Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
Berlaku : 2 Januari 2018
Ringkasan :
1.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini merupakan Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 perihal Penukaran Uang Rupiah.
2.
PADG ini diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan Uang Rupiah di masyarakat
dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi
layak edar melalui kegiatan layanan Uang Rupiah terutama kepada masyarakat yang
berada di remote area.
3.
Penukaran Uang Rupiah
merupakan implementasi Peraturan Bank
Indonesia No. 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
4.
Dalam PADG ini yang dimaksud dengan Penukaran Uang Rupiah adalah kegiatan penerimaan Uang
Rupiah dari masyarakat dan memberikan penggantian berupa Uang Rupiah.
5.
Layanan Penukaran
Uang Rupiah kepada masyarakat berupa penukaran:
a. Uang Rupiah
yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya; dan/atau
b. Uang Rupiah tidak layak edar dan/atau Uang Rupiah yang
dicabut dan ditarik dari peredaran.
6.
Penukaran Uang
Rupiah oleh masyarakat dapat dilakukan:
a. di kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia;
dan/atau
b. di kantor dan/atau di luar kantor pihak lain yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia.
7.
Masyarakat yang
akan menukarkan Uang Rupiah kepada Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia terlebih dahulu memilah dan mengemas Uang Rupiah
yang akan ditukarkan.
8.
Bank Indonesia tidak
memberikan penggantian terhadap Uang Rupiah rusak apabila menurut Bank
Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau
dilakukan secara sengaja.
9.
Bank Indonesia
dapat melakukan penelitian terhadap Uang Rupiah rusak sepanjang disetujui
oleh penukar dengan melakukan pengisian
formulir penelitian yang telah disediakan. Penggantian terhadap Uang Rupiah rusak
yang mendapatkan penggantian dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening
Bank yang ditunjuk oleh penukar.
10. Masyarakat juga dapat melakukan penukaran untuk Uang
Rupiah cacat, Uang Rupiah dicabut dan ditarik dari peredaran, dan/atau Uang
Rupiah rusak dengan cara mengirimkan formulir penukaran disertai fisik Uang
Rupiah yang dimaksud ke kantor Bank Indonesia terdekat.
11. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap Uang
Rupiah tidak asli yang diterima dari masyarakat dalam kegiatan Penukaran Uang
Rupiah.
12. PADG ini mulai
berlaku pada tanggal 2
Januari 2018.
---o0o---