Peraturan

BI Icon
Departemen Komunikasi
11/29/2017 10:00 AM
Hits: 10426

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

 
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
 
Peraturan         :   Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
Berlaku             :   2 Januari 2018   
Ringkasan        :
1.          Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini merupakan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 perihal Penukaran Uang Rupiah.
2.          PADG ini diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan Uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi layak edar melalui kegiatan layanan Uang Rupiah terutama kepada masyarakat yang berada di remote area.
3.          Penukaran Uang Rupiah merupakan implementasi Peraturan Bank Indonesia No. 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
4.          Dalam PADG ini yang dimaksud dengan Penukaran Uang Rupiah adalah kegiatan penerimaan Uang Rupiah dari masyarakat dan memberikan penggantian berupa Uang Rupiah.
5.          Layanan Penukaran Uang Rupiah kepada masyarakat berupa penukaran:
a.      Uang Rupiah yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya; dan/atau
b.      Uang Rupiah tidak layak edar dan/atau Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
6.          Penukaran Uang Rupiah oleh masyarakat dapat dilakukan:
a.     di kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia; dan/atau
b.     di kantor dan/atau di luar kantor pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
7.          Masyarakat yang akan menukarkan Uang Rupiah kepada Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia terlebih dahulu memilah dan mengemas Uang Rupiah yang akan ditukarkan.
8.          Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap Uang Rupiah rusak apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
9.          Bank Indonesia dapat melakukan penelitian terhadap Uang Rupiah rusak sepanjang disetujui oleh  penukar dengan melakukan pengisian formulir penelitian yang telah disediakan. Penggantian terhadap Uang Rupiah rusak yang mendapatkan penggantian dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening Bank yang ditunjuk oleh penukar.
10.       Masyarakat juga dapat melakukan penukaran untuk Uang Rupiah cacat, Uang Rupiah dicabut dan ditarik dari peredaran, dan/atau Uang Rupiah rusak dengan cara mengirimkan formulir penukaran disertai fisik Uang Rupiah yang dimaksud ke kantor Bank Indonesia terdekat.
11.       Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap Uang Rupiah tidak asli yang diterima dari masyarakat dalam kegiatan Penukaran Uang Rupiah.
12.       PADG ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
 
---o0o---
 
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga