Bank,
Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.
3.
Pihak lainnya dapat berupa lembaga keuangan internasional, bank sentral negara lain,
konsultan hukum, akuntan publik, notaris dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
4.
Pemohon menyampaikan permohonan perizinan
setelah Pemohon memperoleh Hak Akses.
5.
Permohonan perizinan berupa izin dan
persetujuan disampaikan Pemohon secara nirkertas (paperless) melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia
6.
Penyampaian permohonan perizinan secara
nirkertas dilakukan dengan
cara Pemohon mengunggah surat permohonan dan Dokumen Persyaratan melalui
aplikasi perizinan Bank Indonesia.
7.
Permohonan perizinan berupa layanan disampaikan
secara nirkertas (paperless) kepada
Bank Indonesia melalui aplikasi layanan Bank Indonesia.
8.
Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti
kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas surat
permohonan dan Dokumen Persyaratan.
9.
Proses
penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif terhadap surat permohonan
dan Dokumen Persyaratan oleh FO Perizinan,
dilakukan paling lambat 5 (lima) hari
kerja sejak permohonan diterima pada aplikasi perizinan Bank Indonesia.
10.
FO Perizinan memberitahukan hasil penelitian kelengkapan dan
kebenaran administratif berupa surat permohonan dan Dokumen Persyaratan telah lengkap dan benar atau surat permohonan
dan Dokumen Persyaratan belum
lengkap dan/atau belum
benar secara administratif, melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
11.
Pemohon harus menyampaikan kelengkapan, perbaikan,
dan/atau pembaruan surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan secara bersamaan sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari
kalender sejak pemberitahuan dari FO Perizinan, secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
12.
Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan atau telah
menyampaikan surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan tetapi belum lengkap dan belum benar
secara administratif sampai dengan batas waktu
sebagaimana diatur dalam angka 11 maka:
a.
FO Perizinan menolak permohonan perizinan; dan
b.
Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan
yang sama setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.
13.
Penyampaian
permohonan perizinan sebagaimana diatur dalam angka 12 huruf b dilakukan dengan cara membuat
permohonan perizinan baru.
14.
Dalam hal hasil penelitian kelengkapan dan
kebenaran administratif berupa surat permohonan dan Dokumen Persyaratan telah
dinyatakan lengkap dan benar secara administratif oleh FO Perizinan, Satuan Kerja di Bank Indonesia yang berwenang memberikan persetujuan
atau penolakan permohonan perizinan (Satker) melakukan proses
penelitian kebenaran substantif terhadap Dokumen Persyaratan sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
15.
Batas
waktu dan proses penelitian kebenaran secara substantif dilakukan sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
16.
Dalam hal hasil penelitian kebenaran secara
substantif berupa Dokumen Persyaratan belum benar, Satker meminta Pemohon untuk memperbaiki dan/atau memperbarui
Dokumen Persyaratan.
17.
Penyampaian
perbaikan dan/atau pembaruan Dokumen
Persyaratan dilakukan secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank
Indonesia
18.
Satker memberitahukan hasil penelitian kebenaran secara substantif kepada Pemohon melalui
aplikasi perizinan Bank Indonesia.
19.
Pemberian persetujuan atau penolakan atas
permohonan perizinan:
a.
dilakukan secara nirkertas pada aplikasi
perizinan Bank Indonesia, untuk perizinan berupa izin dan persetujuan; dan
b.
disampaikan melalui surat kepada Pemohon, untuk
perizinan berupa layanan.
20.
Hak
Akses yang disediakan oleh aplikasi perizinan Bank Indonesia terdiri atas Hak
Akses sebagai administrator dan
Hak Akses sebagai
penanggung jawab (person
in charge).
21.
Waktu operasional aplikasi
perizinan Bank Indonesia yaitu pada
hari kerja Bank Indonesia dan jam kerja Bank Indonesia.
22.
Pemohon dapat meminta Konsultasi Awal kepada
Bank Indonesia sebelum menyampaikan permohonan perizinan.
23.
Dalam hal terdapat perbedaan data dan/atau
informasi terkait surat permohonan, Dokumen Persyaratan, dan dokumen tambahan
antara data dan/atau informasi yang diterima Bank Indonesia dengan data
dan/atau informasi yang dimiliki Pemohon, data dan/atau informasi yang berlaku
yaitu data dan/atau informasi yang diterima Bank Indonesia.
24.
Bank Indonesia menyediakan bantuan kepada Pemohon terkait penggunaan
aplikasi perizinan Bank Indonesia.
25.
Dalam hal
terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar yang memengaruhi kelancaran
proses perizinan di lokasi Bank Indonesia, Bank Indonesia memberitahukan
keadaan tersebut kepada Pemohon berikut langkah penanganan untuk mengatasi
keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar.
26.
Kegiatan korespondensi terkait dengan Permohonan Perizinan melalui FO Perizinan
ditujukan kepada Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan
Operasional Tresuri Bank Indonesia. Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, Bank Indonesia memberitahukan perubahan tersebut melalui laman resmi Bank
Indonesia dan/atau surat.
27.
Ketentuan dalam PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020.